Dalam pertemuan tersebut, Kompol Clief Gerald P. Duwith menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk mempererat tali silaturahmi antar institusi, khususnya diantara Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jayapura, Sarlota Haay, SH, MH menyebutkan ada sebanyak 41 narapidana diantaranya 36 anak laki-laki dan 5 anak perempuan, rata-rata berusia 0-18 tahun. Jumlah tersebut berasal dari, Wamena (Papua pegunungan), Merauke (Papua Selatan), Timika (Papua Tengah), Kota dan Kabupaten Jayapura (Papua).
Rakor ini menghadirkan sejumlah intansi, seperti pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Dukcapil, TNI-POLRI, dan pihak Lapas Abepura. Tujuannya untuk mengkoodinasi data pemilih khusus yang ada disetiap lembaga yang ada.
Abdul Waris menyampaikan, dalam peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024 pentingnya jajaran Lapas Merauke menanamkan nilai-nilai dasar dalam penerapan karakter dan akhlak yang mulia kepada anak didik pemasyarakatan dan pemberian hak literasi dan hak untuk mendapatkan pendidikan melalui program PKBM Tunas Mandiri Lapas Merauke.
Adapun keempat narapidana kasus mutilasi yang menewaskan 4 warga Nduga tersebut berinisial C, D, R dan RF. Kepala Seksi Bina Anak Didik (Kasibinadik) Lapas Kelas IIB Timika, Yopie F Romhadi mengatakan terkait urusan perpindahan itu masih dalam tahap koordinasi.
Dengan kondisi itu, terpaksa setiap hunian harus diisi secara desak-desakan. Hal lain yang menjadi kendala, pengamanan yang harus ekstra. Hal ini terjadi karena jumlah tahanan dan napi tidak seimbang dengan SDM yang dimiliki Lapas Abepura.
Kepala Lapas Abepura, Sulityo Wibowo menjelaskan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WB) Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, bebas murni. Sementara WBP Pelindungan Anak Pembebasan Bersayarat (PB).
Menanggapi hal itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura Sulistyo Wibowo mengatakan untuk lapas Abepura, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika, serta barang-barang terlarang lainya.
PJ Bupati Jayawijaya Thony M Mayor, S.Pd, MM usai menerima Piagam penghargaan dari kemenkumham yang di serahkan oleh Kepala Lapas Kelas II B Wamena menyatakan terima kasi atas Piagam yang diberika, dimana pemerintah akan mendorong program pemberdayaan warga binaan sebab mereka juga bagian dari masyarakat Jayawijaya.
Dijelaskan, salah satu antisipasi dan kewaspadaan yang dilakukan Lapas Narkotika dalam mencegah maupun pengendalian transaksi narkoba di Lapas Narkotika yakni dengan melakukan pengawasan ketat kepada setiap WB. Tidak boleh ada handphone di Lapas agar tidak ada komunikasi yang dilakukan dengan pihak luar.
Dijelaskan, kenapa ada WB dari PNG yang dititipkan di Lapas Abepura. Hal ini dikarenakan masalah kondisi keamanan dalam mengantisipasi keamanan di Lapas Narkotika. Apalagi saat ini penghuni Lapas Narkotika over kapasitas hingga 600 orang lebih, padahal daya tampung penghuni hanya 300 lebih. Sehingga pemindahan ke Lapas Abepura ini untuk menjaga keamanan bersama.
Terkait hal ini, Kalapas Narkotika Kelas II A Jayapura Samaludin Bogra sudah melakukan berbagai upaya guna mendorong pembangunan ruangan untuk WB dan mulai dilakukan pembangunan melalui tiga tahapan.
Perilaku hidup sehat harus bisa disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui stakeholder dan lainnya, supaya masyarakat bisa memahami bahwa hidup sehat itu sangat penting. Jangan sampai mengenal dan mengkonsumsi narkoba bahkan mengedarkan dan menjual narkoba.
Namun yang dirasa aneh adalah, FP mengaku tidak mendapat bayaran apapun dari pengantaran tersebut. Disini informasi lain yang diperoleh penyidik diketahui barang haram ini diperoleh atau dikirim dari Makassar dan rencananya akan diedarkan di Jayapura.
Oleh karena itu, pembenahan sarana dan prasarana di Lapas Kelas II B Timika kata Anthonius akan diupayakan dan dilakukan secara bertahap karena dalam tahun ini dan tahun depan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih fokus membenahi Lapas Narkotika di Jayapura untuk menjadi Lapas Narkotika terbaik di Indonesia Timur.
Yopi menjelaskan, di pekan pertama pihaknya telah melakukan apel fisik terhadap warga binaan. Nantinya, akan ada langkah strategi yang terus dilakukan untuk membenahi internal pegawai Lapas serta meningkatkan kedisiplinan pegawai Lapas yang selama ini tak berjalan maksimal.
Kalapas Narkotika Jayapura, Samaludin Bogra saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos menjelaskan bahwa pemindahan Narapidana itu dalam rangka pengamanan dan pembinaan.
“Kami dari penyidik tetap melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Nanti dari hasil gelar perkara kasus ini bisa kita hentikan atau seperti apa nanti. Itu keputusan yang tidak bisa kita ambil sendiri, tentunya kita akan libatkan unsur pimpinan dari Polres sendiri,” kata Fajar
Iptu Fajar menyebut, ada lima orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Dua diantaranya warga binar Lapas, lainnya adalah pelapor, korban serta tersangka.
Kepala Lapas Abepura, Sulistyo Wibowo menyampaikan, pihak Kanwil Kemenkumham Papua, khususnya UPT Pemasyarakatan, sangat mendukung terselenggaranya Pilkada di Provinsi Papua.
Dari hasil kerjasama dengan petugas Lapas Narkotika, berhasil mendapatkan barang bukti handphone milik narapidana inisial SRT, yang mana di dalam handphone tersebut berisikan barang bukti, adanya barang bukti transaksi narkotika jenis sabu.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Klemens Baransano menjelaskan bahwa PB merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan telah disetujui oleh Dirjen Permasyarakatan. Sebelum mendapatkan PB, mereka harus mengajukan permohonan yang akan diputuskan oleh pihak berwenang.
Dokter spesialis paru itu memaparkan, penyebab seseorang bisa mengalami TBC laten karena kontak dengan pasien TBC aktif, tanpa memakai proteksi. Selanjutnya, daya tahan tubuh rendah, kondisi sirkulasi udara yang kurang baik, bahkan perilaku merokok berpotensi menjadi faktor risiko.
Peringatan HBP kali mengusung tema “Pemasyarakatan Pasti Berdampak”, tema tersebut dipilih untuk menekankan pentingnya setiap program rehabilitasi dan reintegrasi yang dijalankan di Lapas dan memiliki efek yang signifikan dan positif bagi warga binaan.
Kalapas Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi memberikan klarifikasi tersebut setelah balik dari Jakarta dalam perjalanan dinas. Kepada wartawan, Kalapas mengaku bahwa izin yang diberikan kepada Narapidana Regina tersebut adalah izin untuk menjeguk anaknya yang dilaporkan yang bersangkutan sakit.
Kegiatan yang bertema Pemasyarakatan Pasti Berdampak ini, diinisiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua bersama jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan maupun Keimigrasian Se-Kota Jayapura ini, dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Kepala UPT Se Kota Jayapura dan jajaran.
Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk menyelenggarakan kegiatan aksi sosial berupa pangkas rambut bagi anak-anak di panti asuhan. Menurut Sulistyo, kegiatan tersebut akan dilakukan oleh tenaga terampil Warga Binaan Lapas Abepura yang telah melaksanakan program pelatihan kemandirian pangkas rambut selama di lapas.
Kalapas Merauke Merauke Gustaf N.A Rumaikewi, SH, MH, mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 60 warga binaan telah ditampung di Lapas Klas III Tanah Merah. Sebagian besar dari warga binaan yang ditampung di Lapas Klas III Tanah Merah tersebut adalah warga binaan dari Lapas Klas IIB Merauke.
Kalapas Merauke Gustaf N.A Rumaikewi, SH, MH, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, mengatakan, bahwa kegigihan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakatan juga mnerupakan perjuangan dari warga binaan tersebut untuk menjadi yang terbaik bagi dirinya.
Karena itu, lanjut Gustaf Nikolas Adiolf Rumaikewei, untuk mengurangi ovet stay dan over kapasitas tersebut maka pihaknya melakukan kebijakan program pembuatan SK hak-hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan Lapas Merauke.
Gustav menjelaskan bahwa dari 51 orang yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, 1 diantaranya akan bebas murni setelah diberikan potongan pidana atau remisi. Sementara 50 warga binaan akan mendapatkan potongan pidana mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.
Upayanya itu diungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung. Hal itu dilakukan terhadap seorang ibu muda berinisial DYM (21), yang hendak menjenguk keluarganya, FJA (22), seorang narapidana di Lapas Abepura.
Untuk remisi khusus, akan diberikan pada hari besar keagamaan sesuai yang dianut oleh napi pada hari raya keagamaan, seperti Islam pada Idul Fitri, Kristen Protestan dan Katolik pada Natal, Hindu pada Nyepi, dan Buddha pada Waisak.
Tembok kokoh dan jeruji besi seolah menjadi saksi kerinduan mereka untuk menjalani buka puasa bersama keluarga di luar sana. Bulan puasa ini, menjadi momen bagi para warga binaan yang beragama muslim, untuk merenungkan perbuatannya sekaligus lebih mendekatkan diri kepada yang Tuhan Yang Maha Kuasa dengan berpuasa.
Kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan keagamaan warga binaan yang dapat dibawa ketika bebas nanti sehingga menjadikan mereka peribadi yang lebih baik. "Tadi saya sudah tanya teman-teman bagaimana kalau kita buatkan pesantren kilat," kata Tingkos, kepada Cenderawasih Pos, di Lapas Abepura, pekan kemarin.
Kegiatan tersebut diikuti oleh semua narapidana di seluruh Indonesia untuk menambah motivasi dalam mempelajari lebih dalam tentang Al-Qur'an. Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Papua, Abdul Waris menyampaikan, peserta kegiatan Lomba MTQ dan Dakwah dibagi menjadi tiga kategori, yakni Dewasa, Wanita, dan Anak.
Peredaran Narkoba di Papua hingga kini masih bisa dibilang dalam tahap mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, usia pengguna tidak hanya orang dewasa melainkan juga anak – anak. Parahnya lagi jika berbicara soal peredaran ternyata narkoba tidak hanya dimainkan oleh mereka yang berada di luar tahanan.
Menurutnya, remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi ketentuan diantaranya telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik. Hal itu dibuktikan yang bersangkutan tidak memiliki register sanksi, kemudian narapidana tersebut telah mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh pihak Lapas dengan baik. Hal itu telah diatur dalam undang undang pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menerangkan, saat diinterogasi, Roy mengaku saat berhasil kabur, ia berlari menuju ke Jalan Trans Nabire dan hendak ingin meneruskan perjalanan menuju Nabire namun tidak sempat.
Pesta demokrasi untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan, juga terasa di lingkungan Lapas Abepura. Rutinitas kegiatan mereka kemarin, diwarnai dengan pemungutan suara untuk memilih pasangan presidin dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kota Jayapura.
Dikatakan 259 orang WB Lapas Narkotika Kelas II Jayapura tidak bisa mencoblos di Pemilu 2024. Hal itu disebabkan karena mereka tidak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena belum tervalidasi data kependudukannya. Sedangkan yang bisa mencoblos karena sudah masuk DPT KPU berjumlah 240 WB.
Kepala Lapas Wamena Yoin Victor Aponno, SH menyatakan karena tak adanya TPS khusus di Lapas Wamena untuk pemilu tahun ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Jayawijaya dan Bawaslu untuk mencari alternative lain yang bisa dilakukan sehingga warga binaan bisa menyalurkan hak pilihnya.
Dimana tahun 2024 ini, kata Anthonius, merupakan tahun indikasi geografis dan juga merek kolektif, sehingga pihaknya merancang di setiap Kabupaten/Kota di Papua akan didorong untuk mendaftarkan 5 merek personal dan 5 merek kolektif.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan Tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selas (2/1).
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan keterampilan bagi mantan narapidana tersebut. Sehingga setelah bebas dari tahanan mereka tetap mrndapatkan pekerjaan. "Ini kita lakukan sebagai upaya untuk menekan angka pengangguran di Kota Jayapura," Katanya.
"Ini kita lakukan untuk saling mendekatkan diri. Tujuannya, ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan l terjadi dengan warga binaan maka kita bisa dengan mudah melakukan komunikasi maupun kordinasi dengan keluarganya," katanya.
Anthonius mengatakan usulan remisi ini dilakukan berdasarkan dua syarat, yaitu syarat administratif dan subtantib. Khusus syarat administrasi, yang bersangkutan telah mendapatkan putusan pengadilan yang sudah dieksekusi oleh Jaksa.
Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Sulistyo Wibowo usulan remisi Natal yang diajukan Lapas Abepura tersebut, semuanya mendapat persetujuan. "Semua yang kita usulkan itu telah disetujui," ungkap Sulistyo Wibowo kepada Cendrawasih pos, Rabu (20/12).
Terkait persoalan keterbatasan air bersih di hunian Lapas Perempuan (LPP) dan Lapas Anak (LPK) di Kabupaten Keerom Provinsi Papua, Kakawanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba mengaku pihaknya telah menyurat ke Balai Pengairan PUPR Provinsi Papua sejak lama.
Selain 245 warga binaan tersebut diajukan untuk mendapatkan remisi, juga nantinya ada warga binaan yang menhusul akan diajukan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi.
“Air bersih di sana (Lapas Perempuan-red) memang tidak layak, cuman mereka juga bingung mau ambil dari mana. Sementara untuk beli satu kali pesan harus mengeluarkan Rp 800 ribu/tangki,” ucap Nona.
Kepala Lapas kelas IIA Abepura Sulytio Wibobo menyampaikan barang barang tersebut merupakan hasil razia rutin Lapas Abepura, sejak Maret-Agustus 2023 lalu di setiap hunian WBP. "Total keseluruhannya mulai dari ganja, sabu-sabu hingga peralatan listrik, sebanyak 690 paket yang kami musnahkan," kata Sulistyo.
Gubernur menyebut, kunjungannya bersama TP PKK untuk memberi suport kepada para warga binaan. Bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat yang sedang menjalani kegiatannya, setelah itu akan kembali ke keluarganya masing-masing.
Lebih lanjut disampaikan apabila narapidana yang akan mendapatkan remisi melanggar ketentuan yang ada maka, remisinya akan ditunda. "Hal itu sudah jelas, aturannya jika selama pembinaan ada yang melanggar maka remisinya akan ditunda," tuturnya.
Pejabat lama Lukas Laksana Frans melaporkan bahwa sampai serahterima jabatan tersebut, jumlah penghuni Lapas Merauke sebanyak 460 orang terdiri dari Napas 375 orang dan sisanya adalah tahanan yang dititipkan di Lapas Klas IIB Merauke.
“Statusnya masih penyelidikan, tapi kami terus berkoodinasi, serta melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," kata Sulistyo Wibowo kepada Cendrawasih Pos, Rabu (11/10).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba menyampaikan untuk program penerimaan CPNS tahun ini, Kemenkumham Papua hanya mendapatkan 6 kuota. Jumlah tersebut merupakan kuota yang ditentukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkumham RI.
Dari tangan pelaku berinisial SI, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 113 gram. Narkotika tersebut ditemukan oleh Petugas Jaga, pada saat melakukan pengontrolan blok hunian warga binaan, di Lapas Abepura.
Dalam kegiatan tersebut, Polwan Polres Jayawijaya menggandeng tenaga kesehatan dari Klinik Bhayangakara Polres Jayawijaya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi narapidana perempuan Lapas kelas IIb Wamena.
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag SDM Polres Jayawijaya, Kompol Poltak Sihombing, S.Sos, M.AP yang memimpin kegiatan tersebut menyatakan, kegiatan bakti kesehatan di Lapas Kelas IIB Wamena ini merupakan rangkaian Polwn dalam rangka menyambut hari jadi Polwan ke- 75, Tahun 2023 pada 1 September 2023.
Oleh karena itu, dengan over kapasitas tersebut cara menyikapinya terpaksa WBP tidur di kasur yang harusnya sendiri, sekarang satu kasur dipakai dua orang. Hal ini dikatakan Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, melalui Kasie Bimbingan Narapida/anak didik Adhi Nugroho Utomo.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena, Jim Rafes Muloke menyatakan, remisi yang diajukan akan turun sesuai usulan, artinya dari 76 orang yang diusulkan, semuanya diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkuham Provinsi Papua.
Ketiga narapidana atau warga binaan yang bebas tersebut adalah Kornelia Kimiting, Gabriel Fofied dan Johanis Alapa Mahuze. Ketiganya masuk ke Lapas Merauke karena kasus penganiayaan.
Hal ini dikatakan Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura Samaludin Bogra melalui Kasie Bimbingan Narapidana/ Anak Didik Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, Adhi Nugroho Utomo, Selasa (15/8) kemarin.
Ketua Tim Rehabilitas Sosial Terapi Komunitas, Adhi Nugroho Utomo mengatakan, dari 100 orang WBP yang daftar dalam kegiatan itu, yang lulus seleksi sesuai kuota ada 40 orang WBP dan mereka berhak mengikuti program rehabilitasi sosial Therapeutic Community (TC) selama 6 bulan, dimulai dari bulan Februari sampai Agustus 2023 dan Senin (14/8) kemarin kegiatan ditutup.
Kalapas Klas IIB Merauke Lukas Laksana Frans saat ditemui di sela-sela mengikuti pertandingan catur menghadapi seorang warga binaan Lapas Merauke mengungkapkan, pertandingan olahraga yang akan dilaksanakan selama sepakan
Soal penyediaan kebutuhan air bersih ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba mengaku pihaknya telah menyurat ke Balai Pengairan PUPR Provinsi Papua sejak lama.
"Kami berharap kasus Narkoba di Jayapura bisa berkurang, namun pada kenyataannya kapasitas Lapas Narkotika kita yang kurang lebih 300 orang, sampai over kapasitas karena dihuni 600 orang. Jadi kasus penyalahgunaan Narkoba saat ini justru tidak turun malah meningkat,"ungkapnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi PAS (Kadivpas) Kemenkumham Papua, Endang Lintang Hardiman. Endang menyampaikan, razia penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan untuk menjaga keamanan ketertiban di dalam Lapas.
Kepala KPLP Heince, SE, SH saat ditemui media ini mengungkapkan, satu HP android warna merah yang disita dari dalam kamar Lapas Merauke tersebut berkat laporan masyarakat, di mana warga binaan tersebut sempat menelepon warga yang ada di Kampung Kanami, Distrik Assue, Kabupaten Mappi.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK mealalui Kasat Narkoba, Iptu Ishak O. Runtulalo, SIK didampingi Kanit I Sat Reserse Narkoba Aipda Ariyanto, S.Sos, mengungkapkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja ini dilakukan oleh seorang perempuan inisial EK (24), dengan modus membesuk kerabatnya YM (25) warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Abepura.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen dalam kegiatan jumpa pers kemarin menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan berhasil menangkap 3 orang tersangka."Tiga kasus penyalahgunaan narkoba itu terjadi di bulan Februari ditanggal 6, 11, dan 19" ujarnya.
Meski sudah sering dirazia dan dilakukan pemeriksaan yang cukup ketat, disinyalir penghuni Lapas Narkotika di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura masih bisa mengontrol proses jual beli narkoba dari dalam. Ini dibuktikan dengan ditemukannya pesanan sabu – sabu yang dikatakan milik seorang penghuni Lapas tersebut.
Kepala Lapas Abepura, Sulistyo Wibowo mengatakan pemusnahan terhadap barang terlarang tersebut merupakan bagian dari peningkatan kewaspadaan dan deteksi dini, guna untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Dalam rangka memberikan pelayanan prima, Lapas Klas IIB Merauke mengantar seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Merauke mendapatkan surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat ke Bapas selanjutnya ke rumah yang bersangkutan.