Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Lima Anggota Poksus DPRP Pilih Gabung Partai

JAYAPURA-Agenda Pemilu Legislatif yang akan digelar pada 14 Februari mendatang nampaknya masih menggiurkan bagi siapa saja yang siap untuk bertarung. Selain masyarakat umum, pada  anggota DPR dari kelompok khusus (Poksus) juga mulai mengambil ancang – ancang.

Jika sebelumnya masuk melalui jalur pengangatan, kali ini terdata ada lima Caleg dari Poksus yang memilih untuk bergabung dengan partai. Terkait itu, Ketua DPR Papua, Johy Banua Rouw menyampaikan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang biasa dan menjadi hak siapa saja untuk memilih akan masuk lewat mana.

Kata Banua, jika melihat aturan yang lama, kelompok khusus tidak disebut yang jelas bisa dari partai politik atau tidak namun dalam aturan yang baru, bahwa 14 kursi atau pengangkatan itu tidak boleh berpartai politik minimal 5 tahun sehingga mereka yang sudah menjadi anggota 14 kursi dan kembali maju dari parpol maka itu adalah hak dan pilihan. Jika masuk ke parpol maka tentunya ada konsekwensi yang harus diterima.

Baca Juga :  Istri Ditangkap, Suami Kabur Menggunakan Motor

Ini nantinya berkaitan dengan hak – haknya sebagai anggota DPR. “Kami sudah menyurati Mendagri untuk meminta petunjuk. Petunjuk terkait mulai kapan hak-hak tersebut harus dihentikan. Sebelumnya ada yang menyebut saat mendaftar di Parpol itu hak-haknya sudah harus dihentikan meski belum masuk calon tetap. Tapi ada juga yang mengatakan setelah ada Daftar Calon Tetap barulah dihentikan,” beber Banua.

“Saya menugaskan bu sekwan untuk segera bersurat agar segera kami sikapi. Jika betul setelah ditetapkan sebagai caleg tetap maka sejak itu sepatutnya ia tidak menerima hak-hak sebagai anggota DPR dan kalau bicara gaji itu akan berlaku di Desember,” imbuhnya.

Jika hak-hak dicabut maka anggota DPR tersebut akan berstatus sebagai anggota DPR non aktif hingga ada pengangkatan yang baru. “Kita akan lihat jika keburu menggunakan anggaran sementara aturannya menyatakan tidak boleh maka sepatutnya dikembalikan karena akan dilakukan audit,” tutup Johny Banua. (ade/wen)

Baca Juga :  Bank Papua Terus Perkuat Layanan Digital Banking

JAYAPURA-Agenda Pemilu Legislatif yang akan digelar pada 14 Februari mendatang nampaknya masih menggiurkan bagi siapa saja yang siap untuk bertarung. Selain masyarakat umum, pada  anggota DPR dari kelompok khusus (Poksus) juga mulai mengambil ancang – ancang.

Jika sebelumnya masuk melalui jalur pengangatan, kali ini terdata ada lima Caleg dari Poksus yang memilih untuk bergabung dengan partai. Terkait itu, Ketua DPR Papua, Johy Banua Rouw menyampaikan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang biasa dan menjadi hak siapa saja untuk memilih akan masuk lewat mana.

Kata Banua, jika melihat aturan yang lama, kelompok khusus tidak disebut yang jelas bisa dari partai politik atau tidak namun dalam aturan yang baru, bahwa 14 kursi atau pengangkatan itu tidak boleh berpartai politik minimal 5 tahun sehingga mereka yang sudah menjadi anggota 14 kursi dan kembali maju dari parpol maka itu adalah hak dan pilihan. Jika masuk ke parpol maka tentunya ada konsekwensi yang harus diterima.

Baca Juga :  Satgas Yonif 125/SMB Bersama Polres Asmat Kembali Gagalkan Penyelundupan Miras

Ini nantinya berkaitan dengan hak – haknya sebagai anggota DPR. “Kami sudah menyurati Mendagri untuk meminta petunjuk. Petunjuk terkait mulai kapan hak-hak tersebut harus dihentikan. Sebelumnya ada yang menyebut saat mendaftar di Parpol itu hak-haknya sudah harus dihentikan meski belum masuk calon tetap. Tapi ada juga yang mengatakan setelah ada Daftar Calon Tetap barulah dihentikan,” beber Banua.

“Saya menugaskan bu sekwan untuk segera bersurat agar segera kami sikapi. Jika betul setelah ditetapkan sebagai caleg tetap maka sejak itu sepatutnya ia tidak menerima hak-hak sebagai anggota DPR dan kalau bicara gaji itu akan berlaku di Desember,” imbuhnya.

Jika hak-hak dicabut maka anggota DPR tersebut akan berstatus sebagai anggota DPR non aktif hingga ada pengangkatan yang baru. “Kita akan lihat jika keburu menggunakan anggaran sementara aturannya menyatakan tidak boleh maka sepatutnya dikembalikan karena akan dilakukan audit,” tutup Johny Banua. (ade/wen)

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Pemda Sarmi Gelar Pasar Murah Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya