300 Lebih Tenaga Kerja Diganti Sesuai Rekomendasi BPK

SENTANI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura mengakui pada awal tahun 2026 telah melakukan pergantian lebih dari 300 tenaga kerja kebersihan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembenahan internal menyusul hasil pemeriksaan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua.

Kepala DLH Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggeng, mengatakan bahwa pergantian tenaga kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari review BPK yang dilaksanakan pada Agustus serta Oktober–November tahun 2025 lalu.

“Rekomendasi dari BPK kami tindak lanjuti, baik dari sisi administrasi maupun peningkatan kinerja di lapangan. Tujuannya agar wajah Kota dan Kabupaten Jayapura menjadi lebih bersih, tertata, dan pelayanan kebersihan berjalan maksimal,” ujar Salmon, Kamis (15/1).

Baca Juga :  Berikut Persiapan Polres Jayapura Menghadapi Pemilu 2024

Ia menjelaskan, pembenahan yang dilakukan tidak hanya menyangkut pergantian personel, tetapi juga peningkatan kesejahteraan tenaga kerja kebersihan.

Pada tahun sebelumnya, Salmon mengakui, sebagian besar tenaga kebersihan belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara penuh.

“Puji Tuhan, tahun ini melalui kebijakan Bupati, seluruh tenaga kerja kebersihan sudah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Selain itu, DLH juga melakukan penyesuaian upah bagi para tenaga kerja kebersihan. Meski belum sepenuhnya mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK), gaji yang diberikan saat ini berada di kisaran 60 persen di bawah UMK Kabupaten Jayapura.

“Memang belum besar, tetapi ada penambahan gaji. Dengan itu, kami juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja tenaga kerja, baik sopir pengangkut sampah, pengawas, maupun tenaga kebersihan,” tegas Salmon.

Baca Juga :  Puskesmas Komba, Pemda Bisa Ambil Tindakan Tegas

SENTANI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura mengakui pada awal tahun 2026 telah melakukan pergantian lebih dari 300 tenaga kerja kebersihan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembenahan internal menyusul hasil pemeriksaan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua.

Kepala DLH Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggeng, mengatakan bahwa pergantian tenaga kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari review BPK yang dilaksanakan pada Agustus serta Oktober–November tahun 2025 lalu.

“Rekomendasi dari BPK kami tindak lanjuti, baik dari sisi administrasi maupun peningkatan kinerja di lapangan. Tujuannya agar wajah Kota dan Kabupaten Jayapura menjadi lebih bersih, tertata, dan pelayanan kebersihan berjalan maksimal,” ujar Salmon, Kamis (15/1).

Baca Juga :  Dorong Keberadaan Perda Pelestarian Lingkungan

Ia menjelaskan, pembenahan yang dilakukan tidak hanya menyangkut pergantian personel, tetapi juga peningkatan kesejahteraan tenaga kerja kebersihan.

Pada tahun sebelumnya, Salmon mengakui, sebagian besar tenaga kebersihan belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara penuh.

“Puji Tuhan, tahun ini melalui kebijakan Bupati, seluruh tenaga kerja kebersihan sudah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Selain itu, DLH juga melakukan penyesuaian upah bagi para tenaga kerja kebersihan. Meski belum sepenuhnya mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK), gaji yang diberikan saat ini berada di kisaran 60 persen di bawah UMK Kabupaten Jayapura.

“Memang belum besar, tetapi ada penambahan gaji. Dengan itu, kami juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja tenaga kerja, baik sopir pengangkut sampah, pengawas, maupun tenaga kebersihan,” tegas Salmon.

Baca Juga :  Hilang Sejak Januari, Motor Curian Diserahkan ke Pemiliknya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya