Tersangka Pembunuh Istri di Japsel Siap Disidangkan

JAYAPURA–Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (14/4).

Perkara pidana yang dilimpahkan yakni terkait tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tersangka diketahui seorang pria berinisial AW (26) yang diserahkan bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Proses Tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Jane Sabatris Waromi, S.H untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Personel Polri Dituntut Tingkatkan Profesionalisme 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Minggu (14/12/2025) dinihari di wilayah Distrik Jayapura Selatan, dimana tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang merupakan istrinya, dengan cara memukul, menampar, menarik rambut, serta menendang korban secara berulang kali.

JAYAPURA–Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (14/4).

Perkara pidana yang dilimpahkan yakni terkait tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tersangka diketahui seorang pria berinisial AW (26) yang diserahkan bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Proses Tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Jane Sabatris Waromi, S.H untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Personel Polri Dituntut Tingkatkan Profesionalisme 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Minggu (14/12/2025) dinihari di wilayah Distrik Jayapura Selatan, dimana tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang merupakan istrinya, dengan cara memukul, menampar, menarik rambut, serta menendang korban secara berulang kali.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya