Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Perusak Lahan Mangrove Jadi Tersangka

JAYAPURA  Kepala Dinas Kehutanan Papua, Yan Jap Ormuseray menjelaskan penanganan kasus penimbunan Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan.

Kata Kadis, dalam penanganan kasus ini barang bukti 11 truk dan 1 escavator telah berada di rumah penyimpanan sitaan negara kelas 1 A di Waena.

“Sebanyak 19 orang saksi telah telah dipanggil terkait kasus ini. Para saksi ini terdiri dari  11 orang sopir truk, pemilik timbunan,  pemilik escavator, pengawas lapangan, pemilik lokasi timbunan dan 4 petugas kehutanan,” ujarnya pada konferensi pers penananganan kasus penimbunan TWA Teluk Youtefa di Waena, Jumat (21/7) kemarin.

Ia mengatakan dari kesimpulan berdasarkan saksi dan ahli penyidik kehutanan telah melakukan pendalaman terhadap fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Baca Juga :  Baku Tembak di Intan Jaya, Dua Anak SD jadi Korban

“Selanjutnya gelar perkara pada tanggal 17 Juli 2023 dan menetapkan saudara H Syamsunar sebagai tersangka,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Yan juga menyatakan akan melakukan pengembangan soal sertifikat tanah milik H Syamsunar.  “Kita  segera akan lakukan pengembangan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan instansi yang terkait,” katanya.

Sementara itu,  Kepala Seksi wilayah 3 Balai Gakkum LHK Maluku Papua, Muhammad Anis mengatakan bahwa penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Maluku Papua telah menetapkan tersangka terkait perusakan hutan mangrove di Jayapura.

Tersangka ini, kata dia tidak lain merupakan pemilik lahan mangrove di Taman Wisata Alam Teluk Youtefa Jayapura, Syamsunar Rasyid

“Proses penanganan pemeriksaan kasus TWA Teluk Youtefa penyidik telah menetapkan H. Syamsunar Rasyid selaku pemilik tanah sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kantor Klasis Kingmi Kenyam Digerebek, 3 Pendeta Dianiaya, 4 Orang Ditangkap

Anis menjelaskan, penetapan tersangka usai gelar perkara pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan sendiri berjalan sejak tanggal 12-15 Juli 2023, termasuk saksi ahli dari BKSDA.

“Setelah itu pada tanggal 17 Juli kita menggelar kembali gelar perkara yang dihadiri oleh Dinas Kehutanan dan Balai KSDA Gakkum dan narasumber. Dari hasil itu kita menetapkan H Syamsunar sebagai tersangka,” bebernya.

Penyidik Gakkum KLH Maluku Papua telah memberikan surat panggilan tersangka pada 20 Juli 2023. Anis juga membenarkan batalnya pemeriksaan terhadap tersangka karena kondisi yang kurang sehat atau sakit.

“Jadi kemarin itu tersangka sakit, jadi kita tidak jadi periksa. Kami masih menunggu surat keterangan sakit yang dari pihak tersangka. Kemudian kami akan jadwalkan lagi pemeriksaan selanjutnya,” katanya. (oel/ade/wen)

JAYAPURA  Kepala Dinas Kehutanan Papua, Yan Jap Ormuseray menjelaskan penanganan kasus penimbunan Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan.

Kata Kadis, dalam penanganan kasus ini barang bukti 11 truk dan 1 escavator telah berada di rumah penyimpanan sitaan negara kelas 1 A di Waena.

“Sebanyak 19 orang saksi telah telah dipanggil terkait kasus ini. Para saksi ini terdiri dari  11 orang sopir truk, pemilik timbunan,  pemilik escavator, pengawas lapangan, pemilik lokasi timbunan dan 4 petugas kehutanan,” ujarnya pada konferensi pers penananganan kasus penimbunan TWA Teluk Youtefa di Waena, Jumat (21/7) kemarin.

Ia mengatakan dari kesimpulan berdasarkan saksi dan ahli penyidik kehutanan telah melakukan pendalaman terhadap fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Baca Juga :  KKB Mengamuk di Distrik Serambakon, Klaim Kuasai Kampung Yapimakod

“Selanjutnya gelar perkara pada tanggal 17 Juli 2023 dan menetapkan saudara H Syamsunar sebagai tersangka,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Yan juga menyatakan akan melakukan pengembangan soal sertifikat tanah milik H Syamsunar.  “Kita  segera akan lakukan pengembangan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan instansi yang terkait,” katanya.

Sementara itu,  Kepala Seksi wilayah 3 Balai Gakkum LHK Maluku Papua, Muhammad Anis mengatakan bahwa penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Maluku Papua telah menetapkan tersangka terkait perusakan hutan mangrove di Jayapura.

Tersangka ini, kata dia tidak lain merupakan pemilik lahan mangrove di Taman Wisata Alam Teluk Youtefa Jayapura, Syamsunar Rasyid

“Proses penanganan pemeriksaan kasus TWA Teluk Youtefa penyidik telah menetapkan H. Syamsunar Rasyid selaku pemilik tanah sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Papua Disebut Masih “Pesan” Sampah Dari Luar

Anis menjelaskan, penetapan tersangka usai gelar perkara pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan sendiri berjalan sejak tanggal 12-15 Juli 2023, termasuk saksi ahli dari BKSDA.

“Setelah itu pada tanggal 17 Juli kita menggelar kembali gelar perkara yang dihadiri oleh Dinas Kehutanan dan Balai KSDA Gakkum dan narasumber. Dari hasil itu kita menetapkan H Syamsunar sebagai tersangka,” bebernya.

Penyidik Gakkum KLH Maluku Papua telah memberikan surat panggilan tersangka pada 20 Juli 2023. Anis juga membenarkan batalnya pemeriksaan terhadap tersangka karena kondisi yang kurang sehat atau sakit.

“Jadi kemarin itu tersangka sakit, jadi kita tidak jadi periksa. Kami masih menunggu surat keterangan sakit yang dari pihak tersangka. Kemudian kami akan jadwalkan lagi pemeriksaan selanjutnya,” katanya. (oel/ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya