MERAUKE – Karen Over kapasitas, sebagian dari warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke terpaksa dipindahkan ke Lapas Klas III Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel.
Kalapas Merauke Merauke Gustaf N.A Rumaikewi, SH, MH, mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 60 warga binaan telah ditampung di Lapas Klas III Tanah Merah. Sebagian besar dari warga binaan yang ditampung di Lapas Klas III Tanah Merah tersebut adalah warga binaan dari Lapas Klas IIB Merauke.
‘’Untuk pemindahan disini ada 2 cara. Pertama, dilakukan oleh kita sendiri dari Lapas Klas IIB Merauke dalam rangka pembinaan dan kedua atas permintaan keluarga dari warga binaan tersebut,’’ katanya ditemui Cenderawasih Pos, baru-baru ini.
Namun jika permintaan permindahan itu datang dari keluarga yang bersangkutan maka seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh pihak keluarga. Sementara jika pemindahan dilakukan Lapas Klas IIB Merauke maka biaya ditanggung oleh Lapas Klas IIB Merauke atau oleh negara.
Namun bagi mereka yang akan dipindahkan dari Lapas Klas IIB Merauke ke Lapas Klas III Tanah Merah tersebut, pidana atau hukumannya tidak boleh lebih dari 3 tahun atau sisa pidana yang akan dijalani tidak lebih dari 3 tahun.
‘’Kalau ada yang pidananya masih diatas 3 tahun maka dia harus menunggu sampai masa pidananya kurang dari 3 tahun baru bisa kita pindahkan. Begitu juga kalau ada terpidana yang hukumannya seumur hidup atau 20 tahun, dia tidak bisa disini karena masih Klas IIB. Harus dipindahkan ke Lapas yang kelasnya lebih tinggi lagi. Hanya biasa persetujuan pemindahannya butuh waktu seperti pengalaman saya di Sorong dulu. Kasus Narkoba yang hukumnya 20 tahun, butuh 3 tahun kemudian baru persetujuan pemindahan turun,’’ terangnya.
Sekadar diketahui, sampai 10 April 2024 lalu, jumlah warga binaan yang ditampung di Lapas Klas IIB Merauke sebanyak 465 orang terdiri dari terpidana 434 orang dan tahanan kejaksaan dan pengadilan yang dititipkan sebanyak 31 orang. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos