Puluhan Gram Narkotika Dimusnahkan di Mapolres Mimika

MIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika musnahkan puluhan gram barang bukti narkotika jenis sabu. Proses pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo di Mapolres Mimika Kamis (25/9).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan pada 15 lalu di Jalan Busiri Ujung, Distrik Wania, Mimika. Barang bukti tersebut diamankan dari tangan dua orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang masing-masing berinisial HP dan FNR.

Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 69,51 gram sabu. Dari jumlah tersebut, satu paket dengan berat 11,42 gram merupakan barang bukti dari tersangka HP. Sementara, 54 paket lainnya dengan berat kurang lebih 58,09 gram merupakan barang bukti dari tersangka FNR.

Baca Juga :  100 Pencaker OAP  Dapat Pelatihan

“Kedua tersangka memperoleh barang dari Madura, mereka sejak tahun lalu telah mengedarkan barang haram tersebut di Timika. BB itu jika terjual menghasilkan uang 140 juta,” kata Wakapolres dalam konferensi pers.

Sementara itu, selain kedua tersangka yakni HP dan FNR, polisi juga menetapkan seseorang lainnya berinisial I ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Wakapolres menegaskan, tersangka I merupakan bandar atau orang yang memasok barang tersebut kepada HP dan FNR. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Operasi Zebra Cartenz 2023 Berakhir, Jumlah Pelanggaran Meningkat

MIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika musnahkan puluhan gram barang bukti narkotika jenis sabu. Proses pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo di Mapolres Mimika Kamis (25/9).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan pada 15 lalu di Jalan Busiri Ujung, Distrik Wania, Mimika. Barang bukti tersebut diamankan dari tangan dua orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang masing-masing berinisial HP dan FNR.

Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 69,51 gram sabu. Dari jumlah tersebut, satu paket dengan berat 11,42 gram merupakan barang bukti dari tersangka HP. Sementara, 54 paket lainnya dengan berat kurang lebih 58,09 gram merupakan barang bukti dari tersangka FNR.

Baca Juga :  Beri Kado HUT ke-67 GKI Mimika Berupa Hibah Rp 75 Miliar

“Kedua tersangka memperoleh barang dari Madura, mereka sejak tahun lalu telah mengedarkan barang haram tersebut di Timika. BB itu jika terjual menghasilkan uang 140 juta,” kata Wakapolres dalam konferensi pers.

Sementara itu, selain kedua tersangka yakni HP dan FNR, polisi juga menetapkan seseorang lainnya berinisial I ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Wakapolres menegaskan, tersangka I merupakan bandar atau orang yang memasok barang tersebut kepada HP dan FNR. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pakai Medsos Jangan Asal Telan dan Share Informasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya