Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Ijazah 60 Calon ASN Formasi Honorer Mimika Bermasalah

Ada Satu Ijazah Dipakai Dua Orang

TIMIKA– Proses pengangkatan 527 honorer menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika mengalami kendala. Sebanyak 60 honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot Senin (31/7) mengungkapkan, saat ini proses pengangkatan sudah memasuki tahap pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tapi setelah diproses melalui sistem, ternyata ada 60 orang yang tidak bisa diangkat karena masalah ijazah. “Ada yang satu ijazah dipakai dua orang,” katanya.

Ananias mengatakan, ini terjadi pada honorer Amungme dan Kamoro. Sehingga BKPSDM sedang mengumpulkan data dan akan memanggil 60 nama tersebut untuk diklarifikasi, sekaligus mencari solusi. Apakah bisa menggunakan ijazah SMA ataukah dialihkan jadi PPPK jika sebelumnya masuk dalam kategori calon ASN.

Baca Juga :  Pelantikan Eselon II Hanya Isi Kekosongan

Ia menambahkan, adanya persoalan ini jelas menghambat proses secara keseluruhan dari nama yang sudah dinyatakan lulus tes CAT sebelumnya. Namun tergantung dari hasil kesepakatan atau solusi jika disetujui oleh Kemenpan RB dan BKN. “Tergantung keputusan pemerintah pusat,”tandasnya.(ryu/tho)

Ada Satu Ijazah Dipakai Dua Orang

TIMIKA– Proses pengangkatan 527 honorer menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika mengalami kendala. Sebanyak 60 honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot Senin (31/7) mengungkapkan, saat ini proses pengangkatan sudah memasuki tahap pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tapi setelah diproses melalui sistem, ternyata ada 60 orang yang tidak bisa diangkat karena masalah ijazah. “Ada yang satu ijazah dipakai dua orang,” katanya.

Ananias mengatakan, ini terjadi pada honorer Amungme dan Kamoro. Sehingga BKPSDM sedang mengumpulkan data dan akan memanggil 60 nama tersebut untuk diklarifikasi, sekaligus mencari solusi. Apakah bisa menggunakan ijazah SMA ataukah dialihkan jadi PPPK jika sebelumnya masuk dalam kategori calon ASN.

Baca Juga :  Wapres Ma'ruf Amien Akan Resmikan Gedung STC Timika

Ia menambahkan, adanya persoalan ini jelas menghambat proses secara keseluruhan dari nama yang sudah dinyatakan lulus tes CAT sebelumnya. Namun tergantung dari hasil kesepakatan atau solusi jika disetujui oleh Kemenpan RB dan BKN. “Tergantung keputusan pemerintah pusat,”tandasnya.(ryu/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya