Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Napi Lapas Narkotika Disinyalir Masih Bisa Terima Orderan

JAYAPURA-Meski sudah sering dirazia dan dilakukan pemeriksaan yang cukup ketat, disinyalir penghuni Lapas Narkotika  di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura masih bisa mengontrol proses jual beli narkoba dari dalam. Ini dibuktikan dengan ditemukannya pesanan sabu – sabu yang dikatakan milik seorang penghuni Lapas tersebut.

 Ini terungkap setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota dipimpin Aiptu Dedes lakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial CR Alias Renly (24) bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Abepura. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali   menjelaskan bahwa tim opsnal berhasil mengendus informasi terkait masuknya narkoba jenis sabu – sabu melalui jasa pengiriman barang.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas dan Masyarakat Perlu Bersinergi

 Jadi, cerita Alamsyah berawal Rabu (15/2) lalu, tim opsnal melakukan control delivery atau pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dicurigai di Jasa-jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura khususnya terkait peredaran narkotika,” ujar Iptu Alam.

   Lebih lanjut kata Iptu Alam, selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 14.30 WIT, anggota Opsnal Bripka Mahdi menemukan dan mencurigai sebuah paket yang berisikan narkotika.

“Anggota pun langsung melakukan monitoring terhadap paket tersebut hingga pengambilannya yang dilakukan oleh CR Alias Renly,” tambahnya.

   Iptu Alam menambahkan, saat diambil oleh CR, anggota langsung lakukan pemeriksaan terhadap barang paketan miliknya dan saat dibuka memang benar berisikan narkotika jenis sabu di dalamnya.

Baca Juga :  GOR Waringin Siap Dikerjakan

“CR pun langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” beber Alamsyah.

  Dari hasil pemeriksaan awal diakui CR bahwa barang haram tersebut milik rekannya SJ yang berada di dalam Lapas Doyo Sentani. Informasi inipun dikembangkan dengan  menjemput SJ di LP Narkotika, Doyo. Kasat menambahkan, kini keduanya masih dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait kepemilikan barang haram tersebut.

  “Proses hukum akan tetap berjalan, baik kepada CR maupun SJ bila terbukti atas kepemilikan sabu-sabu yang ditemukan,” tegas Iptu Alamyah. (ade/tri)

JAYAPURA-Meski sudah sering dirazia dan dilakukan pemeriksaan yang cukup ketat, disinyalir penghuni Lapas Narkotika  di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura masih bisa mengontrol proses jual beli narkoba dari dalam. Ini dibuktikan dengan ditemukannya pesanan sabu – sabu yang dikatakan milik seorang penghuni Lapas tersebut.

 Ini terungkap setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota dipimpin Aiptu Dedes lakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial CR Alias Renly (24) bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Abepura. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali   menjelaskan bahwa tim opsnal berhasil mengendus informasi terkait masuknya narkoba jenis sabu – sabu melalui jasa pengiriman barang.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat Nyatakan Mosi Tidak Percaya Pada Ketua DPRP

 Jadi, cerita Alamsyah berawal Rabu (15/2) lalu, tim opsnal melakukan control delivery atau pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dicurigai di Jasa-jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura khususnya terkait peredaran narkotika,” ujar Iptu Alam.

   Lebih lanjut kata Iptu Alam, selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 14.30 WIT, anggota Opsnal Bripka Mahdi menemukan dan mencurigai sebuah paket yang berisikan narkotika.

“Anggota pun langsung melakukan monitoring terhadap paket tersebut hingga pengambilannya yang dilakukan oleh CR Alias Renly,” tambahnya.

   Iptu Alam menambahkan, saat diambil oleh CR, anggota langsung lakukan pemeriksaan terhadap barang paketan miliknya dan saat dibuka memang benar berisikan narkotika jenis sabu di dalamnya.

Baca Juga :  Polisi Sebut Ada Luka pada Organ Vital Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

“CR pun langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” beber Alamsyah.

  Dari hasil pemeriksaan awal diakui CR bahwa barang haram tersebut milik rekannya SJ yang berada di dalam Lapas Doyo Sentani. Informasi inipun dikembangkan dengan  menjemput SJ di LP Narkotika, Doyo. Kasat menambahkan, kini keduanya masih dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait kepemilikan barang haram tersebut.

  “Proses hukum akan tetap berjalan, baik kepada CR maupun SJ bila terbukti atas kepemilikan sabu-sabu yang ditemukan,” tegas Iptu Alamyah. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya