Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Siapapun yang Terlibat Harus Diproses Hukum

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey dengan tegas meminta  penegak hukum, agar semua yang terlibat di dalam proses penimbunan dan juga mendukung memperlancar proses penimbunan kawasan Taman Wisata alam hutan mangrove di wilayah kota Jayapura harus diproses secara hukum.

“Siapapun yang terlibat, oknum siapapun yang terlibat, dari institusi manapun, dalam kepentingan penimbunan itu, harus diproses hukum,” tegas Dr. Frans Pekey, M.Si, Jumat (14/7).

Dia mengatakan, Pemkot Jayapura tidak mengizinkan kawasan itu dirusak oleh siapapun.  Termasuk masyarakat adat juga tidak boleh. Kawasan itu harus dijaga sebagai sumber pemberi hidup bagi masyarakat adat terutama di Kampung Engros dan Tobati.

“Kita jaga kawasan ini sebagai sumber yang memberi hidup,  mama-mama itu mencari bia mencari kepiting di daerah itu.  Itu Soal kesinambungan hidup. Bagaimana kalau itu semua sudah ditimbun.  Bagaimana dengan kehidupan keluarga di kampung-kampung itu,” bebernya.

Baca Juga :  Wali Kota Beri Support Dana Untuk Komunitas Guru Bidang Studi

Dia mengatakan, semua masyarakat harus berpikir jangka panjang terkait dengan keberadaan kawasan itu,  termasuk ekosistem yang harus diselamatkan. Karena itu sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat.  Untuk itu Pemkot Jayapura memastikan akan tetap konsisten pada undang-undang dan peraturan tata ruang dan Perda yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Jayapura.

“Karena itu, siapa yang sudah jelas-jelas terlibat secara bersama, entah sengaja atau tidak sengaja, langsung ataupun tidak langsung  di dalamnya, yang mengeluarkan perizinan,  dalam proses memperlancar dan mendukung proses penimbunan,  siapapun itu diproses hukum,” tandasnya. (roy/tri)

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura Dr Frans Pekey dengan tegas meminta  penegak hukum, agar semua yang terlibat di dalam proses penimbunan dan juga mendukung memperlancar proses penimbunan kawasan Taman Wisata alam hutan mangrove di wilayah kota Jayapura harus diproses secara hukum.

“Siapapun yang terlibat, oknum siapapun yang terlibat, dari institusi manapun, dalam kepentingan penimbunan itu, harus diproses hukum,” tegas Dr. Frans Pekey, M.Si, Jumat (14/7).

Dia mengatakan, Pemkot Jayapura tidak mengizinkan kawasan itu dirusak oleh siapapun.  Termasuk masyarakat adat juga tidak boleh. Kawasan itu harus dijaga sebagai sumber pemberi hidup bagi masyarakat adat terutama di Kampung Engros dan Tobati.

“Kita jaga kawasan ini sebagai sumber yang memberi hidup,  mama-mama itu mencari bia mencari kepiting di daerah itu.  Itu Soal kesinambungan hidup. Bagaimana kalau itu semua sudah ditimbun.  Bagaimana dengan kehidupan keluarga di kampung-kampung itu,” bebernya.

Baca Juga :  Satpol PP Pukul Karyawan Toko, Ini Sikap Pj Wali Kota

Dia mengatakan, semua masyarakat harus berpikir jangka panjang terkait dengan keberadaan kawasan itu,  termasuk ekosistem yang harus diselamatkan. Karena itu sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat.  Untuk itu Pemkot Jayapura memastikan akan tetap konsisten pada undang-undang dan peraturan tata ruang dan Perda yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Jayapura.

“Karena itu, siapa yang sudah jelas-jelas terlibat secara bersama, entah sengaja atau tidak sengaja, langsung ataupun tidak langsung  di dalamnya, yang mengeluarkan perizinan,  dalam proses memperlancar dan mendukung proses penimbunan,  siapapun itu diproses hukum,” tandasnya. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya