Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Parpol Diminta Sosialisasi ke Caleg-Calegnya Terkait Zona Pemasangan APK    

MERAUKE– Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze meminta Partai Politik  mensoslisasikan kepada semua calegnya terkait kesepakatan bersama yang telah dilakukan antara KPU, Bawaslu dan Partai Politik terkait dengan zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

‘’Sebenarnya, untuk dalam Kota Merauke atau Distrik Merauke, terdapat 15 titik atau zona yang telah disepakati bersama untuk pemasamngan APK. Nah, kami minta agarsetiap partai politik mensosialisasikan zona-zona tersebut sehingga caleg juga dapat memahami dan tidak asal pasang APK,’’ kata Ketua Bawaslu Kabupaten  Merauke Agustinus Mahuze, ketika ditemui media ini di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Jumat (12/01/2024).

Diketahui, bahwa pada tanggal 8 dan 10 Januari 2024, Bawaslu dan KPU Kabupaten Merauke dibackup oleh  Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke melakukan penertiban APK yang berada di luar zona yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Mabuk, Truk Tabrak Pengendara Motor, Satu Tewas

Penertiban ini sempat terhenti 1 hari setelah  adanya protes dari caleg karena APK yang di pasang di rumah  pribadi atau rumah warga yang sudah mendapatkan izin juga diturunkan dalam penertiban  tersebut.

‘’Penajang berada dalam zona, maka APK yang dipasang di rumah pribadi atau di rumah warga yang sudah mendapatkan izin dari pemilik rumah diperbolehkan. Tapi, kalau tidak berada dalam zona maka tidak boleh dan hatrus ditertibkan,’’ jelasnya.

  Terkait dengan  pemasangan alat peraga di  setiap posko dimana setiap Parpol diperolehkan 2 posko di setiap  Kelurahan,. Ketua KPU Merauke Rosina Kebubun menjelaskan bahwa itu pendapat  dari Bawaslu Provinsi Papua saat pertemuand engan Parpol baru-baru ini. Namun apakah hal tersebut diatur di dalam Pemilu serentak kali ini.

Baca Juga :  Sarana Bangun Watak dan Karakter Generasi Bangsa

‘’Jangan kita membuat yang tidak diatur. Tapi kalau tetap harus dilakukan maka kami minta adanya surat edaran dari Bawaslu sebagai dasar bagi kami ketika nanti ada pemeriksaan,’’ tandas  Rosina Kebubun. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze meminta Partai Politik  mensoslisasikan kepada semua calegnya terkait kesepakatan bersama yang telah dilakukan antara KPU, Bawaslu dan Partai Politik terkait dengan zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

‘’Sebenarnya, untuk dalam Kota Merauke atau Distrik Merauke, terdapat 15 titik atau zona yang telah disepakati bersama untuk pemasamngan APK. Nah, kami minta agarsetiap partai politik mensosialisasikan zona-zona tersebut sehingga caleg juga dapat memahami dan tidak asal pasang APK,’’ kata Ketua Bawaslu Kabupaten  Merauke Agustinus Mahuze, ketika ditemui media ini di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Jumat (12/01/2024).

Diketahui, bahwa pada tanggal 8 dan 10 Januari 2024, Bawaslu dan KPU Kabupaten Merauke dibackup oleh  Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke melakukan penertiban APK yang berada di luar zona yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Dinsos Kirim 6 Pecandu Lem Aibon ke Makassar   

Penertiban ini sempat terhenti 1 hari setelah  adanya protes dari caleg karena APK yang di pasang di rumah  pribadi atau rumah warga yang sudah mendapatkan izin juga diturunkan dalam penertiban  tersebut.

‘’Penajang berada dalam zona, maka APK yang dipasang di rumah pribadi atau di rumah warga yang sudah mendapatkan izin dari pemilik rumah diperbolehkan. Tapi, kalau tidak berada dalam zona maka tidak boleh dan hatrus ditertibkan,’’ jelasnya.

  Terkait dengan  pemasangan alat peraga di  setiap posko dimana setiap Parpol diperolehkan 2 posko di setiap  Kelurahan,. Ketua KPU Merauke Rosina Kebubun menjelaskan bahwa itu pendapat  dari Bawaslu Provinsi Papua saat pertemuand engan Parpol baru-baru ini. Namun apakah hal tersebut diatur di dalam Pemilu serentak kali ini.

Baca Juga :  Pelaku Persetubuhan Anak Kembar Diperiksa

‘’Jangan kita membuat yang tidak diatur. Tapi kalau tetap harus dilakukan maka kami minta adanya surat edaran dari Bawaslu sebagai dasar bagi kami ketika nanti ada pemeriksaan,’’ tandas  Rosina Kebubun. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya