SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mencatat penanganan tujuh kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra. Dari tujuh kasus tersebut, enam di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sementara satu kasus lainnya melibatkan narkotika jenis sabu.
“Khusus kasus sabu, ditemukan di wilayah Kampung Harapan. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari wilayah perbatasan RI–PNG,” ujarnya, Jumat (24/4).
Ia menjelaskan, transaksi narkotika tersebut umumnya dilakukan di kawasan perbatasan. Sementara untuk pola peredaran di Kabupaten Jayapura, mayoritas barang haram berasal dari PNG.
Dari sisi demografi, rata-rata usia pelaku penyalahgunaan narkotika berada pada rentang 20 hingga di atas 30 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar tersangka mengaku menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi. Dari total tujuh kasus yang ditangani, dua kasus telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, sedangkan lima kasus lainnya masih dalam proses penanganan di Polres Jayapura.