Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Aturan Kepengurusan Tanah Gunakan Kartu BPJS, Mulai Dikeluhkan

WAMENA—Warga Kota Wamena mulai menampilkan masalah penggunaan Kartu BPJS dalam setiap kepengurusan tanah. Aturan tersebut telah diterapkan dan bagi warga yang pernah menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) itu harus membayar tunggakannya dan tidak bisa melakukan kepengurusan yang baru.
Seperti yang terjadi pada salah satu warga Kota Wamena, Ibu Wagombe (56), dia sangat menyesalkan aturan ini yang menghambatnya melakukan pergantian nama dalam sertifikat tanah, karena ia harus membayar sebesar Rp 6,2 juta untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS-nya.
Saya baru tahu jika ada aturan seperti itu sekarang, saya ingin membalik nama sertifikat tanah, namun harus memiliki kartu BPJS, apa hubungannya dengan kartu itu, saya membayar Rp 6 juta lebih untuk mendapatkan kartu itu kembali, ungkapnya kepada Cenderawasih Pos Selasa (1/3) kemarin.
Ia menyatakan pernah terdaftar sebagai anggota BPJS, namun saat masuk ke RSUD Wamena pada Tahun 2020 lalu, meskipun ia membayar, namun kartu tersebut tidak dapat digunakan karena belum diaktifkan, sehingga menjadi pasien swasta untuk mendapat pelayanan kesehatan.
“Ini pengalaman saya membayar iuran, tapi saat dalam keadaan sakit, tidak bisa dijaminkan oleh BPJS, sehingga saya harus membayar selayaknya pasien swasta,” bebernya.
Ia menegaskan, sekarang untuk melakukan pergantian nama dalam sertifikat tanah, dari notaris menyatakan harus punya kartu BPJS, setelah ke BPJS, ia tidak bisa mengurus kartu baru, diminta melanjutkan kartu yang dulu dengan ketentuan harus membayar Rp 6 juta lebih.
“saya punya pengalaman buruk dengan BPJS, dulu waktu sakit, meskipun iurannya dibayar, tapi tidak bisa menjaminkan kesehatan saya saat berobat, akhirnya ini membuat saya berpikir jika tidak bisa menjaminkan kesehatan, mengapa saya harus membayar lagi,”tegasnya.
Ia menjelaskan aturan-aturan seperti ini sangat memberatkan masyarakat kecil yang ingin melakukan usaha, ia ingin agar pemerintah bisa melihat kembali masalah ini, sebab membatasi masyarakat dalam melakukan pemulihan perekonomian dalam masa pandemi seperti ini.
“Aturan seperti ini saya tidak mengerti maksudnya, dan hubungannya dengan kartu BPJS,”tutupnya (jo/th)

Baca Juga :  Antisipasi Tindak Kriminal, Patroli Pleton Terus Diintensifkan

WAMENA—Warga Kota Wamena mulai menampilkan masalah penggunaan Kartu BPJS dalam setiap kepengurusan tanah. Aturan tersebut telah diterapkan dan bagi warga yang pernah menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) itu harus membayar tunggakannya dan tidak bisa melakukan kepengurusan yang baru.
Seperti yang terjadi pada salah satu warga Kota Wamena, Ibu Wagombe (56), dia sangat menyesalkan aturan ini yang menghambatnya melakukan pergantian nama dalam sertifikat tanah, karena ia harus membayar sebesar Rp 6,2 juta untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS-nya.
Saya baru tahu jika ada aturan seperti itu sekarang, saya ingin membalik nama sertifikat tanah, namun harus memiliki kartu BPJS, apa hubungannya dengan kartu itu, saya membayar Rp 6 juta lebih untuk mendapatkan kartu itu kembali, ungkapnya kepada Cenderawasih Pos Selasa (1/3) kemarin.
Ia menyatakan pernah terdaftar sebagai anggota BPJS, namun saat masuk ke RSUD Wamena pada Tahun 2020 lalu, meskipun ia membayar, namun kartu tersebut tidak dapat digunakan karena belum diaktifkan, sehingga menjadi pasien swasta untuk mendapat pelayanan kesehatan.
“Ini pengalaman saya membayar iuran, tapi saat dalam keadaan sakit, tidak bisa dijaminkan oleh BPJS, sehingga saya harus membayar selayaknya pasien swasta,” bebernya.
Ia menegaskan, sekarang untuk melakukan pergantian nama dalam sertifikat tanah, dari notaris menyatakan harus punya kartu BPJS, setelah ke BPJS, ia tidak bisa mengurus kartu baru, diminta melanjutkan kartu yang dulu dengan ketentuan harus membayar Rp 6 juta lebih.
“saya punya pengalaman buruk dengan BPJS, dulu waktu sakit, meskipun iurannya dibayar, tapi tidak bisa menjaminkan kesehatan saya saat berobat, akhirnya ini membuat saya berpikir jika tidak bisa menjaminkan kesehatan, mengapa saya harus membayar lagi,”tegasnya.
Ia menjelaskan aturan-aturan seperti ini sangat memberatkan masyarakat kecil yang ingin melakukan usaha, ia ingin agar pemerintah bisa melihat kembali masalah ini, sebab membatasi masyarakat dalam melakukan pemulihan perekonomian dalam masa pandemi seperti ini.
“Aturan seperti ini saya tidak mengerti maksudnya, dan hubungannya dengan kartu BPJS,”tutupnya (jo/th)

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya