Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Lapas Merauke Ajukan 245 Binaan Rayakan Natal Peroleh Remisi

MERAUKE-Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengajukan sedikitnya 245 warga binaan yang merayakan Natal tahun 2023 ini diusulkan untuk mendapatkan remisi atau diskon masa pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada warga binaan tersebut.

‘’ Untuk Natal tahun ini, kita menguuslkan 245 warga binaan untuk mendapatkan remisi,’’ kata Kepala Lapas Klas IIB Merauke Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi, kepada media ini ditemui di Kantor Lapas Merauke, Selasa (18/12/2023).

Selain 245 warga binaan tersebut diajukan untuk mendapatkan remisi, juga nantinya ada warga binaan yang menhusul akan diajukan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi.

Mereka yang akan diusulkan kemudian untuk mendapatkan remisi susulan tersebuut adalah mereka yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap serta memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi yakni minimal 6 bulan menjalani penahanan dan berkelakuan baik.

Baca Juga :  Tangkap Pelaku Pencurian,  Reskrim Diberi Waktu 2 Minggu

‘’ Cuma karena kita belum dapatkan administrasinya. Tapi nanti kalau sudah ada dan telah menjalani  masa penahanan minimal 6 bulan maka berhak mendapatkan remisi,’’ katanya.

   Pada pemberian remisi kali ini, Gustaf Rumaikewi mengaku tidak ada warga binaan yang masuk register F karena melakukan pelanggaran berat. ‘’ Memang sebelumnya ada yang masuk register F, tapi semuanya sudah menjalani  hukuman dengan waktu selama 6 bulan,’’ jelasnya.

Iapun berharap, kedepan tidak ada lagi warga binaan yang melakukan pelanggaran sehingga masuk dalam register F.  ‘’ Kita tentunya terus memberikan sosialisasi kepada warga binaan, konsekuensi apa yang diberikan kalau melakukan pelanggaran, apalagi kalau itu masuk kategori pelanggaran berat,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Sudah Lima Warga Laporkan PT Elora ke Polisi

Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi menambahkan, remisi yang diberikan kepada 245 warga binaan tersebut bervariasi mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Tergantung  hukuman dan masa pidana yang  sudah dijalaninya.

‘’Kita berharap remisi yang akan diterima warga binaan ini akan menjadi intropeksi diri untuk semakin baik kedepan terutama saat akan kembali ke tengah-tengah masyarakat. (ulo)    

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE-Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengajukan sedikitnya 245 warga binaan yang merayakan Natal tahun 2023 ini diusulkan untuk mendapatkan remisi atau diskon masa pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada warga binaan tersebut.

‘’ Untuk Natal tahun ini, kita menguuslkan 245 warga binaan untuk mendapatkan remisi,’’ kata Kepala Lapas Klas IIB Merauke Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi, kepada media ini ditemui di Kantor Lapas Merauke, Selasa (18/12/2023).

Selain 245 warga binaan tersebut diajukan untuk mendapatkan remisi, juga nantinya ada warga binaan yang menhusul akan diajukan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi.

Mereka yang akan diusulkan kemudian untuk mendapatkan remisi susulan tersebuut adalah mereka yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap serta memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi yakni minimal 6 bulan menjalani penahanan dan berkelakuan baik.

Baca Juga :  Tangkap Pelaku Pencurian,  Reskrim Diberi Waktu 2 Minggu

‘’ Cuma karena kita belum dapatkan administrasinya. Tapi nanti kalau sudah ada dan telah menjalani  masa penahanan minimal 6 bulan maka berhak mendapatkan remisi,’’ katanya.

   Pada pemberian remisi kali ini, Gustaf Rumaikewi mengaku tidak ada warga binaan yang masuk register F karena melakukan pelanggaran berat. ‘’ Memang sebelumnya ada yang masuk register F, tapi semuanya sudah menjalani  hukuman dengan waktu selama 6 bulan,’’ jelasnya.

Iapun berharap, kedepan tidak ada lagi warga binaan yang melakukan pelanggaran sehingga masuk dalam register F.  ‘’ Kita tentunya terus memberikan sosialisasi kepada warga binaan, konsekuensi apa yang diberikan kalau melakukan pelanggaran, apalagi kalau itu masuk kategori pelanggaran berat,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Putus Sebulan, Telkom Bebaskan Tagian Indihome Bulan April 

Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi menambahkan, remisi yang diberikan kepada 245 warga binaan tersebut bervariasi mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Tergantung  hukuman dan masa pidana yang  sudah dijalaninya.

‘’Kita berharap remisi yang akan diterima warga binaan ini akan menjadi intropeksi diri untuk semakin baik kedepan terutama saat akan kembali ke tengah-tengah masyarakat. (ulo)    

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya