Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Perhutanan Sosial Diyakini Tumbuhkan Sentra Ekonomi Lokal dan Daerah

JAYAPURA-Provinsi Papua sampai saat ini telah menerbitkan  persetujuan pengelolaan perhutanan sosial sebanyak 39 unit, dengan luasan sekitar 79.157 ha dan jumlah KK yang terlibat 5.334 KK.

“Khusus untuk Kabupaten Jayapura, terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 16 unit dengan luas sekitar 68.658 ha dan jumlah KK yang terlibat 2.771 KK,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Papua,  Jan Jap Ormuseray, di Kota Jayapura, Selasa (25/7).

  Dia mengatakan, perhutanan sosial itu berada dalam kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak atau Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat Hukum Adat, meningkatkan pelaku utama untuk kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Baca Juga :  Hindari Tumpang Tindih Penanganan Dampak Bencana

  Dikatakan, Melalui Perhutanan Sosial diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan, dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan pengelolaan pemerintah untuk mengajukan hak kawasan hutan  melalui usaha hasil hutan.

  “Perhutanan sosial akan menumbuhkan sentra ekonomi lokal dan daerah. Sedangkan dari sisi pilar ekologi yang dianggap sebagai pilar sangat vital,” ujarnya.

   Lanjut dia, secara ekologi perhutanan sosial akan memulihkan masalah lingkungan dengan mengurangi kebakaran hutan, meningkatkan tutupan lahan, serta mengembalikan kualitas lingkungan dan kelestarian hutan dengan partisipasi masyarakat.

   Melalui pilar sosial diharapkan Perhutanan Sosial mampu menyelesaikan persoalan konflik tenurial melalui legalisasi akses kelola hutan oleh masyarakat. Selain itu memberikan pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah adatnya melalui lima skema perhutanan sosial yakni hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat.

Baca Juga :  Pelayanan RSUD Jayapura Masih Berjalan Normal

  “Selanjutnya dengan Perhutanan diharapkan mampu masalah ekonomi. pilar ekonomi Sosial memberikan solusi Perhutanan sosial memberikan kesempatan penyerapan tenag,”tambahnya. (roy/tri)

JAYAPURA-Provinsi Papua sampai saat ini telah menerbitkan  persetujuan pengelolaan perhutanan sosial sebanyak 39 unit, dengan luasan sekitar 79.157 ha dan jumlah KK yang terlibat 5.334 KK.

“Khusus untuk Kabupaten Jayapura, terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 16 unit dengan luas sekitar 68.658 ha dan jumlah KK yang terlibat 2.771 KK,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Papua,  Jan Jap Ormuseray, di Kota Jayapura, Selasa (25/7).

  Dia mengatakan, perhutanan sosial itu berada dalam kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak atau Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat Hukum Adat, meningkatkan pelaku utama untuk kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Baca Juga :  Akhirnya, Pembunuh Michele Kurisi Terungkap

  Dikatakan, Melalui Perhutanan Sosial diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan, dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan pengelolaan pemerintah untuk mengajukan hak kawasan hutan  melalui usaha hasil hutan.

  “Perhutanan sosial akan menumbuhkan sentra ekonomi lokal dan daerah. Sedangkan dari sisi pilar ekologi yang dianggap sebagai pilar sangat vital,” ujarnya.

   Lanjut dia, secara ekologi perhutanan sosial akan memulihkan masalah lingkungan dengan mengurangi kebakaran hutan, meningkatkan tutupan lahan, serta mengembalikan kualitas lingkungan dan kelestarian hutan dengan partisipasi masyarakat.

   Melalui pilar sosial diharapkan Perhutanan Sosial mampu menyelesaikan persoalan konflik tenurial melalui legalisasi akses kelola hutan oleh masyarakat. Selain itu memberikan pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah adatnya melalui lima skema perhutanan sosial yakni hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat.

Baca Juga :  Perekonomian di Tahun 2024 Diprediksi Lesu

  “Selanjutnya dengan Perhutanan diharapkan mampu masalah ekonomi. pilar ekonomi Sosial memberikan solusi Perhutanan sosial memberikan kesempatan penyerapan tenag,”tambahnya. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya