Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

KPK Ungkap Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, penyegelan yang dilakukan tim penyidik KPK di ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPKPius Lustrilanang terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

“Itu betul dilakukan, kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril dan nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum, yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Baca Juga :  10 Anggota TNI Mogok Bicara

Firli menjelaskan, ruang kerja Pius Lustrilanang masih dilakukan penyegelan. Ia menambahkan, tim penyidik akan meminta keterangan Pius terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yang menetapkan Pj Bupati SorongYan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka.

“Masih (disegel), tapi mungkin Anda mau bertanya berikutnya, bisa saja itu ada pengembangan. Tapi, saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” tegas Firli.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga :  9 Unit Rumah Kos di Waena Ludes Terbakar

Enam orang tersangka tersebut yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Jawapos

JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, penyegelan yang dilakukan tim penyidik KPK di ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPKPius Lustrilanang terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

“Itu betul dilakukan, kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril dan nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum, yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Baca Juga :  Berikan Contoh Toleransi, Dandim 1702/JWY Laksanakan Silaturahmi Idul Fitri

Firli menjelaskan, ruang kerja Pius Lustrilanang masih dilakukan penyegelan. Ia menambahkan, tim penyidik akan meminta keterangan Pius terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, yang menetapkan Pj Bupati SorongYan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka.

“Masih (disegel), tapi mungkin Anda mau bertanya berikutnya, bisa saja itu ada pengembangan. Tapi, saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” tegas Firli.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga :  10 Anggota TNI Mogok Bicara

Enam orang tersangka tersebut yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya