Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Depot Air Minum Kemasan Ditertibkan Disnakerindag

WAMENA – Diduga tidak memilik perijinan dari  BOPM Jayapura, dan Dinas Lingkungan Hidup,  maka Dinas Tenaga Kerja, perindustriaan dan Perdagangan (Disnakerindag) Jayawijaya melakukan penertiban terhadap depot air minum kemasan atau Galon yang merupakan Home Pabrikan sebab disinyalir air yang disediakan tanpa melalui uji klinis.

Kepala Disnakerindag Jayawijaya Dr. Lukas Kosay, SE, MSi menyatakan untuk perusahaan air minum yang  saat ini ada di Wamena dan memiliki ijin serta melalui tahapan uji klinis hanya Pikeyro dan Akuen, sementara yang lainnya itu tidak memiliki ijin resmi untuk mememperdagangkan air yang di konsumsi kepada masyarakat.

“Memang ini sudah tugas kami tiap tahun melakukan penertiban, dan depot air minum ini juga mencampur adukan gallon yang digunakan, dan hasil peneriban ini terdapat beberapa depot air minum yang tanpa ijin yang jelas,”ungkapnmya Kamis (20/7) kemarin.

Baca Juga :  Sudah 9 Parpol Daftarkan Calegnya di KPU Jayawijaya

Peneriban yang dilakukan juga berkaitan dengan perijinannya dan juga kualitas air yang disediakan.“ Dalam penertiban ini kita juga bekerjasama dengan BPOM Jayapura untuk melakukan pemeriksaan kualitas air yang diambil dari dalam tanah, sementara kalau depot yang tak memiliki ijin remi sudah beberapa kali kita dapat dan kita minta untuk tutup,”tegasnya.

Untuk penindakan terhadap depot air minum kemasan yang tak berijin secepatnya akan dilakukan Disnakerindag.

Dijelaskan, untuk pembukaan depot air minum kemasan ini tidak bisa di buka seenaknya untuk di perjual belikan kepada masyarakat, namun ada tahapan –tahapan yang di lalui untuk memastikan jika air tersebut aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca Juga :  Provinsi Papua Pegunungan Milik Semua Masyarakat Lapago

“Sudah menjadi tugas kami Disnakerindag untuk memastikan kulitas air minum kemasan yang perjual belikan kepada masyarakat itu aman jika di konsumsi dan tel;ah melalui uji klinis,”tutupnya.(jo)

WAMENA – Diduga tidak memilik perijinan dari  BOPM Jayapura, dan Dinas Lingkungan Hidup,  maka Dinas Tenaga Kerja, perindustriaan dan Perdagangan (Disnakerindag) Jayawijaya melakukan penertiban terhadap depot air minum kemasan atau Galon yang merupakan Home Pabrikan sebab disinyalir air yang disediakan tanpa melalui uji klinis.

Kepala Disnakerindag Jayawijaya Dr. Lukas Kosay, SE, MSi menyatakan untuk perusahaan air minum yang  saat ini ada di Wamena dan memiliki ijin serta melalui tahapan uji klinis hanya Pikeyro dan Akuen, sementara yang lainnya itu tidak memiliki ijin resmi untuk mememperdagangkan air yang di konsumsi kepada masyarakat.

“Memang ini sudah tugas kami tiap tahun melakukan penertiban, dan depot air minum ini juga mencampur adukan gallon yang digunakan, dan hasil peneriban ini terdapat beberapa depot air minum yang tanpa ijin yang jelas,”ungkapnmya Kamis (20/7) kemarin.

Baca Juga :  Sudah 9 Parpol Daftarkan Calegnya di KPU Jayawijaya

Peneriban yang dilakukan juga berkaitan dengan perijinannya dan juga kualitas air yang disediakan.“ Dalam penertiban ini kita juga bekerjasama dengan BPOM Jayapura untuk melakukan pemeriksaan kualitas air yang diambil dari dalam tanah, sementara kalau depot yang tak memiliki ijin remi sudah beberapa kali kita dapat dan kita minta untuk tutup,”tegasnya.

Untuk penindakan terhadap depot air minum kemasan yang tak berijin secepatnya akan dilakukan Disnakerindag.

Dijelaskan, untuk pembukaan depot air minum kemasan ini tidak bisa di buka seenaknya untuk di perjual belikan kepada masyarakat, namun ada tahapan –tahapan yang di lalui untuk memastikan jika air tersebut aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca Juga :  Pembelian BBM Secara Tidak Wajar, Dikeluhkan

“Sudah menjadi tugas kami Disnakerindag untuk memastikan kulitas air minum kemasan yang perjual belikan kepada masyarakat itu aman jika di konsumsi dan tel;ah melalui uji klinis,”tutupnya.(jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya