elantikan jajaran pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor rencananya akan dilakukan setelah tuntas pemeriksaan pemeriksaan terinci terhadap LKPD tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuang
“Saya instruksikan seluruh pejabat daerah untuk bersikap proaktif dalam mendukung proses pemeriksaan. Kedepankan komunikasi yang baik dengan tim BPK, kalau ada data atau dokumen ditanya supaya dilengkapi,” imbuh Bupati M
’’Dari 4 provinsi, kita DOB pertama yang mencanangkan WTP. Tapi kita mau kerja sekarang untuk opini tahun 2027. Oleh karena itu kita belajar dari 3 tahun kemarin. Kekurangan kita dimana supaya kita kerja tahun ini dan ha
“LKPD telah diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Dipenyerahan LKPD Pemda Biak Numfor disaksikan langsung oleh Bapak Gubernur Papua dan jajaran kepala daerah se-kawasan Saereri,” kata Bupati didampingi Kepa
Dugaan kuat muncul bahwa kematian Ermanto bukanlah kasus perampokan atau tindak kriminalitas umum. Banyak pihak meyakini ini adalah upaya pembungkaman terencana terhadap sosok yang memegang rahasia besar negara. Sebelum
Sementara untuk audit terinci rencananya akan dilakukan pada bulan April mendatang. Oleh karena itu, ditekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya bersikap proaktif dan siap memberikan klarifikasi
BPK RI Perwakilan Papua yang hadir, Pengendali Teknis II, Setya Adie Pratama, Ketua tim, Resi Juliana Situmorang dan anggota lainnya. Bupati Piter Gusbager menjelaskan bahwa pertemuan dengan BPK RI membahas Exit Meeting
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan, kerja sama ini dilakukan untuk memastikan pendistribusian BBM, terutama jenis subsidi, tepat sasaran, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kam
"Arahan Wakil Menteri Dalam Negeri menekankan kepala daerah memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. Kita betul-betul harus mempertanggungjawabkan semua anggaran yang kita laksanakan setiap
Penyerahan LHP ini mencakup pemeriksaan kinerja Bank Papua dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan selama periode Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-U