Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Peserta JKN Diimbau Lakukan Skrining Kesehatan Sekali Setahun 

MERAUKE  Peserta Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) diimbau untuk melakukan skrining sekali dalam setahun untuk mengetahui potensi resiko kesehatan  pada setiap peserta JKN.  Imbauan ini disampaikan  oleh Kepala BPJS  Kesehatan Cabang Merauke Hernawan Priyastomo saat mneggelar gatering dengan awak media di Merauke, Minggu lalu.

“Kalau kita lihat di UU Nomor 40 tahun 2004 ada mencakup pelayanan promotif preventif. Salah satunya  adalah dengan upaya melakukan skrining pelayanan kesehatan. Jadi skrining ini bertujuan untuk mengetahui potensi resiko kesehatan kita,”jelasnya.

Selain UU Nomor  40 tahun 2004, lanjut Hernawan Priyastomo, juga Peraturan Presiden Nomor  82 tahun 2018 dijelaskan bahwa skrining riwayat kesehatan dan pelayanan pelapisan  atau skrining penyakit tertentu. Sehingga sudah ada  beberapa regulasi yang mewajibkan harus dilakukan skrining kesehatan.

Baca Juga :  Danlanud Diminta Segera Tindaklanjuti Hasil Rekomendasi Itjenau

Dikatakan, untuk melakukan skrining kesehatan tersebut beberapa kanal bisa diakses. Salah satunya adalah aplikasi mobile  JKN.

‘’Yang paling memudahkan adalah melalui aplikasi mobile JKN. Karena itu sudah ada dalam genggaman kita. Karena hampir sebagian besar warga Indonesia memiliki HP adronid yang terhubung dengan internet,’’ terangnya.  (ulo/tho)

MERAUKE  Peserta Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) diimbau untuk melakukan skrining sekali dalam setahun untuk mengetahui potensi resiko kesehatan  pada setiap peserta JKN.  Imbauan ini disampaikan  oleh Kepala BPJS  Kesehatan Cabang Merauke Hernawan Priyastomo saat mneggelar gatering dengan awak media di Merauke, Minggu lalu.

“Kalau kita lihat di UU Nomor 40 tahun 2004 ada mencakup pelayanan promotif preventif. Salah satunya  adalah dengan upaya melakukan skrining pelayanan kesehatan. Jadi skrining ini bertujuan untuk mengetahui potensi resiko kesehatan kita,”jelasnya.

Selain UU Nomor  40 tahun 2004, lanjut Hernawan Priyastomo, juga Peraturan Presiden Nomor  82 tahun 2018 dijelaskan bahwa skrining riwayat kesehatan dan pelayanan pelapisan  atau skrining penyakit tertentu. Sehingga sudah ada  beberapa regulasi yang mewajibkan harus dilakukan skrining kesehatan.

Baca Juga :  LMA Dukung Nikolas Kondomo Menjadi Carateker PPS

Dikatakan, untuk melakukan skrining kesehatan tersebut beberapa kanal bisa diakses. Salah satunya adalah aplikasi mobile  JKN.

‘’Yang paling memudahkan adalah melalui aplikasi mobile JKN. Karena itu sudah ada dalam genggaman kita. Karena hampir sebagian besar warga Indonesia memiliki HP adronid yang terhubung dengan internet,’’ terangnya.  (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya