Tuesday, April 30, 2024
25.7 C
Jayapura

51 Warga Binaan Lapas Merauke Terima Remisi Idul Fitri 

MERAUKE – Di momentum hari raya Idul Fitri 1445H tahun 2024, sebanyak 51 dari total 71 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke yang merayakan Idul Fitri mendapatkan remisi atau pemotongan masa pidana. Pembacaan remisi dibacakan seusai warga binaan yang merayakan Idul Fitri tersebut melaksanakan salat idul fitri di Lapangan Dalam Lapas Merauke, Rabu (10/04/2024). 

Remisi yang diberikan kepada 51 warga binaan LP Merauke ini bervariasi mulai  dari 15 hari sebanyak 15 orangm 1 bulan sebanyak  31 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang.

   Kalapas Merauke Gustaf N.A Rumaikewi, SH, MH, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, mengatakan, bahwa kegigihan dan kesungguhan warga binaan  dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakatan juga mnerupakan perjuangan dari warga binaan tersebut untuk menjadi yang terbaik bagi dirinya.

Baca Juga :  Seorang Siswa SMA Ditemukan Tewas Terapung

‘’Jadikanlah momentum menjalani pidana dalam lembaga pemasyarakatan ini sebagai sarana intropeksi diri atas segala kesalahan saudara di masa lalu karena sejatinya setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan manusia yang paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahan dan  segera ke jalan yang benar,’’ katanya.

Dikatakan, pengurangan masa pidana yang diberikan merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.Remisi dan pengurangan masa pidana yang didapatkan ini merupakan sebuah indikator jika yang bersangkutan mampu mentaati peraturan di lembaga pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Baca Juga :  Samsat Targetkan Penerimaan Pajak Kendaraan Rp 31,5 Miliar 

‘’Program pembinaan yang saudara ikuti bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandrian saudara agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana dan dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Dapat hidup secara wajar dan sebagai warga negara yang baik, taat hukum, bertanggung jawab dan dapat aktif dalam pembangunan. Pemberian remisi  dan pengurangan masa pidana ini hendaknya dapat dijadikan semangat dan teladan bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang  bebas dengan memperbanyak karya dan cipta bagi sesama,’’ pungkasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Di momentum hari raya Idul Fitri 1445H tahun 2024, sebanyak 51 dari total 71 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke yang merayakan Idul Fitri mendapatkan remisi atau pemotongan masa pidana. Pembacaan remisi dibacakan seusai warga binaan yang merayakan Idul Fitri tersebut melaksanakan salat idul fitri di Lapangan Dalam Lapas Merauke, Rabu (10/04/2024). 

Remisi yang diberikan kepada 51 warga binaan LP Merauke ini bervariasi mulai  dari 15 hari sebanyak 15 orangm 1 bulan sebanyak  31 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang.

   Kalapas Merauke Gustaf N.A Rumaikewi, SH, MH, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, mengatakan, bahwa kegigihan dan kesungguhan warga binaan  dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakatan juga mnerupakan perjuangan dari warga binaan tersebut untuk menjadi yang terbaik bagi dirinya.

Baca Juga :  Kejati Sosialisasikan Penanganan Perkara Konektivitas

‘’Jadikanlah momentum menjalani pidana dalam lembaga pemasyarakatan ini sebagai sarana intropeksi diri atas segala kesalahan saudara di masa lalu karena sejatinya setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan manusia yang paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahan dan  segera ke jalan yang benar,’’ katanya.

Dikatakan, pengurangan masa pidana yang diberikan merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.Remisi dan pengurangan masa pidana yang didapatkan ini merupakan sebuah indikator jika yang bersangkutan mampu mentaati peraturan di lembaga pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Baca Juga :  Peserta JKN Diimbau Lakukan Skrining Kesehatan Sekali Setahun 

‘’Program pembinaan yang saudara ikuti bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandrian saudara agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana dan dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Dapat hidup secara wajar dan sebagai warga negara yang baik, taat hukum, bertanggung jawab dan dapat aktif dalam pembangunan. Pemberian remisi  dan pengurangan masa pidana ini hendaknya dapat dijadikan semangat dan teladan bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang  bebas dengan memperbanyak karya dan cipta bagi sesama,’’ pungkasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya