Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Mobil Ambulans Tak Boleh Dikemudikan oleh Orang yang Miras!

JAYAPURA – Dinas Kesehatan Provinsi Papua sayangkan pengemudi mobil ambulance yang diduga dipengaruhi minuman beralkohol saat mengoperasikan mobil ambulance milik RSUD Dok II.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dr Robby Kayame menyebut hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait dengan kejadian tersebut. “Itu menjadi manajemen rumah sakit setempat, yang pasti hingga kini belum ada laporan yang kami terima,” kata dr Robby Kayame kepada Cenderawasih Pos, Senin (9/1)

Ia berharap hal serupa tidak terjadi lagi, tata laksana manajemen pengelolaan sumber daya vital harus orang yang lebih waras dan tidak boleh memberikan kepada orang yang mabuk atau lainnya. “Ini menyangkut ketentraman dan kenyamanan kerja, bagaimana bisa orang yang diduga dalam kondisi mabuk mengemudi mobil ambulans,” ucapnya.

Baca Juga :  Sidang Pembelaan Kasus Cinta Segitiga Diundur

“Saya hanya minta pada lembaga atau badan yang mengelola pemilik mobil ambulans agar tata kelola diberikan kepada orang orang yang tidak terkontaminasi dengan Miras dan lainnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat benar benar maksimal,” sambungnya.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Papua Yohanes B.J. Rusmanta menyebut kecelakaan tersebut sangat mungkin terjadi maladministrasi. “Bila benar yang bersangkutan diduga mabuk atau dibawah pengaruh alkohol atau obat obatan terlarang,” ungkapnya.

Sehingga perlu untuk dicek SOP atau mekanisme pengantaran jenasah oleh Rumah Sakit. Jika yang bersangkutan adalah ASN maka seharusnya kena hukuman disiplin ASN, kalau bukan ASN maka Rumah Sakit harus berhentikan yang bersangkutan.  “Rekruitmen tenaga sopir atau driver harap mempertimbangkan seluruh aspek berupa kesehatan fisik dan mental- psikis,” ucapnya.

Baca Juga :  Lima Anggota Poksus DPRP Pilih Gabung Partai

Sebelumnya, seorang pengemudi mobil ambulance berinisial DD diamankan pihak Kepolisian karena diduga dipengaruhi minuman beralkohol saat mengoperasikan mobil ambulance milik RSUD Dok II.

Ia diamankan pihak Kepolisian lantaran kecelakaan beruntun di Deplat Kiri Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara, Sabtu (7/1) pagi sekitar Pukul 07.20 WIT.

DD awalnya sedang mengantarkan jenasah ke rumah duka dibelakang Pom Bensin milik Polda Papua di Deplat Kiri.  Namun karena dipengaruhi minuman keras dirinya lalai sehingga menabrak dua sepeda motor yang ditumpangi 5 orang hingga mengalami luka berat. (fia/wen)

JAYAPURA – Dinas Kesehatan Provinsi Papua sayangkan pengemudi mobil ambulance yang diduga dipengaruhi minuman beralkohol saat mengoperasikan mobil ambulance milik RSUD Dok II.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dr Robby Kayame menyebut hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait dengan kejadian tersebut. “Itu menjadi manajemen rumah sakit setempat, yang pasti hingga kini belum ada laporan yang kami terima,” kata dr Robby Kayame kepada Cenderawasih Pos, Senin (9/1)

Ia berharap hal serupa tidak terjadi lagi, tata laksana manajemen pengelolaan sumber daya vital harus orang yang lebih waras dan tidak boleh memberikan kepada orang yang mabuk atau lainnya. “Ini menyangkut ketentraman dan kenyamanan kerja, bagaimana bisa orang yang diduga dalam kondisi mabuk mengemudi mobil ambulans,” ucapnya.

Baca Juga :  Orang Tua Harus Bertanggung Jawab Terhadap Anaknya

“Saya hanya minta pada lembaga atau badan yang mengelola pemilik mobil ambulans agar tata kelola diberikan kepada orang orang yang tidak terkontaminasi dengan Miras dan lainnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat benar benar maksimal,” sambungnya.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Papua Yohanes B.J. Rusmanta menyebut kecelakaan tersebut sangat mungkin terjadi maladministrasi. “Bila benar yang bersangkutan diduga mabuk atau dibawah pengaruh alkohol atau obat obatan terlarang,” ungkapnya.

Sehingga perlu untuk dicek SOP atau mekanisme pengantaran jenasah oleh Rumah Sakit. Jika yang bersangkutan adalah ASN maka seharusnya kena hukuman disiplin ASN, kalau bukan ASN maka Rumah Sakit harus berhentikan yang bersangkutan.  “Rekruitmen tenaga sopir atau driver harap mempertimbangkan seluruh aspek berupa kesehatan fisik dan mental- psikis,” ucapnya.

Baca Juga :  LBH Desak Pemenuhan Kesehatan 8 Mahasiswa Pengibar BK

Sebelumnya, seorang pengemudi mobil ambulance berinisial DD diamankan pihak Kepolisian karena diduga dipengaruhi minuman beralkohol saat mengoperasikan mobil ambulance milik RSUD Dok II.

Ia diamankan pihak Kepolisian lantaran kecelakaan beruntun di Deplat Kiri Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara, Sabtu (7/1) pagi sekitar Pukul 07.20 WIT.

DD awalnya sedang mengantarkan jenasah ke rumah duka dibelakang Pom Bensin milik Polda Papua di Deplat Kiri.  Namun karena dipengaruhi minuman keras dirinya lalai sehingga menabrak dua sepeda motor yang ditumpangi 5 orang hingga mengalami luka berat. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya