Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Disinyalir Ada Sertifikat Muncul di Kawasan Konservasi

JAYAPURA – Papan peringatan yang isinya berbunyi dilarang merubah bentangan alam yang ditempeli dengan logo Kementerian Kehutanan, Pemprov Papua dan Polda Papua yang dipasang disepanjang Pantai Hamadi nampaknya tidak memiliki kekuatan apa – apa.

Padahal dari plang besi berwarna tersebut  tertulis jelas Undang – undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 33 ayat 3  dan UU Nomor 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 2 yang juga menerapkan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Pasalnya meski dipasang dilokasi pinggir hutan bakau ternyata masih saja ada pihak yang dengan leluasa melakukan penimbunan dan menghilangkan kawasan hutan bakau  tersebut. Ini terlihat dari aktifitas yang sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir hingga pada Senin (10/7) kemarin.

Hutan bakau dengan luasan yang cukup luas ini sedang ditimbun menggunakan karang dan terlihat seperti sebuah daratan baru.  Lokasinya tak jauh dari tempat wisata Adjahfuk Resources, Pantai Hamadi yang di bagian depannya telah ditimbun material karang. Dari aktifitas ini terlihat jelas ribuan batang pohon bakau di lokasi Kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa  dibabat dan ditimbun.

Baca Juga :  Dalam Kondisi Sakit, Lukas Enembe Dijemput KPK

Sejumlah pegiat lingkungan menduga ada sertipikat yang muncul dilokasi ini sehingga pihak yang membeli lokasi tersebut bisa menimbun dengan pedenya. “Yang jelas ini sebuah keprihatinan, kami beberapa minggu lalu baru saja menanam beberapa plang yang berisi peringatan untuk tidak menebang pohon bakau karena disitulah dapur kami untuk mencari tapi ternyata dilokasi lain ada lokasi yang sangat besar sedang ditimbun,” beber Petronela Merauje, sosok yang Juni lalu menerima penghargaan Kalpataru, Senin (10/7).

Ia menyebut bahwa siapapun yang sudah melepas tanah ini nantinya dikemudian hari akan meninggalkan kekecewaan  bagi generasi muda lainnya yang lahir di Port Numbay.

“Saya sedih sekali melihat ini (penimbunan) sebab selama ini itulah yang kami perjuangkan, bagaimana hutan bakau ini bisa tetap ada. Tapi kok sekarang bisa ditimbun sedemikian luas? Ada apa ini. Apakah ada sertifikat sehingga bisa dibangun bangunan?,” tambah Petronela.

Baca Juga :  Penalti Pahabol Ditepis, Persipura Berbagi Poin

Ia sendiri sempat mendengar lokasi hutan bakau di depan Pantai Hamadi ini awalnya ada pemodal yang ingin membangun hotel yang megah namun tidak mendapat ijin karena  masuk dalam kawasan TWA Teluk Youtefa.  Namun akhirnya ada juga pemodal yang bisa mengeksekusi tempat tersebut.

“Kami juga mempertanyakan komitmen pemerintah soal menjaga hutan bakau. Apakah hanya sampai disini saja atau para pelaku ini bisa ditindak. Jangan karena ia memiliki banyak uang akhirnya bisa seenaknya mengambil Kawasan yang harusnya dijaga dan dilestarikan. Ini parah sekali,” bebernya. (ade/wen)

JAYAPURA – Papan peringatan yang isinya berbunyi dilarang merubah bentangan alam yang ditempeli dengan logo Kementerian Kehutanan, Pemprov Papua dan Polda Papua yang dipasang disepanjang Pantai Hamadi nampaknya tidak memiliki kekuatan apa – apa.

Padahal dari plang besi berwarna tersebut  tertulis jelas Undang – undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 33 ayat 3  dan UU Nomor 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 2 yang juga menerapkan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Pasalnya meski dipasang dilokasi pinggir hutan bakau ternyata masih saja ada pihak yang dengan leluasa melakukan penimbunan dan menghilangkan kawasan hutan bakau  tersebut. Ini terlihat dari aktifitas yang sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir hingga pada Senin (10/7) kemarin.

Hutan bakau dengan luasan yang cukup luas ini sedang ditimbun menggunakan karang dan terlihat seperti sebuah daratan baru.  Lokasinya tak jauh dari tempat wisata Adjahfuk Resources, Pantai Hamadi yang di bagian depannya telah ditimbun material karang. Dari aktifitas ini terlihat jelas ribuan batang pohon bakau di lokasi Kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa  dibabat dan ditimbun.

Baca Juga :  Tewas Mengenaskan, Wanita 39 Tahun Diduga Diperkosa

Sejumlah pegiat lingkungan menduga ada sertipikat yang muncul dilokasi ini sehingga pihak yang membeli lokasi tersebut bisa menimbun dengan pedenya. “Yang jelas ini sebuah keprihatinan, kami beberapa minggu lalu baru saja menanam beberapa plang yang berisi peringatan untuk tidak menebang pohon bakau karena disitulah dapur kami untuk mencari tapi ternyata dilokasi lain ada lokasi yang sangat besar sedang ditimbun,” beber Petronela Merauje, sosok yang Juni lalu menerima penghargaan Kalpataru, Senin (10/7).

Ia menyebut bahwa siapapun yang sudah melepas tanah ini nantinya dikemudian hari akan meninggalkan kekecewaan  bagi generasi muda lainnya yang lahir di Port Numbay.

“Saya sedih sekali melihat ini (penimbunan) sebab selama ini itulah yang kami perjuangkan, bagaimana hutan bakau ini bisa tetap ada. Tapi kok sekarang bisa ditimbun sedemikian luas? Ada apa ini. Apakah ada sertifikat sehingga bisa dibangun bangunan?,” tambah Petronela.

Baca Juga :  Berstatus Transit di Wamena

Ia sendiri sempat mendengar lokasi hutan bakau di depan Pantai Hamadi ini awalnya ada pemodal yang ingin membangun hotel yang megah namun tidak mendapat ijin karena  masuk dalam kawasan TWA Teluk Youtefa.  Namun akhirnya ada juga pemodal yang bisa mengeksekusi tempat tersebut.

“Kami juga mempertanyakan komitmen pemerintah soal menjaga hutan bakau. Apakah hanya sampai disini saja atau para pelaku ini bisa ditindak. Jangan karena ia memiliki banyak uang akhirnya bisa seenaknya mengambil Kawasan yang harusnya dijaga dan dilestarikan. Ini parah sekali,” bebernya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya