Tuesday, April 30, 2024
30.7 C
Jayapura

Sebagian Warga Binaan Dipindahkan ke Lapas Klas III Tanah Merah   

MERAUKE – Karen Over kapasitas,  sebagian dari warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke terpaksa dipindahkan ke Lapas Klas III Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel.

Kalapas Merauke Merauke  Gustaf N.A Rumaikewi, SH, MH, mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 60 warga binaan telah ditampung di Lapas Klas III Tanah Merah. Sebagian besar dari warga binaan yang ditampung di Lapas Klas III Tanah Merah tersebut adalah warga binaan dari Lapas Klas IIB Merauke.

‘’Untuk pemindahan disini ada 2 cara. Pertama, dilakukan oleh kita sendiri dari Lapas Klas IIB Merauke dalam rangka pembinaan dan kedua atas permintaan keluarga dari warga binaan tersebut,’’ katanya ditemui Cenderawasih Pos, baru-baru ini.

Baca Juga :  Susun RAP Otsus 2024, OPD Diminta Perhatikan Perubahan Regulasi    

Namun jika permintaan permindahan itu datang dari keluarga yang bersangkutan maka seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh pihak keluarga. Sementara jika pemindahan dilakukan Lapas Klas IIB Merauke maka  biaya ditanggung oleh Lapas  Klas IIB Merauke atau oleh negara.

Namun  bagi mereka yang akan dipindahkan dari Lapas Klas IIB Merauke ke Lapas Klas III Tanah Merah tersebut, pidana atau hukumannya tidak boleh lebih dari 3 tahun atau sisa pidana yang akan dijalani  tidak lebih dari 3 tahun.

‘’Kalau ada yang pidananya masih diatas 3 tahun maka dia harus menunggu sampai  masa pidananya kurang dari 3 tahun baru bisa kita pindahkan. Begitu juga  kalau ada terpidana yang hukumannya seumur hidup atau 20 tahun, dia tidak bisa disini karena masih Klas IIB. Harus  dipindahkan ke Lapas yang kelasnya lebih tinggi lagi. Hanya biasa persetujuan pemindahannya butuh waktu seperti pengalaman saya di Sorong dulu. Kasus Narkoba yang hukumnya 20 tahun, butuh 3 tahun kemudian baru persetujuan pemindahan turun,’’ terangnya.

Baca Juga :  Ditemukan Satu Bacalon DPR Provinsi TMS Tapi Namanya Masih Tercetak

Sekadar diketahui,  sampai 10  April 2024 lalu, jumlah warga binaan yang ditampung di Lapas Klas IIB Merauke sebanyak 465 orang terdiri dari terpidana  434 orang dan tahanan kejaksaan dan pengadilan yang dititipkan sebanyak  31 orang. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Karen Over kapasitas,  sebagian dari warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke terpaksa dipindahkan ke Lapas Klas III Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel.

Kalapas Merauke Merauke  Gustaf N.A Rumaikewi, SH, MH, mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 60 warga binaan telah ditampung di Lapas Klas III Tanah Merah. Sebagian besar dari warga binaan yang ditampung di Lapas Klas III Tanah Merah tersebut adalah warga binaan dari Lapas Klas IIB Merauke.

‘’Untuk pemindahan disini ada 2 cara. Pertama, dilakukan oleh kita sendiri dari Lapas Klas IIB Merauke dalam rangka pembinaan dan kedua atas permintaan keluarga dari warga binaan tersebut,’’ katanya ditemui Cenderawasih Pos, baru-baru ini.

Baca Juga :  Ratusan Warga Ikuti Lomba Panahan  Tradisional

Namun jika permintaan permindahan itu datang dari keluarga yang bersangkutan maka seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh pihak keluarga. Sementara jika pemindahan dilakukan Lapas Klas IIB Merauke maka  biaya ditanggung oleh Lapas  Klas IIB Merauke atau oleh negara.

Namun  bagi mereka yang akan dipindahkan dari Lapas Klas IIB Merauke ke Lapas Klas III Tanah Merah tersebut, pidana atau hukumannya tidak boleh lebih dari 3 tahun atau sisa pidana yang akan dijalani  tidak lebih dari 3 tahun.

‘’Kalau ada yang pidananya masih diatas 3 tahun maka dia harus menunggu sampai  masa pidananya kurang dari 3 tahun baru bisa kita pindahkan. Begitu juga  kalau ada terpidana yang hukumannya seumur hidup atau 20 tahun, dia tidak bisa disini karena masih Klas IIB. Harus  dipindahkan ke Lapas yang kelasnya lebih tinggi lagi. Hanya biasa persetujuan pemindahannya butuh waktu seperti pengalaman saya di Sorong dulu. Kasus Narkoba yang hukumnya 20 tahun, butuh 3 tahun kemudian baru persetujuan pemindahan turun,’’ terangnya.

Baca Juga :  Ditemukan Satu Bacalon DPR Provinsi TMS Tapi Namanya Masih Tercetak

Sekadar diketahui,  sampai 10  April 2024 lalu, jumlah warga binaan yang ditampung di Lapas Klas IIB Merauke sebanyak 465 orang terdiri dari terpidana  434 orang dan tahanan kejaksaan dan pengadilan yang dititipkan sebanyak  31 orang. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya