Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Diusulkan 453 WBP Narkotika Kelas II A Jayapura Dapat Remisi Umum

Dalam Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-78

SENTANI-Sebanyak 453 narapidana /Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura di Sentani akan diusulkan remisi umum dalam memperingati HUT Ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.

Hal ini dikatakan Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura Samaludin Bogra melalui Kasie Bimbingan Narapidana/ Anak Didik Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, Adhi Nugroho Utomo, Selasa (15/8) kemarin.

Adhi menyebutkan, dari 453 WBP yang diusulkan remisi umum tahun 2023 ada beberapa besaran yang diperoleh WBP. Ada yang mendapatkan remisi 1 bulan didapatkan 39 orang WBP, remisi 2 bulan bagi 122 WBP, remisi 3 bulan bagi 131 WBP, remisi 4 bulan bagi 153 WBP, remisi 5 bulan bagi  5 WBP, remisi 6 bagi bulan 3  WBP dengan jumlah total usulan yang mendapatkan remisi umum ada 453 WBP.

Baca Juga :  Lapas Merauke Gelar Family Day Natal 2023

“Untuk yang diusulkan remisi umum tentu sudah melalui berbagai syarat diantaranya berkelakuan baik, syarat administrasi lengkap dan pemenuhan persyaratan lain,’’ungkapnya.

Diakui, pemberian remisi memang ada jenisnya ada remisi umum, remisi khusus, remisi kesehatan, remisi lansia dan lainnya.

Diharapkan, pemberian remisi umum ini bisa  memotivasi para narapidana untuk terus menyadari kesalahannya,  dengan memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan hasil yang baik. Sehingga dapat mempercepat integrasi mereka ke masyarakat.(dil/ary)

Dalam Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-78

SENTANI-Sebanyak 453 narapidana /Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura di Sentani akan diusulkan remisi umum dalam memperingati HUT Ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.

Hal ini dikatakan Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura Samaludin Bogra melalui Kasie Bimbingan Narapidana/ Anak Didik Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, Adhi Nugroho Utomo, Selasa (15/8) kemarin.

Adhi menyebutkan, dari 453 WBP yang diusulkan remisi umum tahun 2023 ada beberapa besaran yang diperoleh WBP. Ada yang mendapatkan remisi 1 bulan didapatkan 39 orang WBP, remisi 2 bulan bagi 122 WBP, remisi 3 bulan bagi 131 WBP, remisi 4 bulan bagi 153 WBP, remisi 5 bulan bagi  5 WBP, remisi 6 bagi bulan 3  WBP dengan jumlah total usulan yang mendapatkan remisi umum ada 453 WBP.

Baca Juga :  Kepala Kampung Harus Transparan Kelola Dana

“Untuk yang diusulkan remisi umum tentu sudah melalui berbagai syarat diantaranya berkelakuan baik, syarat administrasi lengkap dan pemenuhan persyaratan lain,’’ungkapnya.

Diakui, pemberian remisi memang ada jenisnya ada remisi umum, remisi khusus, remisi kesehatan, remisi lansia dan lainnya.

Diharapkan, pemberian remisi umum ini bisa  memotivasi para narapidana untuk terus menyadari kesalahannya,  dengan memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan hasil yang baik. Sehingga dapat mempercepat integrasi mereka ke masyarakat.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya