2,5 Kg Ganja dari Dua Kasus Berbeda Dimusnahkan

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dari dua kasus berbeda. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman belakang Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Kamis (6/11) siang.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, dan turut disaksikan sejumlah perwira serta anggota Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota. Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, yang memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur hukum.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui AKP Febry Pardede menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap dua tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Modus Jenguk Kerabat, Penyelundupan Ganja Dibekuk

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus kami jalankan. Kami memastikan bahwa barang bukti hasil sitaan tidak akan disalahgunakan kembali,” ungkap AKP Febry.

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dari dua kasus berbeda. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman belakang Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Kamis (6/11) siang.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, dan turut disaksikan sejumlah perwira serta anggota Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota. Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, yang memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur hukum.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui AKP Febry Pardede menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap dua tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Perangi Narkoba, Jadi Materi ABR-HARUS Saat Turkam

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus kami jalankan. Kami memastikan bahwa barang bukti hasil sitaan tidak akan disalahgunakan kembali,” ungkap AKP Febry.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya