Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Penetapan Kawasan Konservasi Tanpa Melibatkan Pemilik Lahan

JAYAPURA- H Syamsunar Rasyid menambahkan pada saat dirinya membeli lahan itu. Kawasan hutan mangrove tersebut masih lahan kosong. Kawasan hutan bakau baru mulai ditanam oleh masyarakat setempat di tahun 2005 silam.

“Itupun pada saat masyarakat menanam pohon bakau di kawasan tersebut mereka tidak pernah meminta izin kepada saya,” ujarnya.

Kemudian terkait penetapan hutan mangrove sebagai hutan lindung, dikatakan bahwa pemerintah tidak melibaktan dirinya untuk membahas hal itu. sehingga diapun merasa bahwa penimbunan itu dilakukan benar adanya. Sesuai aturan yang ada.

“Saya tidak tahu kapan pemerintah tetapkan kawasan hutan mangrove sebagai hutan lindung,” tanyanya.

Sebab, apabila pemerintah menetapkan status hutan tersebut sebagai kawasan hutan lindung (konservasi) seharusnya melibatkan dia sebagai pemilik hak atas tanah.  “Tapi yang terjadi mereka (pemerintah) tetapkan hutan lindung secara sepihak,” tandasnya.

Baca Juga :  Meski Sudah Mekar, Tetap Bersatu Dalam Bahtera GKI   

Oleh sebab itu diapun mengaku kecewa dengan sikap pihak yang mencegat proses penimbunan tersebut. Sebab menurut dia pihak yang menghalangi pekerjaan penimbunan ini tidak mengetahui sejarah awal terkait tanah tersebut.

Sehingga diapun menegaskan apabila masih ada pihak yang menghalang-halangi ruang bagi nya untuk menguasai tanah tersebut, maka akan diproses secara hukum.

“Saya punya bukti, jadi siapapun yang masih mengahalang halangi saya, maka  saya akan gugat mereka semua,” tegasnya.

Sementara terkait keterlibatan aparat keamanan di lokasi penumbunan. H. Syamsunar menjelaskan bahwa aparat keamanan itu ada di lokasi bukan tanpa alasan, tetapi atas dasar permohonannya untuk menghadirkan mereka di lokasi penimbunan. Sebab pada saat pertama kali kawasan itu ditimbun ada pihak yang datang mencegat para pekerja.

Baca Juga :  Harga Kayu Palang Jangan Terlalu Tinggi

Sehingga mengantisipasi terjadinya konflik di lokasi penimbunan, maka dia meminta pertolongan aparat keamanan untuk mengawasi lokasi tersebut guna memberikan rasa aman bagi para pekerja.

“Tidak ada tameng disitu, Brimob hadir di lokasi penimbunan itu atas permohonan saya kepada atasan mereka, itupun mereka hadir hanya untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja,” jelasnya.

H Syamsunar pun mengharapkan agar persoalan ini tidak membias kemana-mana, apalagi melibatkan aparat keamanan. Yang notabene tidak mengetahui permasalahan yang sesungguhnya.

“Saya minta jangan salahkan aparat, mereka itu hadir disana atas permintaan saya karena pekerja di lokasi terdapat ancaman dari oknum yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut,” ungkapnya. (rel/wen)

JAYAPURA- H Syamsunar Rasyid menambahkan pada saat dirinya membeli lahan itu. Kawasan hutan mangrove tersebut masih lahan kosong. Kawasan hutan bakau baru mulai ditanam oleh masyarakat setempat di tahun 2005 silam.

“Itupun pada saat masyarakat menanam pohon bakau di kawasan tersebut mereka tidak pernah meminta izin kepada saya,” ujarnya.

Kemudian terkait penetapan hutan mangrove sebagai hutan lindung, dikatakan bahwa pemerintah tidak melibaktan dirinya untuk membahas hal itu. sehingga diapun merasa bahwa penimbunan itu dilakukan benar adanya. Sesuai aturan yang ada.

“Saya tidak tahu kapan pemerintah tetapkan kawasan hutan mangrove sebagai hutan lindung,” tanyanya.

Sebab, apabila pemerintah menetapkan status hutan tersebut sebagai kawasan hutan lindung (konservasi) seharusnya melibatkan dia sebagai pemilik hak atas tanah.  “Tapi yang terjadi mereka (pemerintah) tetapkan hutan lindung secara sepihak,” tandasnya.

Baca Juga :  Tergenang Banjir, Jalan Trans Papua di Arso Timur Sempat Dialihkan

Oleh sebab itu diapun mengaku kecewa dengan sikap pihak yang mencegat proses penimbunan tersebut. Sebab menurut dia pihak yang menghalangi pekerjaan penimbunan ini tidak mengetahui sejarah awal terkait tanah tersebut.

Sehingga diapun menegaskan apabila masih ada pihak yang menghalang-halangi ruang bagi nya untuk menguasai tanah tersebut, maka akan diproses secara hukum.

“Saya punya bukti, jadi siapapun yang masih mengahalang halangi saya, maka  saya akan gugat mereka semua,” tegasnya.

Sementara terkait keterlibatan aparat keamanan di lokasi penumbunan. H. Syamsunar menjelaskan bahwa aparat keamanan itu ada di lokasi bukan tanpa alasan, tetapi atas dasar permohonannya untuk menghadirkan mereka di lokasi penimbunan. Sebab pada saat pertama kali kawasan itu ditimbun ada pihak yang datang mencegat para pekerja.

Baca Juga :  Ternyata Pelaku Pembunuhan di Yahukimo Ingin Mendapat Pengakuan

Sehingga mengantisipasi terjadinya konflik di lokasi penimbunan, maka dia meminta pertolongan aparat keamanan untuk mengawasi lokasi tersebut guna memberikan rasa aman bagi para pekerja.

“Tidak ada tameng disitu, Brimob hadir di lokasi penimbunan itu atas permohonan saya kepada atasan mereka, itupun mereka hadir hanya untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja,” jelasnya.

H Syamsunar pun mengharapkan agar persoalan ini tidak membias kemana-mana, apalagi melibatkan aparat keamanan. Yang notabene tidak mengetahui permasalahan yang sesungguhnya.

“Saya minta jangan salahkan aparat, mereka itu hadir disana atas permintaan saya karena pekerja di lokasi terdapat ancaman dari oknum yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut,” ungkapnya. (rel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya