Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Erdi Dabi Diskualifikasi, Elelim Membara

Sejumlah Objek Vital Dibakar, KPU Yalimo Diperintahkan Gelar Pilkada Ulang

WAMENA-Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Yalimo harus diulang secara keseluruhan. Pasalnya, dalam putusan perselisihan hasil Pilkada (PHP) jilid II kemarin (29/6), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pelaksanaan pemungutan suara dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sempat dilakukan dinyatakan tidak sah.

Putusan itu diambil setelah calon bupati nomor urut 01 Erdi Dabi diketahui berstatus terpidana. Dia terbukti melanggar pasal 311 UU LLAJ saat menabrak seorang polisi dalam pada September 2020. Akibatnya, Erdi Dabi mendapat ancaman pidana 12 tahun penjara.

Meski putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jayapura pada Februari lalu hanya 4 tahun, namun MK berpendapat tidak menghilangkan fakta bahwa yang bersangkutan diancam pidana di atas 5 tahun. Sehingga secara otomatis berlaku pasal 4 PKPU 1 tahun 2020 yang mewajibkan siapapun menjalani masa jeda 5 tahun sebelum menjadi calon kepala daerah.

Putusan MK ini, direspon warga yang diduga pendukung pasangan calon bupati 01 dengan melakukan pembakaran terhadap sejumlah objek vital di Elelim, ibukota Kabupaten Yalimo, Selasa (29/6) sore.

Dari informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos, objek vital yang dibakar yaitu kantor KPU Kabupaten Yalimo, kantor Bawaslu, kantor Gakkumdu, gedung DPRD, kantor Dinas Kesehatan, kantor BPMK, kantor Perhubungan dan Bank Papua.

Massa juga dilaporkan membakar puluhan kios milik warga. 

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyayangkan masyarakat dalam hal ini diduga pendukungnya Erdi Dabi yang bertindak anarkis.

“Daerah Yalimo adalah tempatnya pasangan nomor satu, sehingga bisa terjadi beberapa bangunan yang berkaitan dengan pemerintahan itu dibakar,” ungkap Kapolda Mathius Fakhiri kepada wartawan, kemarin (29/6). 

Terkait dengan kejadian di Yalimo ini, Kapolda bakal bertemu langsung dengan calon bupati Erdi Dabi untuk meminta menenangkan massanya.

“Polda Papua akan mengirim 1 SST anggota untuk membantu Polres Yalimo dalam melakukan antisipasi terjadinya  hal serupa. Kami meminta masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang dapat merugikan semua pihak,” pintanya.

Berkaitan dengan ketakutan masyarakat akibat amukan massa yang terjadi di daerah tersebut, Mathius Fakhiri juga telah meminta Kapolres Yalimo untuk memanfaatkan bangunan Kepolisian baik Pospol, Polres, bangunan Koramil untuk mengamankan masyarakat agar bisa berlindung.“Kita terus melakukan pendekatan agar hal ini tidak melebar,” ujarnya.

Menurut Kapolda, Kapolres begitu percaya tidak akan bermasalah dalam putusan MK. Sehingga ia mengembalikan perkuatannya di Yalimo dan yang tinggal hanyalah perkuatan Brimob dan Polres sebanyak 40 personel. 

“Masyarakat di Yalimo begitu percaya putusan MK memenangkan pasangan 01, sebagaimana hasil yang mereka bawa  ke MK. Namun putusannya berkata lain, sehingga dengan cepat masyarakat melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Di Dok IX, Empat Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

Diakuinya, Elelim yang merupakan ibukota Kabupaten Yalimo merupakan basis dari pendukung paslon 01. Sehingga dengan mengetahui putusan itu seketika mereka melakukan aksi-aksi yang anarkis 

“Di luar prediksi kapolres saat itu. Saya sampaikan kepada Kapolres amankan markas dan amankan masyarakat supaya tidak menjadi korban anarkis dari amukan massa,” tambahnya.

Dari informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos, warga non Papua hingga kemarin masih mengungsi sementara di Mapolres Yalimo dan Koramil Elelim. 

Hingga kemarin sore, aksi pembakaran masih dilakukan sekelompok warga. Akses jalan darat yang menghubungkan Elelim ibukota Kabupaten Yalimo dengan Wamena ibukota Kabupaten Jayawijaya termasuk ruas jalan trans Papua ke arah Kota Jayapura juga ditutup. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai kondisi di empat distrik lainnya yaitu Abenaho, Apalapsili, Welarek dan Benawa. 

Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Yalimo, Yehemia Walianggen mengaku belum menerima salinan putusan MK yang dibacakan, Selasa (29/6) kemarin. 

“Kita belum terima salinan putusan dari MK yang telah dibacakan untuk kita bisa pelajari selanjutnya untuk melakukan Pilkada di Kabupaten Yalimo  selama 120 hari yang mulai terhitung dari keputusan dibacakan,” ungkapnya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Selasa (29/6).

Meskipun demikian, KPU Yalimo menurutnya mulai mempersiapkan Pilkada Ulang sesuai dengan amar putusan MK. Yehemia Walianggen juga mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU RI. Pihaknya akan melaksanakan PSU ini dengan DPT yang ada dan kemungkinan besar KPU akan membuka pendaftaran ulang untuk pasangan calon sesuai amar putusan MK dan arahan KPU RI. 

“Tahapan Pilkada selama 120 hari ini kemungkinan akan kembali dari nol lagi. Karena semua putusan baik dari Pilkada sampai dengan PSU kemarin, sudah dibatalkan oleh majelis hakim MK dalam amar putusannya tadi,” jelasnya. 

Menurutnya, SK yang dibatalkan di antaranya SK penetapan suara tertanggal Desember 2020 dan PSU tertanggal 11 Mei 2021. Itu termasuk penetapan pasangan calon dan nomor urut dibatalkan. Oleh karena itu, tahapannya akan mulai dari awal. 

“Sementara untuk anggaran itu sesuai dengan Peraturan KPU ada dua tahapan awal. Dari dua tahapan itu ada tahapan perencanaan dan tahapan anggaran, perencanaan itu tentang program dan jadwal. Sementara yang kedua untuk penganggaran. Sehingga dalam waktu dekat kami akan rapat koordinasi secara berjenjang. Dimana pertama tadi dengan KPU RI tadi dan disarankan usai kembali dari Jakarta koordinasi dengan KPU Provinsi Papua,”jelasnya.

Baca Juga :  Bantah Terlibat, Sony Wanimbo Siap Dibela 100 Pengacara

Ia menyatakan dalam internal KPU Yalimo sendiri harus menyediakan draf anggaran dan draf tentang jadwal serta tahapan yang akan dilakukan. Kemudian juga melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder seperti pemerintah daerah, kepolisian, Bawaslu tentang pelaksanaan PSU ini.

“Setelah dikoordinasikan, KPU akan mengeluarkan jadwal pelaksanaan PSU dalam surat keputusan KPU.  Kemudian kita lakukan sosialisasi tentang keputusan Mahkamah Konstitusi semua dalam 120 hari ke depan,” tambahnya.

Ditambahkan, usai sidang putusan MK,  KPU Yalimo langsung melakukan rapat dengan KPU RI yang memberikan support kepada KPU Yalimo. sebab keputusan  MK ini final dan mengikat sehingga KPU Yalimo harus semangat untuk melaksanakan keputusan ini.

“KPU RI dan Provinsi Papua juga akan melakukan supervisi dan monitoring. Karena ini juga dituangkan dalam amar putusan MK, sehingga dalam tahapannya tim dari pusat dan provinsi juga akan mengawal itu,” pungkasnya.

Terkait status terpidana baru jatuh di tengah proses Pilkada yang berjalan, Mahkamah Konstitusi menilai tetap berlaku. Sebab, Erdi masih berstatus sebagai pasangan calon kepala daerah. “Yang belum selesai mengikuti seluruh tahapan hingga tahapan pelantikan,” ujar hakim MK Suhartoyo.

Karena tidak memenuhi syarat (TMS), lanjut dia, maka posisi Erdi Dabi harus didiskualifikasi sebagai calon Kepala daerah. Sementara pasangannya, yakni John Wilil masih diperbolehkan mendaftarkan kembali dalam proses Pilkada Yalimo.

“Disebabkan ketidakterpenuhan syarat Pasangan Calon Nomor Urut 1 karena kesalahan personal yang dilakukan calon Bupati Erdi Dabi,” imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, pembatasan Paslon Erdi Dabi-John Wilil mengakibatkan hanya tersisa satu Paslon. Untuk itu, Mahkamah memerintah KPU membuka kembali pendaftaran guna menghindari Paslon tunggal.

“Dalam hal tidak terdapat pasangan calon baru, pemungutan suara ulang tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Karena tingkat persiapan teknis yang cukup berat, Mahkamah memberikan waktu 120 hari bagi KPU untuk melaksanakan Pilkada ulang. Nantinya, hasil Pilkada wajib dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat tujuh hari pasca penetapan hasil rekapitulasi.

Sementara itu, pasca putusan, KPU RI langsung menggelar rapat dengan jajaran KPU Provinsi Papua dan KPU Yalimo. “KPU melakukan supervisi terkait tindaklanjut Putusan MK,” ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kepada Jawa Pos.

Raka menambahkan, ada sejumlah hal yang harus dipastikan. Salah satunya menyangkut ketersediaan anggaran. Sebab, pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam skala besar membutuhkan dana. “Ini masih harus kita rapatkan lebih lanjut,” pungkasnya. (fia/jo/far/nat)

Sejumlah Objek Vital Dibakar, KPU Yalimo Diperintahkan Gelar Pilkada Ulang

WAMENA-Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Yalimo harus diulang secara keseluruhan. Pasalnya, dalam putusan perselisihan hasil Pilkada (PHP) jilid II kemarin (29/6), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pelaksanaan pemungutan suara dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sempat dilakukan dinyatakan tidak sah.

Putusan itu diambil setelah calon bupati nomor urut 01 Erdi Dabi diketahui berstatus terpidana. Dia terbukti melanggar pasal 311 UU LLAJ saat menabrak seorang polisi dalam pada September 2020. Akibatnya, Erdi Dabi mendapat ancaman pidana 12 tahun penjara.

Meski putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jayapura pada Februari lalu hanya 4 tahun, namun MK berpendapat tidak menghilangkan fakta bahwa yang bersangkutan diancam pidana di atas 5 tahun. Sehingga secara otomatis berlaku pasal 4 PKPU 1 tahun 2020 yang mewajibkan siapapun menjalani masa jeda 5 tahun sebelum menjadi calon kepala daerah.

Putusan MK ini, direspon warga yang diduga pendukung pasangan calon bupati 01 dengan melakukan pembakaran terhadap sejumlah objek vital di Elelim, ibukota Kabupaten Yalimo, Selasa (29/6) sore.

Dari informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos, objek vital yang dibakar yaitu kantor KPU Kabupaten Yalimo, kantor Bawaslu, kantor Gakkumdu, gedung DPRD, kantor Dinas Kesehatan, kantor BPMK, kantor Perhubungan dan Bank Papua.

Massa juga dilaporkan membakar puluhan kios milik warga. 

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyayangkan masyarakat dalam hal ini diduga pendukungnya Erdi Dabi yang bertindak anarkis.

“Daerah Yalimo adalah tempatnya pasangan nomor satu, sehingga bisa terjadi beberapa bangunan yang berkaitan dengan pemerintahan itu dibakar,” ungkap Kapolda Mathius Fakhiri kepada wartawan, kemarin (29/6). 

Terkait dengan kejadian di Yalimo ini, Kapolda bakal bertemu langsung dengan calon bupati Erdi Dabi untuk meminta menenangkan massanya.

“Polda Papua akan mengirim 1 SST anggota untuk membantu Polres Yalimo dalam melakukan antisipasi terjadinya  hal serupa. Kami meminta masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang dapat merugikan semua pihak,” pintanya.

Berkaitan dengan ketakutan masyarakat akibat amukan massa yang terjadi di daerah tersebut, Mathius Fakhiri juga telah meminta Kapolres Yalimo untuk memanfaatkan bangunan Kepolisian baik Pospol, Polres, bangunan Koramil untuk mengamankan masyarakat agar bisa berlindung.“Kita terus melakukan pendekatan agar hal ini tidak melebar,” ujarnya.

Menurut Kapolda, Kapolres begitu percaya tidak akan bermasalah dalam putusan MK. Sehingga ia mengembalikan perkuatannya di Yalimo dan yang tinggal hanyalah perkuatan Brimob dan Polres sebanyak 40 personel. 

“Masyarakat di Yalimo begitu percaya putusan MK memenangkan pasangan 01, sebagaimana hasil yang mereka bawa  ke MK. Namun putusannya berkata lain, sehingga dengan cepat masyarakat melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ditembak Tentara PNG, Nelayan Indonesia Tewas

Diakuinya, Elelim yang merupakan ibukota Kabupaten Yalimo merupakan basis dari pendukung paslon 01. Sehingga dengan mengetahui putusan itu seketika mereka melakukan aksi-aksi yang anarkis 

“Di luar prediksi kapolres saat itu. Saya sampaikan kepada Kapolres amankan markas dan amankan masyarakat supaya tidak menjadi korban anarkis dari amukan massa,” tambahnya.

Dari informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos, warga non Papua hingga kemarin masih mengungsi sementara di Mapolres Yalimo dan Koramil Elelim. 

Hingga kemarin sore, aksi pembakaran masih dilakukan sekelompok warga. Akses jalan darat yang menghubungkan Elelim ibukota Kabupaten Yalimo dengan Wamena ibukota Kabupaten Jayawijaya termasuk ruas jalan trans Papua ke arah Kota Jayapura juga ditutup. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai kondisi di empat distrik lainnya yaitu Abenaho, Apalapsili, Welarek dan Benawa. 

Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Yalimo, Yehemia Walianggen mengaku belum menerima salinan putusan MK yang dibacakan, Selasa (29/6) kemarin. 

“Kita belum terima salinan putusan dari MK yang telah dibacakan untuk kita bisa pelajari selanjutnya untuk melakukan Pilkada di Kabupaten Yalimo  selama 120 hari yang mulai terhitung dari keputusan dibacakan,” ungkapnya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Selasa (29/6).

Meskipun demikian, KPU Yalimo menurutnya mulai mempersiapkan Pilkada Ulang sesuai dengan amar putusan MK. Yehemia Walianggen juga mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU RI. Pihaknya akan melaksanakan PSU ini dengan DPT yang ada dan kemungkinan besar KPU akan membuka pendaftaran ulang untuk pasangan calon sesuai amar putusan MK dan arahan KPU RI. 

“Tahapan Pilkada selama 120 hari ini kemungkinan akan kembali dari nol lagi. Karena semua putusan baik dari Pilkada sampai dengan PSU kemarin, sudah dibatalkan oleh majelis hakim MK dalam amar putusannya tadi,” jelasnya. 

Menurutnya, SK yang dibatalkan di antaranya SK penetapan suara tertanggal Desember 2020 dan PSU tertanggal 11 Mei 2021. Itu termasuk penetapan pasangan calon dan nomor urut dibatalkan. Oleh karena itu, tahapannya akan mulai dari awal. 

“Sementara untuk anggaran itu sesuai dengan Peraturan KPU ada dua tahapan awal. Dari dua tahapan itu ada tahapan perencanaan dan tahapan anggaran, perencanaan itu tentang program dan jadwal. Sementara yang kedua untuk penganggaran. Sehingga dalam waktu dekat kami akan rapat koordinasi secara berjenjang. Dimana pertama tadi dengan KPU RI tadi dan disarankan usai kembali dari Jakarta koordinasi dengan KPU Provinsi Papua,”jelasnya.

Baca Juga :  Pdt Lipius: Jangan Ada Kejahatan Kemanusiaan di Tanah Ini

Ia menyatakan dalam internal KPU Yalimo sendiri harus menyediakan draf anggaran dan draf tentang jadwal serta tahapan yang akan dilakukan. Kemudian juga melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder seperti pemerintah daerah, kepolisian, Bawaslu tentang pelaksanaan PSU ini.

“Setelah dikoordinasikan, KPU akan mengeluarkan jadwal pelaksanaan PSU dalam surat keputusan KPU.  Kemudian kita lakukan sosialisasi tentang keputusan Mahkamah Konstitusi semua dalam 120 hari ke depan,” tambahnya.

Ditambahkan, usai sidang putusan MK,  KPU Yalimo langsung melakukan rapat dengan KPU RI yang memberikan support kepada KPU Yalimo. sebab keputusan  MK ini final dan mengikat sehingga KPU Yalimo harus semangat untuk melaksanakan keputusan ini.

“KPU RI dan Provinsi Papua juga akan melakukan supervisi dan monitoring. Karena ini juga dituangkan dalam amar putusan MK, sehingga dalam tahapannya tim dari pusat dan provinsi juga akan mengawal itu,” pungkasnya.

Terkait status terpidana baru jatuh di tengah proses Pilkada yang berjalan, Mahkamah Konstitusi menilai tetap berlaku. Sebab, Erdi masih berstatus sebagai pasangan calon kepala daerah. “Yang belum selesai mengikuti seluruh tahapan hingga tahapan pelantikan,” ujar hakim MK Suhartoyo.

Karena tidak memenuhi syarat (TMS), lanjut dia, maka posisi Erdi Dabi harus didiskualifikasi sebagai calon Kepala daerah. Sementara pasangannya, yakni John Wilil masih diperbolehkan mendaftarkan kembali dalam proses Pilkada Yalimo.

“Disebabkan ketidakterpenuhan syarat Pasangan Calon Nomor Urut 1 karena kesalahan personal yang dilakukan calon Bupati Erdi Dabi,” imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, pembatasan Paslon Erdi Dabi-John Wilil mengakibatkan hanya tersisa satu Paslon. Untuk itu, Mahkamah memerintah KPU membuka kembali pendaftaran guna menghindari Paslon tunggal.

“Dalam hal tidak terdapat pasangan calon baru, pemungutan suara ulang tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Karena tingkat persiapan teknis yang cukup berat, Mahkamah memberikan waktu 120 hari bagi KPU untuk melaksanakan Pilkada ulang. Nantinya, hasil Pilkada wajib dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat tujuh hari pasca penetapan hasil rekapitulasi.

Sementara itu, pasca putusan, KPU RI langsung menggelar rapat dengan jajaran KPU Provinsi Papua dan KPU Yalimo. “KPU melakukan supervisi terkait tindaklanjut Putusan MK,” ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kepada Jawa Pos.

Raka menambahkan, ada sejumlah hal yang harus dipastikan. Salah satunya menyangkut ketersediaan anggaran. Sebab, pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam skala besar membutuhkan dana. “Ini masih harus kita rapatkan lebih lanjut,” pungkasnya. (fia/jo/far/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya