Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Otak Pengendali Narkotika Dalam Lapas Ditangkap

Dua Softgun Ikut Diamankan

SENTANI- Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menangkap 3 orang tersangka pengendar ganja di Kabupaten Jayapura. Ketiganya berinisial BY, SIR dan KY.

BY merupakan residivis kasus yang sama dan juga merupakan otak atau pengendali peredaran ganja di dalam lapas. Sedangkan tersangka SIR memiliki dua pucuk  senjata softgun ikut diamankan polisi.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen dalam kegiatan jumpa pers kemarin menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan berhasil menangkap 3 orang tersangka.”Tiga  kasus penyalahgunaan narkoba itu  terjadi di bulan Februari ditanggal  6,  11, dan  19″ ujarnya.

Dijelaskan, dalam kurun waktu dua minggu, Satuan  Resnarkoba berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Dalam pengungkapan tiga kasus itu memiliki ciri berbeda antara satu dengan yang lain.

Kasus pertama terjadi pada tanggal 6 Februari dimana awalnya polisi menangkap pelaku berinisial YAK (31) di Sentani, dengan barang bukti ganja seberat 379 gram, kemudian berhasil dikembangkan dan  tanggal 13 Februari polisi kembali menangkap pelaku lain berinisial BY (32).

Baca Juga :  Empat Sandera Berhasil Dievakuasi

“Pelaku BY (32) ini ditangkap sesaat setelah keluar atau bebas dari Lapas Makassar. Dia juga  merupakan residivis di kasus yang sama,” bebernya.

Pelaku BY diketahui sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Narkotika Doyo namun dipindahkan ke Lapas Makassar. Dia berperan sebagai pengatur atau pemesan barang saat berada di dalam Lapas, tidak hanya di Kab. Jayapura dia juga turut mengatur peredaran di Sentani, Kota Jayapura, Wamena dan kota Manokwari.

Kemudian tersangka kedua KY berhasil ditangkap pada tanggal 11 Februari yang merupakan seorang pria berkewarganegaraan PNG dengan barang bukti ganja seberat 1,3 kg yang di simpan di salah satu rumah.

“Dari hasil penangkapan pelaku berinisial KY (29) di Sentani Timur, kami menyita sebanyak 96 bungkus plastik bening narkotika jenis ganja, dengan berat total 1,3 kg,” jelasnnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD: Jangan Ada Daerah Rawan di Jayapura

Sedangkan untuk kasus yang ketiga  berhasil diungkap pada tanggal 19 Februari dengan pelaku berinisial SIR (25). Polisi  berhasil mengamankan pelaku berinisial SIR (25) di salah satu hotel yang ada di Sentani, dari pelaku tersebut berhasil diamankan 447 gram narkotika jenis ganja, yang dibungkus di dalam 8 plastik ukuran besar, dari pelaku SIR ini juga diamankan barang bukti berupa 2 senjata air shoft gun, 2 buah panel solar sell, dan 4 unit handphone dimana barang – barang ini sebagai alat transaksi yang akan ditukarkan dengan ganja (barter). Tidak hanya itu,  dari pelaku juga didapati satu pohon ganja yang masih kecil ditanam pada median koker dan sebungkus plastik berukuran sedang berisikan biji ganja.

Ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di sel Tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Para pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” pungkasnya.(roy/ary)

Dua Softgun Ikut Diamankan

SENTANI- Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menangkap 3 orang tersangka pengendar ganja di Kabupaten Jayapura. Ketiganya berinisial BY, SIR dan KY.

BY merupakan residivis kasus yang sama dan juga merupakan otak atau pengendali peredaran ganja di dalam lapas. Sedangkan tersangka SIR memiliki dua pucuk  senjata softgun ikut diamankan polisi.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen dalam kegiatan jumpa pers kemarin menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan berhasil menangkap 3 orang tersangka.”Tiga  kasus penyalahgunaan narkoba itu  terjadi di bulan Februari ditanggal  6,  11, dan  19″ ujarnya.

Dijelaskan, dalam kurun waktu dua minggu, Satuan  Resnarkoba berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Dalam pengungkapan tiga kasus itu memiliki ciri berbeda antara satu dengan yang lain.

Kasus pertama terjadi pada tanggal 6 Februari dimana awalnya polisi menangkap pelaku berinisial YAK (31) di Sentani, dengan barang bukti ganja seberat 379 gram, kemudian berhasil dikembangkan dan  tanggal 13 Februari polisi kembali menangkap pelaku lain berinisial BY (32).

Baca Juga :  Wanita Pembuang Janin Bayi Tertangkap

“Pelaku BY (32) ini ditangkap sesaat setelah keluar atau bebas dari Lapas Makassar. Dia juga  merupakan residivis di kasus yang sama,” bebernya.

Pelaku BY diketahui sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Narkotika Doyo namun dipindahkan ke Lapas Makassar. Dia berperan sebagai pengatur atau pemesan barang saat berada di dalam Lapas, tidak hanya di Kab. Jayapura dia juga turut mengatur peredaran di Sentani, Kota Jayapura, Wamena dan kota Manokwari.

Kemudian tersangka kedua KY berhasil ditangkap pada tanggal 11 Februari yang merupakan seorang pria berkewarganegaraan PNG dengan barang bukti ganja seberat 1,3 kg yang di simpan di salah satu rumah.

“Dari hasil penangkapan pelaku berinisial KY (29) di Sentani Timur, kami menyita sebanyak 96 bungkus plastik bening narkotika jenis ganja, dengan berat total 1,3 kg,” jelasnnya.

Baca Juga :  P21, Komplotan Curanmor dan Pelaku Pengrusakan Diserahkan ke Kejaksaan

Sedangkan untuk kasus yang ketiga  berhasil diungkap pada tanggal 19 Februari dengan pelaku berinisial SIR (25). Polisi  berhasil mengamankan pelaku berinisial SIR (25) di salah satu hotel yang ada di Sentani, dari pelaku tersebut berhasil diamankan 447 gram narkotika jenis ganja, yang dibungkus di dalam 8 plastik ukuran besar, dari pelaku SIR ini juga diamankan barang bukti berupa 2 senjata air shoft gun, 2 buah panel solar sell, dan 4 unit handphone dimana barang – barang ini sebagai alat transaksi yang akan ditukarkan dengan ganja (barter). Tidak hanya itu,  dari pelaku juga didapati satu pohon ganja yang masih kecil ditanam pada median koker dan sebungkus plastik berukuran sedang berisikan biji ganja.

Ketiga pelaku saat ini sudah mendekam di sel Tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Para pelaku kami jerat dengan pasal 111 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” pungkasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya