Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Putusan Pra Peradilan Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Tanah

JAYAPURA-Ditolaknya gugatan pra peradilan oleh kuasa hukum H Syamsunar Rasyid terhadap tim Gakkum maupun Dinas Kehutanan Provinsi Papua menjadi angin segar dalam proses penegakan hukum yang sedang dilakukan saat ini.

Tim Gakkum yang dibackup Dinas Kehutanan kini bisa fokus untuk menuntaskan perkara pokok dengan tersangka Syamsunar. Hanya saja hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.

“Dari sidang pra peradilan yang dipimpin hakim tunggal Corneles Waroy, SH., sudah mengeluarkan putusan menolak seluruh permohonan pemohon.  Kami pikir putusan hakim sudah tepat terkait  sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan dan kini kami bisa fokus pada perkara pokok,” kata Kadishut Yan Jap Ormuserai di Holtekam, Selasa (22/8).

“Kami berterima kasih atas keputusan ini, kami pikir inilah yang diharapkan masyarakat juga,” sambungnya.

Yan menyatakan bahwa pihaknya tak main – main dengan kasus penimbunan hutan bakau ini sebab telah tertangkap tangan kemudian secara nyata melawan undang – undang dan  tengah menjadi sorotan publik tidak hanya di Papua tetapi sampai ke negara luar. Bahkan berkas kasus yang tengah disidik selangkah lagi masuk dalam tahap P-21.

Penanganan kasus Syamsunar ini ditegaskan akan menjadi pintu masuk untuk kasus – kasus serupa lainnya di lokasi konservasi sehingga ia mengingatkan untuk siapa saja  jangan mencoba – coba melakukan pelanggaran yang sama apalagi sampai harus mencari lokasi di kawasan konservasi. “Kami fokus ke yang satu ini dulu, setelah ini selesai barulah yang lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Diare di Abepura Mereda

Ormuserai melihat bahwa upaya untuk merubah bentangan alam termasuk menguasai lokasi konservasi hingga kini masih terjadi sehingga masyarakat juga perlu ikut peduli mengawasi hutannya  sebab jika tidak maka pengalihfungsian lahan akan sangat mungkin terjadi.

“Kasus penimbunan ini juga bisa menjadi referensi untuk kasus lainnya dan setelah ini maka kami akan menginfentarisir kembali kawasan mana saja yang muncul sertipikat,” cecar Ormuserai.

Referensi yang dimaksud adalah selain kawasan Teluk Youtefa, pihaknya juga akan mulai menertibkan lokasi di kawasan  Cagar Alam Cycloop yang dianggap sudah  semakin parah.

Untuk lokasi bakau yang ditimbun menurut Ormuserai  jika merujuk pada aturan main maka pelaku penimbunan dalam hal ini Syamsunar Rasyid yang wajib melakukan reklamasi lokasi alias mengangkat kembali timbunan karang dan mengembalikan lokasi seperti sedia kala.

“Perlu dilakukan reklamasi atau pemulihan kembali dan itu dilakukan oleh pelaku.  Kami menseriusi semuanya jadi bisa dibilang kami jerat di leher dan jerat di kaki jadi pelaku wajib angkat karang dan lakukan penanaman kembali di lokasi mangrove,” imbuhnya.

Baca Juga :  Paguyuban Diminta Beri Pemahaman, ASN juga Harus Bijak Bermedsos

Ormuserai menuturkan, jika merujuk pada UU no 5  tahun 1990 tentang KSDAE dan  ekosistemnya, serta UU No 32 tentang pengelolaan lingkungan hidup, kasus pengrusakan Kawasan konservasi pada dasarnya  telah merubah bentangan alam yang ada di Kawasan Konservasi.

Perkara utamanya yaitu telah terjadi kerusakan akibat kegiatan penimbunan dan aktivitas ini sudah pasti akan dilakukan pembangunan di kawasan tersebut. Dan hal tersebut juga melanggar UU tata ruang karena kawasan tersebut bukan kawasan untuk pembangunan.

Kadishut juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan langsung maupun moril.

“Saya juga mengapresiasi kinerja jadi penyidik dinas kehutanan, PPNS dinas kehutanan dan Gakkum.  Ini adalah langkah awal yang baik dan patut dikawal sehingga kedepan hutan mangrove yang ada di Hamadi, Entrop, Kota Jayapura, Papua dan dimana saja kita bisa lindungi” tutupnya.

Sementara peraih Kalpataru, Petronela Merauje meminta agar Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BKSDA Provinsi Papua dan Kementrian Lingkungan Hidup untuk berkomitmen mengusut dan mengungkap semua kasus pengrusakan lingkungan.

“Kami berharap tidak berhenti pada kasus ini saja sebab kami yakin masih banyak Samsunar yang lain, salah satunya yang ditimbun di lokasi demo kami pertama,” imbuhnya. (ade/nat)

JAYAPURA-Ditolaknya gugatan pra peradilan oleh kuasa hukum H Syamsunar Rasyid terhadap tim Gakkum maupun Dinas Kehutanan Provinsi Papua menjadi angin segar dalam proses penegakan hukum yang sedang dilakukan saat ini.

Tim Gakkum yang dibackup Dinas Kehutanan kini bisa fokus untuk menuntaskan perkara pokok dengan tersangka Syamsunar. Hanya saja hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.

“Dari sidang pra peradilan yang dipimpin hakim tunggal Corneles Waroy, SH., sudah mengeluarkan putusan menolak seluruh permohonan pemohon.  Kami pikir putusan hakim sudah tepat terkait  sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan dan kini kami bisa fokus pada perkara pokok,” kata Kadishut Yan Jap Ormuserai di Holtekam, Selasa (22/8).

“Kami berterima kasih atas keputusan ini, kami pikir inilah yang diharapkan masyarakat juga,” sambungnya.

Yan menyatakan bahwa pihaknya tak main – main dengan kasus penimbunan hutan bakau ini sebab telah tertangkap tangan kemudian secara nyata melawan undang – undang dan  tengah menjadi sorotan publik tidak hanya di Papua tetapi sampai ke negara luar. Bahkan berkas kasus yang tengah disidik selangkah lagi masuk dalam tahap P-21.

Penanganan kasus Syamsunar ini ditegaskan akan menjadi pintu masuk untuk kasus – kasus serupa lainnya di lokasi konservasi sehingga ia mengingatkan untuk siapa saja  jangan mencoba – coba melakukan pelanggaran yang sama apalagi sampai harus mencari lokasi di kawasan konservasi. “Kami fokus ke yang satu ini dulu, setelah ini selesai barulah yang lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Serahkan Sertipikat bagi Masyarakat Hukum Adat dan Rumah Ibadah di Papua

Ormuserai melihat bahwa upaya untuk merubah bentangan alam termasuk menguasai lokasi konservasi hingga kini masih terjadi sehingga masyarakat juga perlu ikut peduli mengawasi hutannya  sebab jika tidak maka pengalihfungsian lahan akan sangat mungkin terjadi.

“Kasus penimbunan ini juga bisa menjadi referensi untuk kasus lainnya dan setelah ini maka kami akan menginfentarisir kembali kawasan mana saja yang muncul sertipikat,” cecar Ormuserai.

Referensi yang dimaksud adalah selain kawasan Teluk Youtefa, pihaknya juga akan mulai menertibkan lokasi di kawasan  Cagar Alam Cycloop yang dianggap sudah  semakin parah.

Untuk lokasi bakau yang ditimbun menurut Ormuserai  jika merujuk pada aturan main maka pelaku penimbunan dalam hal ini Syamsunar Rasyid yang wajib melakukan reklamasi lokasi alias mengangkat kembali timbunan karang dan mengembalikan lokasi seperti sedia kala.

“Perlu dilakukan reklamasi atau pemulihan kembali dan itu dilakukan oleh pelaku.  Kami menseriusi semuanya jadi bisa dibilang kami jerat di leher dan jerat di kaki jadi pelaku wajib angkat karang dan lakukan penanaman kembali di lokasi mangrove,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gobai: Alokasi dan Realisasi Dana Otsus Tiap Tahun Harus Jelas

Ormuserai menuturkan, jika merujuk pada UU no 5  tahun 1990 tentang KSDAE dan  ekosistemnya, serta UU No 32 tentang pengelolaan lingkungan hidup, kasus pengrusakan Kawasan konservasi pada dasarnya  telah merubah bentangan alam yang ada di Kawasan Konservasi.

Perkara utamanya yaitu telah terjadi kerusakan akibat kegiatan penimbunan dan aktivitas ini sudah pasti akan dilakukan pembangunan di kawasan tersebut. Dan hal tersebut juga melanggar UU tata ruang karena kawasan tersebut bukan kawasan untuk pembangunan.

Kadishut juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan langsung maupun moril.

“Saya juga mengapresiasi kinerja jadi penyidik dinas kehutanan, PPNS dinas kehutanan dan Gakkum.  Ini adalah langkah awal yang baik dan patut dikawal sehingga kedepan hutan mangrove yang ada di Hamadi, Entrop, Kota Jayapura, Papua dan dimana saja kita bisa lindungi” tutupnya.

Sementara peraih Kalpataru, Petronela Merauje meminta agar Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BKSDA Provinsi Papua dan Kementrian Lingkungan Hidup untuk berkomitmen mengusut dan mengungkap semua kasus pengrusakan lingkungan.

“Kami berharap tidak berhenti pada kasus ini saja sebab kami yakin masih banyak Samsunar yang lain, salah satunya yang ditimbun di lokasi demo kami pertama,” imbuhnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya