Sunday, May 5, 2024
25.7 C
Jayapura

Dorlince Medlama Resmi Pimpinan DPRD Jayawijaya 

WAMENA-Dorlince Medlama resmi menjadi ketua DPRD Jayawijaya usai dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri  sebagai Pengganti Antar Waktu Ketua DPRD Jayawijaya Periode 2019-2024, menggantikan Matias Tabuni dari Partai Demokrat.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jayawijaya ini berlangsung di ruang sidang DPRD, Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Niko Kossy, SH, mengatakan bahwa pelantikan pimpinan DPRD ini merupakan penyempurnaan alat kelengkapan DPRD.

Dimana ini adalah tahapan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya dari fraksi partai Demokrat.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah, dan telah sesuai Pasal 139 Ayat  (1) anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan, maka sesuai dengan kondisi tersebut PAW yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur,” ungkapnya Selasa (23/4) di ruang Sidang DPRD Jayawijaya .

Baca Juga :  Warning 7 Kabupaten Batas Akhir Evaluasi APBD 20 Januari

NIko juga mengaku PAW ini juga telah dilakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 100.3.3.1/ 77/ 2024 tentang Peresmian Pimpinan/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024.

“Saya ucapkan selamat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilantik, semoga apa yang diamanatkan kepada ibu dapat dijalankan dengan baik  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

WAMENA-Dorlince Medlama resmi menjadi ketua DPRD Jayawijaya usai dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri  sebagai Pengganti Antar Waktu Ketua DPRD Jayawijaya Periode 2019-2024, menggantikan Matias Tabuni dari Partai Demokrat.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jayawijaya ini berlangsung di ruang sidang DPRD, Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Niko Kossy, SH, mengatakan bahwa pelantikan pimpinan DPRD ini merupakan penyempurnaan alat kelengkapan DPRD.

Dimana ini adalah tahapan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya dari fraksi partai Demokrat.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah, dan telah sesuai Pasal 139 Ayat  (1) anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan, maka sesuai dengan kondisi tersebut PAW yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur,” ungkapnya Selasa (23/4) di ruang Sidang DPRD Jayawijaya .

Baca Juga :  OPD Diharapkan Intervensi Anggarannya Dalam Pengendalian Inflasi Daerah

NIko juga mengaku PAW ini juga telah dilakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 100.3.3.1/ 77/ 2024 tentang Peresmian Pimpinan/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024.

“Saya ucapkan selamat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilantik, semoga apa yang diamanatkan kepada ibu dapat dijalankan dengan baik  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya