Sunday, May 12, 2024
27.7 C
Jayapura

Natal Tiba, 1.383 WB di Papua Terima Remisi

  Diapun menambahkan pemberian remisi kepada narapidan dilakukan berdasarkan

Undang2 No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 tentang pemberian Hak bersyarat.

  Kemudian berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Dan Perpres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi.

  “Semua narapidana yang menerima remisi kali ini telah sesuai, baik dari segi persyaratan, tapi juga ketentuan yang ada,” bebernya.

  Anthonius mengharapkan selama pembebasan bersyarat di luar Lapas, narapidana tidak melakukan pelanggaran hukum. Apabila melakukan pelanggaran hukum, maka status remisi dicabut. “Kami harap apa yang diterima selama di Lapas, bisa diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, dan paling penting tidak melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (rel/tri)

Baca Juga :  Dimanfaatkan Untuk Even Olahraga di Daerah Perbatasan

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Diapun menambahkan pemberian remisi kepada narapidan dilakukan berdasarkan

Undang2 No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 tentang pemberian Hak bersyarat.

  Kemudian berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Dan Perpres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi.

  “Semua narapidana yang menerima remisi kali ini telah sesuai, baik dari segi persyaratan, tapi juga ketentuan yang ada,” bebernya.

  Anthonius mengharapkan selama pembebasan bersyarat di luar Lapas, narapidana tidak melakukan pelanggaran hukum. Apabila melakukan pelanggaran hukum, maka status remisi dicabut. “Kami harap apa yang diterima selama di Lapas, bisa diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, dan paling penting tidak melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (rel/tri)

Baca Juga :  Pemkab Tutup THM dan Penjualan Miras

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya