Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Tiga Tersangka Pengeroyokan Berujung Maut, Diringkus 

MERAUKE–Tiga tersangka pengeroyokan terhadap seorang warga bernama  Tomas Rembe (22) yang berujung maut di Jalan Cikombong Merauke, 7 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIT, berhasil diringkus  oleh Opsnal Reserse Kriminal Polres Merauke.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SB (19), YW (42) dan EK (27).  Bahkan salah satu dari tersangka tersebut EK merupakan residivis dan tercatat 5 kali melakukan tindak pidana.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK dan KBO Reskrim Ipda Eko Irianto, SE, mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut ditangkap dari tempat dan waktu yang berbeda.

‘’Satu tersangka berhasil kita tangkap tadi malam sekitar pukul 20.00 WIT dari tempat persembunyiannya,’’ kata Kapolres  Kapolres Sandi Sultan, ketika menggelar jumpa pers,  Kamis (13/7).

Baca Juga :  Diminta Lobi Pemerintah Pusat

    Kasus  pengeroyokan ini lanjut Kapolres terjadi saat ketiga tersangka tersebut sedang minum Miras jenis Sopi dipinggir jalan Cikombong. ‘’Ketiga pelaku menenguk 5 botol Sopi,’’ tandas Kapolres. Dalam keadaan dipengaruhi Miras itu, kemudian korban Thomas Rembe lewat di jalan tersebut menggunakan sepeda motor dengan tujuan hendak menjemput  istrinya yang sedang menunggu.

Kemudian para pelaku menghadang dan menghentikan korban. Lalu  korban disuruh minum Sopi, namun korban menolak karena mau menjemput istrinya. Lalu, ketiga pelaku tersebut meminta rokok. Namun korban tidak membawa rokok.

Para pelaku meminta uang. Korban juga tidak punya uang, sehingga ketiga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan kayu dan parang.

Baca Juga :  Parpol Diminta Sosialisasi ke Caleg-Calegnya Terkait Zona Pemasangan APK    

Kayu balok  yang digunakan bahkan patah-patah. Sementara sejumlah luka di tubuh korban yang menyebabkan korban tidak terselamatkan setelah sempat  menjalani perawatan secara intensif di RSUD Merauke.  Atas perbuatannya tersebut,  ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  12 tahun penjara.  (ulo/tho)

MERAUKE–Tiga tersangka pengeroyokan terhadap seorang warga bernama  Tomas Rembe (22) yang berujung maut di Jalan Cikombong Merauke, 7 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIT, berhasil diringkus  oleh Opsnal Reserse Kriminal Polres Merauke.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SB (19), YW (42) dan EK (27).  Bahkan salah satu dari tersangka tersebut EK merupakan residivis dan tercatat 5 kali melakukan tindak pidana.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK dan KBO Reskrim Ipda Eko Irianto, SE, mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut ditangkap dari tempat dan waktu yang berbeda.

‘’Satu tersangka berhasil kita tangkap tadi malam sekitar pukul 20.00 WIT dari tempat persembunyiannya,’’ kata Kapolres  Kapolres Sandi Sultan, ketika menggelar jumpa pers,  Kamis (13/7).

Baca Juga :  Perbaiki Jalan Rusak, Warga  Beri Apresiasi 

    Kasus  pengeroyokan ini lanjut Kapolres terjadi saat ketiga tersangka tersebut sedang minum Miras jenis Sopi dipinggir jalan Cikombong. ‘’Ketiga pelaku menenguk 5 botol Sopi,’’ tandas Kapolres. Dalam keadaan dipengaruhi Miras itu, kemudian korban Thomas Rembe lewat di jalan tersebut menggunakan sepeda motor dengan tujuan hendak menjemput  istrinya yang sedang menunggu.

Kemudian para pelaku menghadang dan menghentikan korban. Lalu  korban disuruh minum Sopi, namun korban menolak karena mau menjemput istrinya. Lalu, ketiga pelaku tersebut meminta rokok. Namun korban tidak membawa rokok.

Para pelaku meminta uang. Korban juga tidak punya uang, sehingga ketiga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan kayu dan parang.

Baca Juga :  BUMD Aneka Usaha Malind Kanamin Siap Diaudit

Kayu balok  yang digunakan bahkan patah-patah. Sementara sejumlah luka di tubuh korban yang menyebabkan korban tidak terselamatkan setelah sempat  menjalani perawatan secara intensif di RSUD Merauke.  Atas perbuatannya tersebut,  ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  12 tahun penjara.  (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya