Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Fraksi Demokrat Nyatakan Mosi Tidak Percaya Pada Ketua DPRP

JAYAPURA-Mensikapi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2022 yang telah melewati masa waktu penetapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) angkat suara.

Sebagaimana informasi terakhir bahwa tahun ini tak ada sidang APBD Perubahan dan penggunaan anggaran  yang ada nantinya dilakukan lewat Peraturan Kepala Daerah atau Perkada. Waktu penetapan dari sidang APBD Perubahan ini sendiri paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran yang artinya selambat-lambatnya 30 September 2022.

  Apabila lewat ketentuan tersebut maka (APBD-P) tidak dapat dibahas dan ditetapkan bersama-sama sebagai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang (APBD-P) TA 2022, namun hanya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

  Melihat situasi dan perkembangan ini, Fraksi Partai Demokrat DPRP menyatakan sikap pertama, Fraksi Partai Demokrat memohon maaf kepada seluruh rakyat Provinsi Papua karena APBD Perubahan TA 2022 tidak tuntas dibahas dan ditetapkan bersama-sama antara DPRP dengan Pemerintah Provinsi Papua sebagai produk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

  Kedua, sebagai akibat tidak ditetapkannya APBD Perubahan TA 2022 dengan Perdasi, menyebabkan tidak terjadi perubahan dalam Struktur APBD Perubahan TA 2022 yang tidak dapat mengakomodir anggaran dan program atau kegiatan maupun kebijaksanaan lainnya  untuk mendorong kepentingan dan peningkatan pelayanan kepada khususnya masyarakat Papua.

Ketiga, dari penetapan APBD perubahan TA 2022 dengan Perkada ini diakibatkan oleh keterlambatan pembahasan yang telah ditetapkan waktunya paling lambat tanggal 30 September 2022. Hal ini menurut Fraksi Demokrat disebabkan oleh adanya mekanisme kerja internal DPRP yang tidak memperhatikan waktu dan mekanisme kerja yang telah diatur dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Agenda Kedewanan Tak Ganggu Evaluasi APBD Perubahan

  “Keempat, tugas pimpinan DPRP bersifat kolektif-kolegial, oleh karena itu jika ketua sebagai pucuk pimpinan tidak berada di tempat, seharusnya dapat mendelegasikan tugasnya kepada unsur wakil – wakil pimpinan agar mekanisme kerja DPRP tidak terhambat atau mandek dalam menjalankan fungsi-fungsi DPRP. Untuk diketahui hal seperti ini tidak pernah terjadi dalam periode kepemimpinan DPRP sebelumnya,” beber Ketua Fraksi Demokrat DPDP, Mustakim saat ditemui di Abepura, Sabtu (15/10).

  Lalu poin kelima,  jika mengacu pada point 1 sampai dengan 4 atas, dengan tidak terjadinya pembahasan APBD Perubahan TA 2022 maka Fraksi Partai Demokrat DPRP menilai hal ini merupakan murni kelalain pimpinan DPRP yang menyebabkan amputasi kepentingan rakyat.  “Kami akhirnya menyatakan sikap tidak percaya kepada unsur pimpinan DPRP, karena telah lalai dan kurang mampu mengemban tugas secara bertanggungjawab sehingga menyebabkan terjadinya keterlabatan pembahasan dan penetapan Perdasi APBD Perubahan TA 2022,” beber Mustakim.

Di sini  Fraksi Partai Demokrat DPR Papua meminta kepada pimpinan DPRP agar kejadian serupa jangan lagi terulang kembali semua agenda dewan harus jalan sesuai ketentuan yang berlaku.

  Secara terpisah, Leo Himan, S.Si Ketua DPD KNPI Kabupaten Jayawijaya  meminta agar Ketua DPRP John Banua Rouw agar tidak membatasi hak rakyat dalam pembangunan dengan tidak mengelar Sidang perubahan 2022.

Baca Juga :  Undang-undang Sektoral Dianggap Menghambat Pengambilan Kebijakan

  “Ini menjadi preseden buruk kinerja   DPR Papua, sepanjang sejarah baru pertama kali terjadi DPRP tidak dapat melakukan sidang Perubahan  anggaran Tahun 2022,” ujar Leo Himan di Abepura, Minggu, (16/10).

“Karena itu Rakyat Menuntut Wakil Rakyat untuk melakukan mosi tidak percaya terhadap Wakil rakyat yang tidak merakyat,” katanya.

  Ia mengatakan proses penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan harus terus berjalan bagi masyarakat sehingga sidang harus dijalankan karena itu hak masyarakat untuk mendapat pelayanan.

“Mari satukan kekuatan sadar dan lawan terhadap 56 Anggota DPRP bubarkan dan   sebagai sanksi soasial menuntut untuk tidak diberikan gaji dan hak – hak lain selama 2 bulan dengan terjadi proses pembiaran Penderitaan Rakyat dengan cara tidak melakukan sidang perubahan angaran 2022,” katanya.

  Sementara Ketua DPRP, Jhony Banua Rouw sebelumnya menyampaikan bahwa keterlambatan pembahasan APBD perubahan ini lantaran masih ada respon pasif dan data yang tidak konkret serta prinsip dari pihak eksekutif. Ini dicontohkan dari beberapa kali undangan rapat komisi dengan mitra ternyata tidak dihadiri. Padahal ini untuk menindaklanjuti materi APBD perubahan yang sudah diterima DPRP.

  Selain itu kata Jhony ada angka dari anggaran yang tidak dijelaskan secara konkret sementara DPRP menginginkan semua terbuka untuk bisa dikawal. (ade/oel/tri)

JAYAPURA-Mensikapi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2022 yang telah melewati masa waktu penetapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) angkat suara.

Sebagaimana informasi terakhir bahwa tahun ini tak ada sidang APBD Perubahan dan penggunaan anggaran  yang ada nantinya dilakukan lewat Peraturan Kepala Daerah atau Perkada. Waktu penetapan dari sidang APBD Perubahan ini sendiri paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran yang artinya selambat-lambatnya 30 September 2022.

  Apabila lewat ketentuan tersebut maka (APBD-P) tidak dapat dibahas dan ditetapkan bersama-sama sebagai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang (APBD-P) TA 2022, namun hanya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

  Melihat situasi dan perkembangan ini, Fraksi Partai Demokrat DPRP menyatakan sikap pertama, Fraksi Partai Demokrat memohon maaf kepada seluruh rakyat Provinsi Papua karena APBD Perubahan TA 2022 tidak tuntas dibahas dan ditetapkan bersama-sama antara DPRP dengan Pemerintah Provinsi Papua sebagai produk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

  Kedua, sebagai akibat tidak ditetapkannya APBD Perubahan TA 2022 dengan Perdasi, menyebabkan tidak terjadi perubahan dalam Struktur APBD Perubahan TA 2022 yang tidak dapat mengakomodir anggaran dan program atau kegiatan maupun kebijaksanaan lainnya  untuk mendorong kepentingan dan peningkatan pelayanan kepada khususnya masyarakat Papua.

Ketiga, dari penetapan APBD perubahan TA 2022 dengan Perkada ini diakibatkan oleh keterlambatan pembahasan yang telah ditetapkan waktunya paling lambat tanggal 30 September 2022. Hal ini menurut Fraksi Demokrat disebabkan oleh adanya mekanisme kerja internal DPRP yang tidak memperhatikan waktu dan mekanisme kerja yang telah diatur dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Segera Umumkan Kembali Hasil Verval Honorer

  “Keempat, tugas pimpinan DPRP bersifat kolektif-kolegial, oleh karena itu jika ketua sebagai pucuk pimpinan tidak berada di tempat, seharusnya dapat mendelegasikan tugasnya kepada unsur wakil – wakil pimpinan agar mekanisme kerja DPRP tidak terhambat atau mandek dalam menjalankan fungsi-fungsi DPRP. Untuk diketahui hal seperti ini tidak pernah terjadi dalam periode kepemimpinan DPRP sebelumnya,” beber Ketua Fraksi Demokrat DPDP, Mustakim saat ditemui di Abepura, Sabtu (15/10).

  Lalu poin kelima,  jika mengacu pada point 1 sampai dengan 4 atas, dengan tidak terjadinya pembahasan APBD Perubahan TA 2022 maka Fraksi Partai Demokrat DPRP menilai hal ini merupakan murni kelalain pimpinan DPRP yang menyebabkan amputasi kepentingan rakyat.  “Kami akhirnya menyatakan sikap tidak percaya kepada unsur pimpinan DPRP, karena telah lalai dan kurang mampu mengemban tugas secara bertanggungjawab sehingga menyebabkan terjadinya keterlabatan pembahasan dan penetapan Perdasi APBD Perubahan TA 2022,” beber Mustakim.

Di sini  Fraksi Partai Demokrat DPR Papua meminta kepada pimpinan DPRP agar kejadian serupa jangan lagi terulang kembali semua agenda dewan harus jalan sesuai ketentuan yang berlaku.

  Secara terpisah, Leo Himan, S.Si Ketua DPD KNPI Kabupaten Jayawijaya  meminta agar Ketua DPRP John Banua Rouw agar tidak membatasi hak rakyat dalam pembangunan dengan tidak mengelar Sidang perubahan 2022.

Baca Juga :  DPRP Sepakat Bentuk Pansus LHP BPK

  “Ini menjadi preseden buruk kinerja   DPR Papua, sepanjang sejarah baru pertama kali terjadi DPRP tidak dapat melakukan sidang Perubahan  anggaran Tahun 2022,” ujar Leo Himan di Abepura, Minggu, (16/10).

“Karena itu Rakyat Menuntut Wakil Rakyat untuk melakukan mosi tidak percaya terhadap Wakil rakyat yang tidak merakyat,” katanya.

  Ia mengatakan proses penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan harus terus berjalan bagi masyarakat sehingga sidang harus dijalankan karena itu hak masyarakat untuk mendapat pelayanan.

“Mari satukan kekuatan sadar dan lawan terhadap 56 Anggota DPRP bubarkan dan   sebagai sanksi soasial menuntut untuk tidak diberikan gaji dan hak – hak lain selama 2 bulan dengan terjadi proses pembiaran Penderitaan Rakyat dengan cara tidak melakukan sidang perubahan angaran 2022,” katanya.

  Sementara Ketua DPRP, Jhony Banua Rouw sebelumnya menyampaikan bahwa keterlambatan pembahasan APBD perubahan ini lantaran masih ada respon pasif dan data yang tidak konkret serta prinsip dari pihak eksekutif. Ini dicontohkan dari beberapa kali undangan rapat komisi dengan mitra ternyata tidak dihadiri. Padahal ini untuk menindaklanjuti materi APBD perubahan yang sudah diterima DPRP.

  Selain itu kata Jhony ada angka dari anggaran yang tidak dijelaskan secara konkret sementara DPRP menginginkan semua terbuka untuk bisa dikawal. (ade/oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya