JAYAPURA – Kritik mendasar terhadap efektivitas dan komitmen lembaga legislatif di tingkat daerah (DPRD Provinsi/DPRP dan Kabupaten/Kota) kembali mencuat dari kalangan akademisi. Dua Guru Besar senior Universitas Cenderawasih (Uncen), Prof. Dr. Baltazar Kambuaya, MBA, dan Prof. Dr. Drs. Avelinus Lefaan, BA, MS, menilai ada persoalan sistemik di tubuh parlemen daerah yang menjadi hulu terhambatnya percepatan kesejahteraan masyarakat.
Persoalan ini berkelindan mulai dari krisis kapasitas personal anggota dewan, pragmatisme ekonomi, mandeknya fungsi pengawasan akibat relasi politik ‘satu partai’, hingga terjadinya sumbatan aspirasi yang memicu fenomena misspembangunan di daerah.
Cendekiawan Papua sekaligus Akademisi Uncen, Prof. Dr. Baltazar Kambuaya, MBA, membuka analisisnya dengan mengingatkan kembali landasan yuridis eksistensi DPR. Jelasnya sesuai dengan undang-undang, legislatif dibekali tiga fungsi absolut yakni, legislasi (pembuatan regulasi daerah), budgeting (penganggaran), dan controlling (pengawasan).
Jika ketiga fungsi ini menurutnya berjalan beriringan, DPR akan menjadi mitra strategis yang tangguh bagi pemerintah daerah untuk mengeksekusi problem krusial di masyarakat. Namun, dalam realitas empiris, mantan Menteri Lingkungan Hidup ini melihat adanya disfungsi yang sangat kontras, khususnya pada aspek pengawasan jalannya pemerintahan.
“Yang sama sekali tidak mereka jalankan adalah fungsi controlling atau pengawasan. Kondisi ini memunculkan kesan di publik bahwa anggota dewan kita takut dengan kepala daerah,” ujar Prof. Baltazar. Lebih lanjut, Prof. Baltazar menengarai, mandulnya fungsi pengawasan ini kerap dipicu oleh peta koalisi politik lokal. Ketika mayoritas kursi di parlemen dikuasai oleh partai atau koalisi yang sama dengan pengusung kepala daerah (Bupati, Wali Kota, atau Gubernur), mekanisme checks and balances (saling mengontrol) sering kali runtuh.
Hubungan emosional dan instruksi partai membuat fungsi pengawasan bergeser sekadar menjadi formalitas birokrasi di atas kertas. Anggota dewan kehilangan keberanian untuk melayangkan kritik objektif atau masukan strategis, sekalipun terdapat kebijakan eksekutif yang secara nyata merugikan atau tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
Padahal jelas guru besar Uncen itu, secara institusional, DPR memiliki power dan legitimasi penuh untuk mengoreksi pemerintah. Prof. Baltazar mengingatkan para politisi daerah bahwa kegagalan kepala daerah memimpin jalannya pemerintahan pada akhirnya akan berdampak buruk pada citra dan elektabilitas partai politik itu sendiri di mata pemilih.
Selain faktor eksternal politik, akar masalah juga ditemukan pada aspek internal, yakni kualitas dan motivasi individu kandidat sejak masa pencalonan. “Mungkin ada banyak anggota yang tidak mengerti dan paham dengan fungsi itu. Karena mungkin mereka masuk ke lembaga itu hanya untuk mendapatkan sumber penghasilan, sehingga tugas dan fungsi utamanya diabaikan atau justru tidak diperhatikan,” tuturnya lugas.
Menurutnya anggota dewan harus memiliki visi-misi yang idiologis, memastikan orientasi kerja murni untuk kontribusi publik, bukan mengejar kompensasi finansial. Mampu memahami dinamika anggaran dan hukum sejak pertama kali mendaftar sebagai kandidat. Selain itu, DPR wajib di-fasililtasi dan dibentengi (back-up) oleh tim ahli hukum dan pengetahuan yang kredibel.

Dari sudut pandang sosiologi politik, Pakar Sosiologi FISIP Uncen, Prof. Dr. Drs. Avelinus Lefaan, BA, MS, mempertegas bahwa secara struktur ketatanegaraan, legislatif memiliki derajat kedudukan yang setara dengan eksekutif maupun yudikatif. Karena kedaulatan berada di tangan rakyat, maka DPR adalah perpanjangan tangan resmi yang memegang mandat kekuasaan tersebut.
“Masyarakat tidak mungkin harus langsung mengadu kepada pemerintah tanpa melewati pintu DPR. DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kedudukan yang sama tingginya dengan eksekutif. Harusnya tidak boleh DPR tinggal diam ketika melihat persoalan, karena kekuasaan itu sudah diserahkan rakyat kepada mereka,” tegas Prof. Avelinus.
Ia mengibaratkan DPR sebagai “corong dan saluran utama” dalam sistem sirkulasi informasi pembangunan. Kepincangan pembangunan daerah yang terjadi hari ini dinilai berakar dari adanya kesenjangan (gap) serta sumbatan informasi antara realitas kebutuhan masyarakat di akar rumput dengan arah kebijakan anggaran yang disusun pemerintah.
Jelasnya, jika fungsi DPR sebagai penyalur aspirasi ini mampet, Prof. Avelinus memperingatkan lahirnya fenomena mispembangunan sebuah kondisi di mana anggaran besar digelontorkan untuk program-program yang tidak menjawab kebutuhan primer rakyat, sehingga target kemakmuran semakin menjauh.
Terangnya, tanpa pengawalan ketat terhadap aspirasi rakyat, program pembangunan akan didominasi secara subjektif oleh kepentingan birokrasi eksekutif atau elite legislatif saja. Dampaknya, penderitaan dan persoalan riil masyarakat di daerah tidak akan pernah teratasi dengan tepat oleh intervensi pemerintah.
“Jika mekanismenya tidak berjalan, sampai kapan pun rakyat tidak bisa memperoleh tingkat kesejahteraan yang baik. Padahal kita harus selalu ingat filosofi dasar demokrasi: Vox Populi, Vox Dei suara rakyat adalah suara Tuhan,” urainya.Meski demikian, guru besar dosen sosiologi itu menawarkan resolusi bahwa roda pembangunan yang menyejahterakan hanya bisa dicapai melalui model ekuilibrium (keseimbangan) yang digerakkan secara sehat.
Baginya, “DPR” bukan lagi sekadar nama lembaga, melainkan cerminan kualitas personal anggotanya. DPR haruslah menjadi wakil rakyat yg memiliki Dedikasi Reputasi dan Prestasi (DPR). Dedikasi yang artinya DPR harus memiliki pengabdian penuh pada urusan rakyat. Kemudian bagaimana menjaga nama baik dan integritas moral di mata publik serta anggota dewan harus menghasilkan produk legislasi dan pengawasan yang konkret.
Kedua Guru Besar Universitas Cenderawasih ini sepakat bahwa pembenahan institusi dewan tidak bisa ditunda lagi. DPR harus dikembalikan pada khittah-nya sebagai pengawal kedaulatan rakyat, bukan sekadar ruang transaksional politik atau tempat mencari nafkah. Jika, para anggota dewan tetap abai terhadap esensi tugasnya, fungsi kontrol lumpuh, dan saluran aspirasi dibiarkan tersumbat, maka jargon kesejahteraan masyarakat di daerah hanya akan menjadi komoditas politik tanpa realisasi. Sebab bagaimanapun, esensi tertinggi dari posisi mereka adalah menjadi wakil rakyat, bukan yang lain. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q