Sedangkan penangkapan kedua di Jalan Yos Soedarso, di depan SMA Negeri 1 Mimika, sekira pukul 22.30 WIT, dengan dua orang pelaku lainnya yang masing-masing berinisial N (33), dan MFIS (25).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang dicurigai membawa
Kasat Polairud Polresta Jayapura, AKP Jevri Hengki Jeremia, menyampaikan bahwa tugas utama pihaknya adalah menjaga keamanan perairan dari segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan, baik terhadap lingkungan laut maupu
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengungkapkan bahwa ganja ini didapatkan saat polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YW (21 tahun) di kediamannya di kawasan APOP Bengkel, Di
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura, Kasman menjelaskan penyalah gunaan narkoba di Kabupaten Jayapura merupakan usia remaja, yang mana masih menduduki bangku pendidikan.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota Jayapura.
Kolaborasi dilakukan dengan polsek jajaran, satuan seperti Satreskrim dan Satpolair, hingga koordinasi dengan Polres lain serta Polda Papua. Selain itu, unsur eksternal seperti TNI, Bea Cukai, dan BNN juga dilibatkan dal
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto serta dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Putu Mahendra serta perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika dan satuan terkait lainnya
 Kepala BNN Papua, Brigjen Pol. Anang Triwidiandoko, dalam sambutannya menegaskan bahwa narkoba merupakan fenomena multidimensi yang menyentuh seluruh aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, hukum, sosial hingga ekonomi.