Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Resmi Terapkan Absensi Elektronik Terintegrasi Online 

MERAUKE– Pemerintah Kabupaten Merauke resmi  menerapkan absensi elektronik terintegrasi  online (E-NTAGO)  ditandai dengan launching yang dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken, S.Sos mewakili Bupati Merauke, di Hotel Halongen, Rabu (06/03/2024.

Yermias Paulus Ruben Ndiken mengungkapkan bahwa penerapan absensi elektronik berbasis  online ini seiring dengan pemberlakukan tunjangan tambahan penghasilan (TPP)  bagi seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke yang dimulai tahun 2024 ini. Dimana TPP ini merupakan amanat dari peraturan presiden  Perpres)  tahun 2020  yang seharusnya 3 tahun lalu sudah harus diberlakukan.   

‘’Mau tidak mau tahun ini TPP kita harus berlakukan. Karena kita sudah diwarning dari KPK dan BPK,’’ katanya.

Baca Juga :  Penuhi Panggilan Pemprov, Telkom Beberkan Sejumlah Langkah Tingkatkan Layanan

Dengan TPP ini, maka tidak ada lagi honor kegiatan yang akan diterima oleh pegawai  maupun pejabat yang terlibat dalam suatu kegiatan.

Dikatakan,  absensi  ini akan menjadi dasar dalam melakukan pembayaran TPP bagi setiap pegawai. Karena TPP setiap bulannya tersebut tidak diterima secara mutlak oleh setiap pegawai. Jika pegawai yang malas-malas atau selalu terlambat maka tentu akan menerima TPP sedikit.

‘’Jadi absen ini  akan menjadi dasar  dalam pembayaran TPP,’’ katanya.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Merauke Thomas Kimko, mengatakan bahwa aplikasi ini akan mengontrol setiap ASN dan honorer sebagai persyaratan utama untuk terima TPP dengan dasar daftar hadir.  Hal kedua, dengan adanya absensi elektronik ini untuk membiasakan diri melakukan absensi setiap pagi dan sata akan pulang. Hal terpenting pada operatoir dan Kasubag Umum dan Kepegawaian memiliki peranan penting.

Baca Juga :  Leher Korban Nyaris Putus

   ‘’Tapi ending terakhirnya, ketentuan kehadiran dan tidak, malas dan sebagainya ada di pimpinan daerah,’’ tandasnya.

Sementara  itu, Ketua Panitia Sabar Samosir yang juga sebagai Kabid Pengembangan Layanan Komunikasi Informasi Dinas Kominfo Kabupaten Merauke mengatakan, pemanfaatan tehnologi dan informasi  dalam sistem penggajian ASN dengan menggunakan absensi online di instansi pemerintahan.

‘’Karena instansi pemerintahan terutama ASN saat in menjadi sorotan dari masyarakat yang mengharuskan ASN bertanggungjawab dalam meningkatkan kinerjanya, salah satunya kedisiplinan dalam hal absensi,’’ katanya.  (ulo)    

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Pemerintah Kabupaten Merauke resmi  menerapkan absensi elektronik terintegrasi  online (E-NTAGO)  ditandai dengan launching yang dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken, S.Sos mewakili Bupati Merauke, di Hotel Halongen, Rabu (06/03/2024.

Yermias Paulus Ruben Ndiken mengungkapkan bahwa penerapan absensi elektronik berbasis  online ini seiring dengan pemberlakukan tunjangan tambahan penghasilan (TPP)  bagi seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke yang dimulai tahun 2024 ini. Dimana TPP ini merupakan amanat dari peraturan presiden  Perpres)  tahun 2020  yang seharusnya 3 tahun lalu sudah harus diberlakukan.   

‘’Mau tidak mau tahun ini TPP kita harus berlakukan. Karena kita sudah diwarning dari KPK dan BPK,’’ katanya.

Baca Juga :  Pencarian ABK  KM Jacque Line 01 Hilang Tenggelam, Nihil

Dengan TPP ini, maka tidak ada lagi honor kegiatan yang akan diterima oleh pegawai  maupun pejabat yang terlibat dalam suatu kegiatan.

Dikatakan,  absensi  ini akan menjadi dasar dalam melakukan pembayaran TPP bagi setiap pegawai. Karena TPP setiap bulannya tersebut tidak diterima secara mutlak oleh setiap pegawai. Jika pegawai yang malas-malas atau selalu terlambat maka tentu akan menerima TPP sedikit.

‘’Jadi absen ini  akan menjadi dasar  dalam pembayaran TPP,’’ katanya.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Merauke Thomas Kimko, mengatakan bahwa aplikasi ini akan mengontrol setiap ASN dan honorer sebagai persyaratan utama untuk terima TPP dengan dasar daftar hadir.  Hal kedua, dengan adanya absensi elektronik ini untuk membiasakan diri melakukan absensi setiap pagi dan sata akan pulang. Hal terpenting pada operatoir dan Kasubag Umum dan Kepegawaian memiliki peranan penting.

Baca Juga :  20 Warga Binaan Lapas Ikuti Pelatihan Elektrik    

   ‘’Tapi ending terakhirnya, ketentuan kehadiran dan tidak, malas dan sebagainya ada di pimpinan daerah,’’ tandasnya.

Sementara  itu, Ketua Panitia Sabar Samosir yang juga sebagai Kabid Pengembangan Layanan Komunikasi Informasi Dinas Kominfo Kabupaten Merauke mengatakan, pemanfaatan tehnologi dan informasi  dalam sistem penggajian ASN dengan menggunakan absensi online di instansi pemerintahan.

‘’Karena instansi pemerintahan terutama ASN saat in menjadi sorotan dari masyarakat yang mengharuskan ASN bertanggungjawab dalam meningkatkan kinerjanya, salah satunya kedisiplinan dalam hal absensi,’’ katanya.  (ulo)    

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya