Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Dugaan Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp 120 M

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali mendalami kasus dugaan kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua, Cabang Enarotali tahun 2016-2017. Dengan jumlah Rp 188 M.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono mengatakan, pihaknya telah menerima hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Kami sudah menerima laporan hasil investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi,” ucap Kajati dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Kantor Kejati Papua, Senin (31/7).

Lanjut Witono menerangkan, dari hasil investigasi BPK menyebutkan. Kerugian Negara dalam perkara kredit fiktif tersebut mencapai Rp 120 M.  “Nilai ini tidak sedikit, sehingga akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat. Kami juga sudah mengumpulkan tiga alat bukti cukup untuk kasus ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Papua Tengah Provinsi DOB Pertama Terapkan SIPD

Witono mengaku pihaknya telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dalam kasus dugaan kredit fiktif di BPD Papua, Cabang Enarotali. Baik dari pihak Bank Papua sendiri maupun swasta.

“Modus perkara ini fiktif, sejauh ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi saksi. Terdapat 28 saksi yang kami mintai keterangannya,” jelasnya.

Disinggung apakah sudah ada tersangka dalam perkara tersebut, Witono hanya menyatakan jika kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan.

“Kami akan limpahkan dari penyidik umum ke penyidikan khusus. Tapi semuanya nanti akan kita tuntaskan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Auditorat Investigasi Kekayaan Negara Daerah yang Dipisahkan, Hasby Ashidiqi menyatakan, BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas permintaan dari Kejati. Melihat kerugian negara untuk kasus ini senilai Rp 120 M sekian.

Baca Juga :  Komnas HAM Serahkan Data Lengkap Investigasi Penyelidikan

“Untuk kasus ini, BPK tidak menghitung kerugian ekonominya. Sesuai permintaan Kejati yakni menghitung kerugian negara,” pungkasnya. (fia/wen)

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali mendalami kasus dugaan kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua, Cabang Enarotali tahun 2016-2017. Dengan jumlah Rp 188 M.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono mengatakan, pihaknya telah menerima hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Kami sudah menerima laporan hasil investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi,” ucap Kajati dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Kantor Kejati Papua, Senin (31/7).

Lanjut Witono menerangkan, dari hasil investigasi BPK menyebutkan. Kerugian Negara dalam perkara kredit fiktif tersebut mencapai Rp 120 M.  “Nilai ini tidak sedikit, sehingga akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat. Kami juga sudah mengumpulkan tiga alat bukti cukup untuk kasus ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Hakordia, ASN Pemkab Jayapura Diingatkan Jangan Korupsi

Witono mengaku pihaknya telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dalam kasus dugaan kredit fiktif di BPD Papua, Cabang Enarotali. Baik dari pihak Bank Papua sendiri maupun swasta.

“Modus perkara ini fiktif, sejauh ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi saksi. Terdapat 28 saksi yang kami mintai keterangannya,” jelasnya.

Disinggung apakah sudah ada tersangka dalam perkara tersebut, Witono hanya menyatakan jika kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan.

“Kami akan limpahkan dari penyidik umum ke penyidikan khusus. Tapi semuanya nanti akan kita tuntaskan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Auditorat Investigasi Kekayaan Negara Daerah yang Dipisahkan, Hasby Ashidiqi menyatakan, BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas permintaan dari Kejati. Melihat kerugian negara untuk kasus ini senilai Rp 120 M sekian.

Baca Juga :  2.000 Masker Gratis Buat Warga Kobakma Mamberamo Tengah

“Untuk kasus ini, BPK tidak menghitung kerugian ekonominya. Sesuai permintaan Kejati yakni menghitung kerugian negara,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya