Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pj Bupati Jayapura Digugat ke Polda Papua

JAYAPURA-Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, dilaporkan ke polda Papua oleh pengurus Persekutuan Gereja-Gereja Kabupaten Jayapura (PGGJ) yang diketuai oleh Pdt. Naftali Modou. Laporan itu buntut dari pencairan dana hibah senilai Rp 500 juta kepada PGGJ pimpinan Pdt. Joop Suebu yang saat ini sedang melakukan perjalanan rohani ke Israel.

“Kami pernah membawa surat ke Pj Bupati untuk menyampaikan tentang keberadaan persatuan gereja gereja di Kabupaten Jayapura yang dalam hal ini diketuai oleh Pendeta Naftali Modou. Berharap beliau bisa melihat dan mencermati dan memfasilitasi,” kata Sekretaris Umum PGGJ Kabupaten Jayapura. Pdt. George Sorontou, di kota Jayapura, Selasa (1/8).

Terkait hal ini, pihaknya telah melaporkan penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo ke polda Papua termasuk Ketua PGGJ yang kepengurusanya sudah dibekukan oleh PGGP Papua.

Baca Juga :  Alfredo Vera Kembali Tukangi Persipura

“Lalu kita mulai bertanya kenapa Bapak PJ waktu kita sudah kasih masuk surat ke beliau, kenapa beliau tidak menanggapi dan beliau tidak mau tahu tentang keabsahan dari sebuah organisasi yang benar. Kan kami sudah ada di kesbangpol, bahkan kita punya notaris itu sudah ada. Sudah jelas dan PGGP pun mengakui hal itu,” tegasnya.

“Dana Rp 500 juta yang dikeluarkan oleh Pj bupati Jayapura itu sesuatu yang sangat memalukan. Kenapa karena beliau berani sekali mengeluarkan uang dan memberi kepada organisasi abal-abal,”ujarnya lagi.

Dia mengatakan mengenai pembekuan PGGJ pimpinan Pdt Joop Suebu itu tertuang dalam SK PGGP nomor 06/SK dari PGP/ VIII/2022. Itu sudah menggugurkan, membekukan SK pelantikan PGGJ Pimpinan Pdt. Joop Suebu.

Baca Juga :  Nimbokrang Butuh Sarana Air Bersih

Terkait hal itu, pihaknya telah melaporkan keduanya, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dilaporkan dengan tuduhan karena berani mencairkan dana senilai Rp 500 juta kepada pihak yang tidak memiliki legalitas.

Kemudian Pdt Joop Suebu dilaporkan dengan tuduhan telah memalsukan SK PGGJ Kabupaten Jayapura demi mendapatkan dana hibah senila Rpi 500 juta. Karena itu pihaknya meminta kepada Polda Papua supaya segera tindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami tegaskan, kami minta supaya polda Papua harus menindaklanjuti laporan kami. Karena selain melaporkan ke Polda, kami juga akan melaporkan hal ini ke Mendagri dan presiden,” pungkasnya. (roy/wen)

JAYAPURA-Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, dilaporkan ke polda Papua oleh pengurus Persekutuan Gereja-Gereja Kabupaten Jayapura (PGGJ) yang diketuai oleh Pdt. Naftali Modou. Laporan itu buntut dari pencairan dana hibah senilai Rp 500 juta kepada PGGJ pimpinan Pdt. Joop Suebu yang saat ini sedang melakukan perjalanan rohani ke Israel.

“Kami pernah membawa surat ke Pj Bupati untuk menyampaikan tentang keberadaan persatuan gereja gereja di Kabupaten Jayapura yang dalam hal ini diketuai oleh Pendeta Naftali Modou. Berharap beliau bisa melihat dan mencermati dan memfasilitasi,” kata Sekretaris Umum PGGJ Kabupaten Jayapura. Pdt. George Sorontou, di kota Jayapura, Selasa (1/8).

Terkait hal ini, pihaknya telah melaporkan penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo ke polda Papua termasuk Ketua PGGJ yang kepengurusanya sudah dibekukan oleh PGGP Papua.

Baca Juga :  Seorang Bocah Tewas Tertembak, Satu Prajurit TNI Terluka

“Lalu kita mulai bertanya kenapa Bapak PJ waktu kita sudah kasih masuk surat ke beliau, kenapa beliau tidak menanggapi dan beliau tidak mau tahu tentang keabsahan dari sebuah organisasi yang benar. Kan kami sudah ada di kesbangpol, bahkan kita punya notaris itu sudah ada. Sudah jelas dan PGGP pun mengakui hal itu,” tegasnya.

“Dana Rp 500 juta yang dikeluarkan oleh Pj bupati Jayapura itu sesuatu yang sangat memalukan. Kenapa karena beliau berani sekali mengeluarkan uang dan memberi kepada organisasi abal-abal,”ujarnya lagi.

Dia mengatakan mengenai pembekuan PGGJ pimpinan Pdt Joop Suebu itu tertuang dalam SK PGGP nomor 06/SK dari PGP/ VIII/2022. Itu sudah menggugurkan, membekukan SK pelantikan PGGJ Pimpinan Pdt. Joop Suebu.

Baca Juga :  Enam Suku Bersuara, Nabire Bagian Pesisir Harus jadi Bagian Saireri

Terkait hal itu, pihaknya telah melaporkan keduanya, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dilaporkan dengan tuduhan karena berani mencairkan dana senilai Rp 500 juta kepada pihak yang tidak memiliki legalitas.

Kemudian Pdt Joop Suebu dilaporkan dengan tuduhan telah memalsukan SK PGGJ Kabupaten Jayapura demi mendapatkan dana hibah senila Rpi 500 juta. Karena itu pihaknya meminta kepada Polda Papua supaya segera tindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami tegaskan, kami minta supaya polda Papua harus menindaklanjuti laporan kami. Karena selain melaporkan ke Polda, kami juga akan melaporkan hal ini ke Mendagri dan presiden,” pungkasnya. (roy/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya