Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Satu Orang WB Lapas Abepura Hirup Udara Bebas

JAYAPURA-Awal tahun 2024, tepatnya Senin (1/1) kemarin LM (27) selaku Warga Binaan Lapas Abepura menerima SK remisi bebas bersyarat dari Kalapas Kelas IIA Abepura Sulistyo Wibowo.

“Hari ini (Senin red) satu Narapidana kit di Lapas Abepura menerima SK bebas bersyarat,” ujarnya kepada Cendrawasih Pos.

  Remisi bebas bersyarat tersebut kata Sulistyo merupakan bentuk konsisten Lapas Abepura dalam pemenuhan hak-hak narapidana.

  “LM sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sehingga ia berhak menerima remisi,” ujarnya.

  Diapun menjelaskan bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satunya, narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut paling singkat 9 bulan.

Baca Juga :  Operasi Yustisi Bakal Sering Dilakukan

  “Saya harap kesempatan ini digunakan sebaik mungkin, dan wajib melaporkan diri di RT/ RW setempat guna untuk diketahui,” pesannya.

  Karena, narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat bisa saja kembali lagi menjalani hukuman di Lapas jika yang bersangkutan tidak berperilaku baik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Awal tahun 2024, tepatnya Senin (1/1) kemarin LM (27) selaku Warga Binaan Lapas Abepura menerima SK remisi bebas bersyarat dari Kalapas Kelas IIA Abepura Sulistyo Wibowo.

“Hari ini (Senin red) satu Narapidana kit di Lapas Abepura menerima SK bebas bersyarat,” ujarnya kepada Cendrawasih Pos.

  Remisi bebas bersyarat tersebut kata Sulistyo merupakan bentuk konsisten Lapas Abepura dalam pemenuhan hak-hak narapidana.

  “LM sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sehingga ia berhak menerima remisi,” ujarnya.

  Diapun menjelaskan bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satunya, narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut paling singkat 9 bulan.

Baca Juga :  Polsek Abepura Serahkan BB Hasil Curian

  “Saya harap kesempatan ini digunakan sebaik mungkin, dan wajib melaporkan diri di RT/ RW setempat guna untuk diketahui,” pesannya.

  Karena, narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat bisa saja kembali lagi menjalani hukuman di Lapas jika yang bersangkutan tidak berperilaku baik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya