Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Oknum Polisi yang Aniaya Kekasih Gelapnya Tempati Tahanan Khusus

MERAUKE – Oknum anggota Polres Merauke berinisial Za yang melakukan penganiayaan terhadap kekasih gelapnya di Merauke kini menempati tempat atau tahanan khusus selama 5 hari.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, ditemui mengungkapkan bahwa pelaku saat ini masih ditangani oleh bagian propost.

“Saat ini, pelaku masih ditangani oleh bagian Provost. Yang bersangkutan menjalani penempatan khusus selama 5 hari dimulai Senin (14/8) kemarin,” katanya.

   Menurut dia, setelah menjalani penempatan khusus oleh bagian Provost tersebut, kemudian pihaknya mulai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Tapi saksi-saksi mulai kita periksa,” jelasnya.

Pelaku sendiri tambah Kasat Reskrim Haris Baltasar Nasution dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Harus Diwaspadai Jika Disertai Hujan dan Angin Kencang 

Kasus penganiayaan ini dilakukan opleh pelkau Za terhadap  korban Nuraidah  (25) dengan cara memotong jari dan tangan  korbannya karena diduga dibakar cemburu setelah mengetahui korban memiliki kekasih dengan pria lain.

Kemudian pelaku pada Sabtu (12/8) malam sekitar pukul   11.12 WIT menemui korban di rumah kakaknya di Jalan Seringgu, Merauke kemudian melakukan penganiayaan dengan cara membacok pungung korban jari tangan kiri yang menyebabkan 3  jari kiri korban putus dan  tangan kanan yang juga nyaris putus.  Antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan gelap  selama 4 tahun. (ulo/tho)

MERAUKE – Oknum anggota Polres Merauke berinisial Za yang melakukan penganiayaan terhadap kekasih gelapnya di Merauke kini menempati tempat atau tahanan khusus selama 5 hari.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, ditemui mengungkapkan bahwa pelaku saat ini masih ditangani oleh bagian propost.

“Saat ini, pelaku masih ditangani oleh bagian Provost. Yang bersangkutan menjalani penempatan khusus selama 5 hari dimulai Senin (14/8) kemarin,” katanya.

   Menurut dia, setelah menjalani penempatan khusus oleh bagian Provost tersebut, kemudian pihaknya mulai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Tapi saksi-saksi mulai kita periksa,” jelasnya.

Pelaku sendiri tambah Kasat Reskrim Haris Baltasar Nasution dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Baca Juga :  18 Mahasiswa Luar Negeri Diminta Lengkapi Dokumen Administrasi

Kasus penganiayaan ini dilakukan opleh pelkau Za terhadap  korban Nuraidah  (25) dengan cara memotong jari dan tangan  korbannya karena diduga dibakar cemburu setelah mengetahui korban memiliki kekasih dengan pria lain.

Kemudian pelaku pada Sabtu (12/8) malam sekitar pukul   11.12 WIT menemui korban di rumah kakaknya di Jalan Seringgu, Merauke kemudian melakukan penganiayaan dengan cara membacok pungung korban jari tangan kiri yang menyebabkan 3  jari kiri korban putus dan  tangan kanan yang juga nyaris putus.  Antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan gelap  selama 4 tahun. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya