Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Natal Tiba, 1.383 WB di Papua Terima Remisi

JAYAPURA-Sebanyak 1.883 orang Warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di  Papua menerima remisi natal tahun 2023. Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba, menyampaikan remisi ini akan diberikan pada saat hari raya Natal 25  Desember mendatang di masing-masing Lapas di Papua.

  “Untuk teknis data penerima remisi, akan kita umumkan serempak di tanggal 25 Desember 2023 mendatang,” ujarnya Kamis (21/12).

  Anthonius mengatakan usulan remisi ini dilakukan berdasarkan dua syarat, yaitu syarat administratif dan subtantib. Khusus syarat administrasi, yang bersangkutan telah mendapatkan putusan pengadilan yang sudah dieksekusi oleh Jaksa.

  Surat surat penahanan Narapidana,  daftar perubahan, kemudian lembar perkembangan Pembinaan (LPP) dilengkapi SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).

Baca Juga :  Pemprov Siapkan Langkah Strategis Kendalikan Inflasi

Daftar Perubahan Narapidana Surat Keterangan Bebas Reg, atau tidak melakukan pelanggaran. Tidak hanya itu, juga dilengkapi dengan bukti surat keterangan tidak menjalani denda atau pengganti.

  Hasil asesment perkembangan perilaku Narapidana dengan sistem ISPN (Instrumen Screning Penempatan Narapidana).

  “Kalau syarat subtantib, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran. Aktif mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian (Kerohanian, Kesehatan Jasmani, Mental) dan pembinaan Kemandirian serta sudah menjalani kurungan selama enam bulan atau lebih saat pemberian Remisi,” terangnya.

JAYAPURA-Sebanyak 1.883 orang Warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di  Papua menerima remisi natal tahun 2023. Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba, menyampaikan remisi ini akan diberikan pada saat hari raya Natal 25  Desember mendatang di masing-masing Lapas di Papua.

  “Untuk teknis data penerima remisi, akan kita umumkan serempak di tanggal 25 Desember 2023 mendatang,” ujarnya Kamis (21/12).

  Anthonius mengatakan usulan remisi ini dilakukan berdasarkan dua syarat, yaitu syarat administratif dan subtantib. Khusus syarat administrasi, yang bersangkutan telah mendapatkan putusan pengadilan yang sudah dieksekusi oleh Jaksa.

  Surat surat penahanan Narapidana,  daftar perubahan, kemudian lembar perkembangan Pembinaan (LPP) dilengkapi SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).

Baca Juga :  Semua Bartangungjawab Cegah Virus Corona Masuk Papua

Daftar Perubahan Narapidana Surat Keterangan Bebas Reg, atau tidak melakukan pelanggaran. Tidak hanya itu, juga dilengkapi dengan bukti surat keterangan tidak menjalani denda atau pengganti.

  Hasil asesment perkembangan perilaku Narapidana dengan sistem ISPN (Instrumen Screning Penempatan Narapidana).

  “Kalau syarat subtantib, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran. Aktif mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian (Kerohanian, Kesehatan Jasmani, Mental) dan pembinaan Kemandirian serta sudah menjalani kurungan selama enam bulan atau lebih saat pemberian Remisi,” terangnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya