Bukan Masalah Kepemilikan, Tapi Soal Alih Fungsi Lahan

JAYAPURA-Saling tuding dan upaya pembenaran diri dalam  kasus pengalihan fungsi hutan Mangrove di Kota Jayapura masih menjadi polemik sampai saat ini. Antara pemerintah dan  pemilik lahan saling mempertahankan kebenaran dan dua-duanya bicara atas dasar aturan.

Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup beserta jajarannya menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang melakukan kegiatan pembangunan di atas lahan mangrove itu merupakan   perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum.  Terutama terkait dengan tata kelola kawasan Taman wisata alam.

Di sisi lain pihak pemilik lahan itu seperti tidak mau kalah. Pihak pemilik bahkan mengklaim bahwa kepemilikan tanah tersebut sudah sah dan bersertifikat.

Baca Juga :  Ketua DPRD: Segera Bangun Hydran di Titik Rawan Kebakaran!

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Wali Kota Jayapura,  Frans Pekey, punya pandangan tersendiri. Menurutnya,  pemerintah tidak mempersoalkan terkait dengan kepemilikan atau siapa yang menjadi pemilik lahan itu. Namun yang menjadi persoalannya adalah terkait dengan pengalihfungsian pengelolaan terhadap kawasan itu.

“Yang kita persoalkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya.  Pengelolaannya yang salah fungsi.  Fungsi kawasan Taman Wisata Alam tetapi ditimbun, itu salah fungsi.  Itulah yang bertentangan dengan undang-undang, karena kawasan itu harusnya kita lindungi,” tegas Frans Pekey, Jumat (14/7).

Karena itu, Frans Pekey  menegaskan soal kepemilikan lahan itu sebenarnya pemerintah tidak melarang, namun ketika membeli lahan semestinya harus dilihat atau dicek terlebih dahulu terkait dengan undang-undang atau aturan tata ruangnya.  Termasuk peruntukan sebuah kawasan apakah kawasan itu bisa dikelola atau bisa digunakan atau tidak.

Baca Juga :  Warga Rela Antre Nikmati Wahana, Pengunjung Tertinggi Sejak Tahun 2010

“Sebelum anda beli cek dulu.  Kalau kawasan itu sebagai kawasan lindung,  taman wisata alam anda tidak usah beli.  Karena itu dilarang, tidak boleh.  Walaupun ditawarkan oleh masyarakat adat, tidak boleh,”imbuhnya. (roy/tri)

JAYAPURA-Saling tuding dan upaya pembenaran diri dalam  kasus pengalihan fungsi hutan Mangrove di Kota Jayapura masih menjadi polemik sampai saat ini. Antara pemerintah dan  pemilik lahan saling mempertahankan kebenaran dan dua-duanya bicara atas dasar aturan.

Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup beserta jajarannya menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang melakukan kegiatan pembangunan di atas lahan mangrove itu merupakan   perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum.  Terutama terkait dengan tata kelola kawasan Taman wisata alam.

Di sisi lain pihak pemilik lahan itu seperti tidak mau kalah. Pihak pemilik bahkan mengklaim bahwa kepemilikan tanah tersebut sudah sah dan bersertifikat.

Baca Juga :  Nekat Bawa Ganja di Jalur Resmi

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Wali Kota Jayapura,  Frans Pekey, punya pandangan tersendiri. Menurutnya,  pemerintah tidak mempersoalkan terkait dengan kepemilikan atau siapa yang menjadi pemilik lahan itu. Namun yang menjadi persoalannya adalah terkait dengan pengalihfungsian pengelolaan terhadap kawasan itu.

“Yang kita persoalkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya.  Pengelolaannya yang salah fungsi.  Fungsi kawasan Taman Wisata Alam tetapi ditimbun, itu salah fungsi.  Itulah yang bertentangan dengan undang-undang, karena kawasan itu harusnya kita lindungi,” tegas Frans Pekey, Jumat (14/7).

Karena itu, Frans Pekey  menegaskan soal kepemilikan lahan itu sebenarnya pemerintah tidak melarang, namun ketika membeli lahan semestinya harus dilihat atau dicek terlebih dahulu terkait dengan undang-undang atau aturan tata ruangnya.  Termasuk peruntukan sebuah kawasan apakah kawasan itu bisa dikelola atau bisa digunakan atau tidak.

Baca Juga :  Jangan Ada Stigma Diskriminasi dari Pasien yang Sembuh Covid-19

“Sebelum anda beli cek dulu.  Kalau kawasan itu sebagai kawasan lindung,  taman wisata alam anda tidak usah beli.  Karena itu dilarang, tidak boleh.  Walaupun ditawarkan oleh masyarakat adat, tidak boleh,”imbuhnya. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya