Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Tim Gugus Tugas dan Aparat Keamanan Diminta Lakukan Penegakan Hukum

*Bagi yang Melanggar Instruksi Wali Kota Jayapura

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr.Benhur Tomi Mano, MM.,kini telah membuat instruksi wali kota Jayapura nomor 6 tahun 2020 tentang perpanjangan peningkatan dan perluasan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 wilayah Kota Jayapura.
  Dalam instruksi terbit poin penting yang dijelaskan yakni tentang status tanggap darurat Covid-19 Kota Jayapura dan kesepakatan bersama antara  forkopimda Pemprov Papua dan Wali Kota serta Bupati Se-Papua, maka masa social distancing dan phsycal distancing Kota Jayapura semula berakhir 30 Mei 2020 diperpanjang sampai dengan 19 Juni 2020 dan akan menyesuaikan dengan kondisi saat itu. 
  Disamping itu, setiap orang bepergian dan keluar rumah diwajibkan menggunakan masker. Pemkot akan melakukan sweeping penggunaan masker di wilayah Kota Jayapura dan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  Untuk pemberlakuan jam aktivitas warga maupun operasional pelaku usaha dan instansi pemerintah, kantor swasta maupun lainnya, sesuai ketentuan yang ada dalam instruksi dimulai pukul 06:00 WIT sampai dengan pukul 17:00 WIT.      
Hal lain, diwajibkan pengguna angkutan umum atau jasa angkutan untuk penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas atau daya tampung yang tersedia dan bisa jaga jarak duduknya serta diwajibkan menggunakan masker.  
  “Saya berharap tim gugus tugas Covid-19 Kota Jayapura dan aparat keamanan meningkatkan pengawasan, penertiban dan melakukan tindakan penegakan hukum bagi yang melanggar instruksi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(dil)

Baca Juga :  Tidak Ada Mobilisasi Masa dari Papua ke Jakarta

*Bagi yang Melanggar Instruksi Wali Kota Jayapura

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr.Benhur Tomi Mano, MM.,kini telah membuat instruksi wali kota Jayapura nomor 6 tahun 2020 tentang perpanjangan peningkatan dan perluasan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 wilayah Kota Jayapura.
  Dalam instruksi terbit poin penting yang dijelaskan yakni tentang status tanggap darurat Covid-19 Kota Jayapura dan kesepakatan bersama antara  forkopimda Pemprov Papua dan Wali Kota serta Bupati Se-Papua, maka masa social distancing dan phsycal distancing Kota Jayapura semula berakhir 30 Mei 2020 diperpanjang sampai dengan 19 Juni 2020 dan akan menyesuaikan dengan kondisi saat itu. 
  Disamping itu, setiap orang bepergian dan keluar rumah diwajibkan menggunakan masker. Pemkot akan melakukan sweeping penggunaan masker di wilayah Kota Jayapura dan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  Untuk pemberlakuan jam aktivitas warga maupun operasional pelaku usaha dan instansi pemerintah, kantor swasta maupun lainnya, sesuai ketentuan yang ada dalam instruksi dimulai pukul 06:00 WIT sampai dengan pukul 17:00 WIT.      
Hal lain, diwajibkan pengguna angkutan umum atau jasa angkutan untuk penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas atau daya tampung yang tersedia dan bisa jaga jarak duduknya serta diwajibkan menggunakan masker.  
  “Saya berharap tim gugus tugas Covid-19 Kota Jayapura dan aparat keamanan meningkatkan pengawasan, penertiban dan melakukan tindakan penegakan hukum bagi yang melanggar instruksi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(dil)

Baca Juga :  Komitmen Pertamina Beri Keadilan Energi Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya