Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Sebut Ada Luka pada Organ Vital Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

JawaPos.com – ABK,16, Putri Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo tewas usai diperkosa dan dibunuh oleh AN, 22, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang yang baru dikenalnya melalui media sosial dua pekan.

Berdasarkan keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.

Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.

“Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar kepada pers di Semarang, dikutip dari Antara Senin (21/5).

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga :  Bupati-Kadistrik Harus Dekat dengan Rakyat

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis (18/5).

Terdapat sejumlah saksi yang diperiksa berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni orang yang mengajak dan mengantar korban ke rumah sakit.

Korban yang diketahui sebagai anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis. (*)

Editor: Kuswandi

JawaPos.com – ABK,16, Putri Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo tewas usai diperkosa dan dibunuh oleh AN, 22, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang yang baru dikenalnya melalui media sosial dua pekan.

Berdasarkan keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.

Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.

“Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar kepada pers di Semarang, dikutip dari Antara Senin (21/5).

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga :  Soal DOB, Kabupaten/Kota Diminta Hargai Gubernur, DPRP dan MRP

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis (18/5).

Terdapat sejumlah saksi yang diperiksa berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni orang yang mengajak dan mengantar korban ke rumah sakit.

Korban yang diketahui sebagai anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis. (*)

Editor: Kuswandi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya