Diduga Pemilik Lahan Mangrove Palsukan Sertifikat

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura, bersama dengan sejumlah stakeholder terkait termasuk Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Papua terus menindaklanjuti, kasus pengalihan fungsi lahan taman wisata alam hutang mangrove di Kawasan Hamadi yang dilakukan oleh oknum masyarakat beberapa waktu lalu.

Dari hasil rapat koordinasi bersama yang dilakukan di kantor Pemkot Jayapura, Kamis (20/7),  terungkap bahwa sertifikat yang ditunjukkan oleh pihak pemilik lahan itu  tidak memiliki nomor seri di BPN Jayapura.  Itu artinya ada indikasi sertifikat itu bodong alias palsu.

   “Tadi dari BPN Jayapura menyebutkan bahwa sampai hari ini mereka belum punya data terkait dengan sertifikat yang disampaikan oleh oknum pemilik lahan tersebut.  Oleh karena itu tadi Beliau juga sampaikan bahwa sertifikat itu mereka belum punya dan tidak mengeluarkan.  Tapi mereka akan mengecek terus,” kata  Pj Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Kamis (20/7).

Baca Juga :  Tak Perlu Turuti Keinginan Tukang Palang dengan Dalih Hak Ulayat

   Karena itu pemerintah kota Jayapura juga mendukung penuh langkah dari BPN Jayapura untuk menguji kembali keabsahan dari sertifikat tersebut.  “Yang jelas proses ini masih berjalan sehingga pemerintah kota dengan OPD teknis terkait akan mengikuti progresnya dan akan menyiapkan data sewaktu-waktu diminta maka akan menyampaikan datanya,” pungkasnya.

  Pihaknya juga mengimbau Kepada seluruh masyarakat yang ada di kota Jayapura terutama yang ada di kawasan Taman wisata alam, agar pada saat membangun perlu dilakukan komunikasi atau koordinasi dengan Pemkot Jayapura. 

Terutama dengan organisasi perangkat daerah teknis yang ada di Kota Jayapura.  Ke depan pemerintah kota Jayapura bersama DLHK dan bagian hukum Perda Kota Jayapura akan membuat aturan daerah tentang fungsi lahan kawasan wisata dan hutan mangrove di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Kota Sentani  jadi Kota Cerdas

   Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura,  Jece Mano menjelaskan, terkait penanganan hukum kasus penimbunan atau pengrusakan TWA itu berdasarkan penjelasan dari pihak penyidik, ada dua aturan yang dilanggar oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.  Yakni undang-undang konservasi dan juga undang-undang tentang lingkungan.(roy/tri)

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura, bersama dengan sejumlah stakeholder terkait termasuk Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Papua terus menindaklanjuti, kasus pengalihan fungsi lahan taman wisata alam hutang mangrove di Kawasan Hamadi yang dilakukan oleh oknum masyarakat beberapa waktu lalu.

Dari hasil rapat koordinasi bersama yang dilakukan di kantor Pemkot Jayapura, Kamis (20/7),  terungkap bahwa sertifikat yang ditunjukkan oleh pihak pemilik lahan itu  tidak memiliki nomor seri di BPN Jayapura.  Itu artinya ada indikasi sertifikat itu bodong alias palsu.

   “Tadi dari BPN Jayapura menyebutkan bahwa sampai hari ini mereka belum punya data terkait dengan sertifikat yang disampaikan oleh oknum pemilik lahan tersebut.  Oleh karena itu tadi Beliau juga sampaikan bahwa sertifikat itu mereka belum punya dan tidak mengeluarkan.  Tapi mereka akan mengecek terus,” kata  Pj Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Kamis (20/7).

Baca Juga :  Dinas Pertanian Fokus Pengembangan Komoditas Jagung dan Padi

   Karena itu pemerintah kota Jayapura juga mendukung penuh langkah dari BPN Jayapura untuk menguji kembali keabsahan dari sertifikat tersebut.  “Yang jelas proses ini masih berjalan sehingga pemerintah kota dengan OPD teknis terkait akan mengikuti progresnya dan akan menyiapkan data sewaktu-waktu diminta maka akan menyampaikan datanya,” pungkasnya.

  Pihaknya juga mengimbau Kepada seluruh masyarakat yang ada di kota Jayapura terutama yang ada di kawasan Taman wisata alam, agar pada saat membangun perlu dilakukan komunikasi atau koordinasi dengan Pemkot Jayapura. 

Terutama dengan organisasi perangkat daerah teknis yang ada di Kota Jayapura.  Ke depan pemerintah kota Jayapura bersama DLHK dan bagian hukum Perda Kota Jayapura akan membuat aturan daerah tentang fungsi lahan kawasan wisata dan hutan mangrove di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Komitmen untuk Kembangkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

   Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura,  Jece Mano menjelaskan, terkait penanganan hukum kasus penimbunan atau pengrusakan TWA itu berdasarkan penjelasan dari pihak penyidik, ada dua aturan yang dilanggar oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.  Yakni undang-undang konservasi dan juga undang-undang tentang lingkungan.(roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya