Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

DPMK akan Kumpulkan Pendamping Kampung

Untuk Bantu Kepala Kampung Sususn RKPK dan APBK

WAMENA–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK Kabupaten Jayawijaya akan mengumpulkan para pendamping untuk membantu kepala kampung dalam menyusun RKPK dan APBK sesuai dengan regulasi yang baru.

   Plt Kepala DPMK Jayawijaya, Lepinus Gombo, SPd, MSi menyatakan, saat ini pihaknya sedang berusaha untuk mengumpulkan pendamping kampung untuk membantu kepala kampung menyiapkan RKPK dan APBK sesuai dengan regulasi baru terkait penggunaan dana desa Tahun 2023.

Menurutnya, pihaknya sudah menggelar rapat dengan tenaga ahli di DPMK yang akan mengkoordinir para pendamping agar mereka secepatnya masukkan RKPK, sedangkan bagi kampung yang sudah masukkan, kini sudah diproses, DPMK tidak lagi melakukan model penyaluran kolektif seperti tahun lalu.

Baca Juga :  Warga Mulai Mengungsi, Korban Jiwa dan Luka Bertambah

“Sekarang model penyaluran itu kampung mana yang administrasinya sudah memenuhi syarat, maka kita berikan rekomendasi untuk mencairkan dananya di bank dan dibawa ke kampung, tidak secara kolektif kumpul satu distrik dan sekaligus kita keluarkan, yang model itu kami harapkan tak terjadi lagi tahun ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, saat ini peran dari para pendamping ini penting untuk melakukan penyesuaian RKPK dan APBK dengan regulasi penggunaan anggaran yang baru dan termuat dalam Permendes 8 Tahun 2022, itu sebabnya dua dokumen ini harus masuk lebih dulu baru bisa memproses anggarannya, kalau tanpa dua dokumen itu, maka anggaran itu keluar mau dibuat apa oleh kampung.

Baca Juga :  Kekerasan Dipicu Miras Masih Dominan   

“Intinya kalau penggunaannya tak sesuai dengan regulasi yang baru, maka yang disalahkan itu pemerintahan kampung, karena mereka tidak melalui mekanisme perencanaan yang disesuaikan dengan regulasi itu,” tegasnya.

Selain itu, sebelum pencairan dana desa tahap pertama Tahun 2023, aturan dari regulasi baru ini harus disosialisasikan ke 328 kampung lebih dulu, walaupun sudah dibuat dalam RKPK dan APBK, namun kepala kampung sebagai pejabat pengguna anggaran harus mengerti.(jo/tho)

Untuk Bantu Kepala Kampung Sususn RKPK dan APBK

WAMENA–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK Kabupaten Jayawijaya akan mengumpulkan para pendamping untuk membantu kepala kampung dalam menyusun RKPK dan APBK sesuai dengan regulasi yang baru.

   Plt Kepala DPMK Jayawijaya, Lepinus Gombo, SPd, MSi menyatakan, saat ini pihaknya sedang berusaha untuk mengumpulkan pendamping kampung untuk membantu kepala kampung menyiapkan RKPK dan APBK sesuai dengan regulasi baru terkait penggunaan dana desa Tahun 2023.

Menurutnya, pihaknya sudah menggelar rapat dengan tenaga ahli di DPMK yang akan mengkoordinir para pendamping agar mereka secepatnya masukkan RKPK, sedangkan bagi kampung yang sudah masukkan, kini sudah diproses, DPMK tidak lagi melakukan model penyaluran kolektif seperti tahun lalu.

Baca Juga :  Bangun Kantor Kampung Gunakan Dana Desa

“Sekarang model penyaluran itu kampung mana yang administrasinya sudah memenuhi syarat, maka kita berikan rekomendasi untuk mencairkan dananya di bank dan dibawa ke kampung, tidak secara kolektif kumpul satu distrik dan sekaligus kita keluarkan, yang model itu kami harapkan tak terjadi lagi tahun ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, saat ini peran dari para pendamping ini penting untuk melakukan penyesuaian RKPK dan APBK dengan regulasi penggunaan anggaran yang baru dan termuat dalam Permendes 8 Tahun 2022, itu sebabnya dua dokumen ini harus masuk lebih dulu baru bisa memproses anggarannya, kalau tanpa dua dokumen itu, maka anggaran itu keluar mau dibuat apa oleh kampung.

Baca Juga :  Hari ini Dibawa ke Jayapura

“Intinya kalau penggunaannya tak sesuai dengan regulasi yang baru, maka yang disalahkan itu pemerintahan kampung, karena mereka tidak melalui mekanisme perencanaan yang disesuaikan dengan regulasi itu,” tegasnya.

Selain itu, sebelum pencairan dana desa tahap pertama Tahun 2023, aturan dari regulasi baru ini harus disosialisasikan ke 328 kampung lebih dulu, walaupun sudah dibuat dalam RKPK dan APBK, namun kepala kampung sebagai pejabat pengguna anggaran harus mengerti.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya