Sementara untuk part II, sebanyak 18 orang telah dimintai keterangan. Beberapa orang telah mengembalikan dana perkara PON XX Tahun 2021 termasuk Ketua PB PON Papua, Yunus Wonda. Pada tahap I, uang yang disita sebesar Rp1
Sidang perdana yang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Merauke Muhammad Irsyab Hasyim, SH tanpa kehadiran pemohon Robert Gebze. Pemohon diwakili kuasa hukumnya Kaitanus FX Mogahai, SH. Sedangkan dari pihak Kodaeral
Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil menangkap sindikat kepemilikan 20 gram Sabu di Merauke. Tersangka yang diketahui berinisial HF itu berhasil diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Ndorem Kai, Kelurahan Samk
BK mengaku dari 17 aksi yang ada perannya secara langsung, tidak semua yang didapatkan adalah kendaraan roda dua, namun ada yang mendapatkan HP, tas, dompet, serta uang tunai, dan hasilnya sering kali digunakan untuk efo
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim AKP.Sugarda Aditya Buwana Trenggono, S.T.K, M.H mengaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik berkas perkara dari mucikari RI alias Mami S diserahkan kepada Kejaksaan dalam
Penyerahan tersangka berlangsung di Nabire dengan pengawalan ketat. Selain Anis Telenggen, aparat juga menyerahkan barang bukti berupa dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK-101, satu pucuk senjata api pendek HS-9,
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Daniel Z. Rumpaidus didampingi Ps. Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, S.Kom, mengungkapkan, pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Neger
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari dua kasus terpisah. Dalam perkara pertama, polisi menetapkan dua tersangka, yakni GM (23), seorang warga