Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Komnas HAM Akan Lakukan Investigasi

Kerusakan Hutan Bakau dan Kekerasan Jurnalis

JAYAPURA-Kekerasan terhadap jurnalis terus berulang di tanah Papua, dimana sebelumnya kekerasan terhadap jurnalis menimpa Victor Mambor dan Lucky Ireeuw. Kali ini, menimpa Wartawan Cenderawasih Pos, Abdel Gamel Naser pada Selasa (11/7) di Kota Jayapura.

Gamel diduga mendapatkan intimidasi oleh dua oknum aparat kepolisian, sehingga terpaksa menghapus tiga foto hasil liputannya. Peristiwa ini terjadi saat Gamel melakukan kegiatan peliputan kasus perusakan hutan bakau di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.

Terkait dengan kekerasan terhadap jurnalis dan perusakan hutan bakau di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa tersebut, Komnas HAM Papua akan melakukan investigasi.

“Komnas HAM akan melakukan investigasi, sehingga praktek seperti ini penyelesaiannya melalui mekanisme hukum. Baik itu di internal maupun eksternal, bagi Komnas peristiwa ini tidak bisa dibiarkan,” ucap Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B Ramandey saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (13/7).

Baca Juga :  Erdi Dabi Diskualifikasi, Elelim Membara

Menurut Frits, kerja kerja jurnalis bagian dari pilar demokrasi dan hukum. Kerena itu, aparat penegak hukum wajib mengetahui tugas tugas jurnalis.

“Komnas sangat menyayangkan hal ini, sehingga itu kami akan melaukan investigasi untuk mengungkap kejadian ini. Karena praktek kekerasan terhadap jurnalis kerap terjadi,” terangnya.

Dikatakan Frits, ada dua hal yang dalam konteks HAM akan menjadi perhatian Komnas HAM. Pertama terkait pengerusakan lingkungan, karena lingkungan berhubungan dengan identitas masyarakat lokal tetapi juga usaha ekonomi masyarakat lokal, serta aktivitas untuk mempertahankam hidup.

“Apakah penimbunan itu berpotensi mengancam keselamatan lingkungan secara keseluruhan, bahkan berpotensi menimbulkan bencana dikemudian hari seperti banjir polusi dan lainnya. Serta membuat masyarakat lokal menjadi termarjinalkan di wilayah adatnya sendiri,” terang Frits.

Baca Juga :  15 Orang Tersangka Pembakar Pesawat Susi Air

Lanjut Frits, kedua soal ancaman terhadap jurnalis, dalam perspektif HAM dilihat sebagai upaya untuk membungkam kepentingan publik dalam mengetahui tentang apa yang sedang terjadi.

“Intimidasi terhadap wartawan mengakibatkan hak publik untuk mengetahui bisa terabaikan. Jurnalis adalah pekerja HAM yang harus mendapat perlindungan dalam berbagai kegiatan jurnalistiknya sebagai wartawan,” bebernya.

Disampaikan Frits, Komnas HAM akan melakukan kewajibannya untuk melakukan pemantauan terhadap situasi di lokasi termasuk sedang mendalaminya.

“Kami akan segera mengundang wartawan yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi keterangan. Atas klarifikasi itu dalam mekanisme HAM, kami akan mencantumkan sebagai pengaduan proaktif lalu akan memanggil oknum yang melakukan intimidasi,” terangnya.

Menurut Frits, hal tersebut dilakukan karena jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk terhadap upaya pemajuan dan penegakan HAM. (fia/ade/wen)

Kerusakan Hutan Bakau dan Kekerasan Jurnalis

JAYAPURA-Kekerasan terhadap jurnalis terus berulang di tanah Papua, dimana sebelumnya kekerasan terhadap jurnalis menimpa Victor Mambor dan Lucky Ireeuw. Kali ini, menimpa Wartawan Cenderawasih Pos, Abdel Gamel Naser pada Selasa (11/7) di Kota Jayapura.

Gamel diduga mendapatkan intimidasi oleh dua oknum aparat kepolisian, sehingga terpaksa menghapus tiga foto hasil liputannya. Peristiwa ini terjadi saat Gamel melakukan kegiatan peliputan kasus perusakan hutan bakau di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.

Terkait dengan kekerasan terhadap jurnalis dan perusakan hutan bakau di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa tersebut, Komnas HAM Papua akan melakukan investigasi.

“Komnas HAM akan melakukan investigasi, sehingga praktek seperti ini penyelesaiannya melalui mekanisme hukum. Baik itu di internal maupun eksternal, bagi Komnas peristiwa ini tidak bisa dibiarkan,” ucap Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B Ramandey saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (13/7).

Baca Juga :  Pembunuh Rahul Diburu Polisi

Menurut Frits, kerja kerja jurnalis bagian dari pilar demokrasi dan hukum. Kerena itu, aparat penegak hukum wajib mengetahui tugas tugas jurnalis.

“Komnas sangat menyayangkan hal ini, sehingga itu kami akan melaukan investigasi untuk mengungkap kejadian ini. Karena praktek kekerasan terhadap jurnalis kerap terjadi,” terangnya.

Dikatakan Frits, ada dua hal yang dalam konteks HAM akan menjadi perhatian Komnas HAM. Pertama terkait pengerusakan lingkungan, karena lingkungan berhubungan dengan identitas masyarakat lokal tetapi juga usaha ekonomi masyarakat lokal, serta aktivitas untuk mempertahankam hidup.

“Apakah penimbunan itu berpotensi mengancam keselamatan lingkungan secara keseluruhan, bahkan berpotensi menimbulkan bencana dikemudian hari seperti banjir polusi dan lainnya. Serta membuat masyarakat lokal menjadi termarjinalkan di wilayah adatnya sendiri,” terang Frits.

Baca Juga :  Tiap OPD Diminta Fokus Kejar Target Fisik dan Penyerapan Anggaran

Lanjut Frits, kedua soal ancaman terhadap jurnalis, dalam perspektif HAM dilihat sebagai upaya untuk membungkam kepentingan publik dalam mengetahui tentang apa yang sedang terjadi.

“Intimidasi terhadap wartawan mengakibatkan hak publik untuk mengetahui bisa terabaikan. Jurnalis adalah pekerja HAM yang harus mendapat perlindungan dalam berbagai kegiatan jurnalistiknya sebagai wartawan,” bebernya.

Disampaikan Frits, Komnas HAM akan melakukan kewajibannya untuk melakukan pemantauan terhadap situasi di lokasi termasuk sedang mendalaminya.

“Kami akan segera mengundang wartawan yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi keterangan. Atas klarifikasi itu dalam mekanisme HAM, kami akan mencantumkan sebagai pengaduan proaktif lalu akan memanggil oknum yang melakukan intimidasi,” terangnya.

Menurut Frits, hal tersebut dilakukan karena jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk terhadap upaya pemajuan dan penegakan HAM. (fia/ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya