Seorang Wanita Dicokok Bersama 36 Paket Sabu

MIMIKA — Gerak-gerik mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika, menyibak tabir bisnis gelap peredaran narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika meringkus seorang perempuan paruh baya berinisial NNML, 44 tahun, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut pada Rabu dini hari (20/5/2026).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong. Operasi senyap ini bermula dari aduan masyarakat yang resah melihat sebuah kamar kos di Gang Panimbar kerap didatangi orang tak dikenal secara silih berganti.

“Tim opsnal bergerak melakukan pemantauan di lokasi setelah menerima informasi akurat mengenai transaksi narkotika yang marak di sana,” ujar Iptu Hempy, Rabu (20/5/2026). Tepat pukul 00.20 WIT, polisi memutuskan melakukan penggerebekan. Langkah cepat petugas tak memberikan ruang bagi NNML untuk mengelak.

Baca Juga :  Tukang Ojek Ditemukan Tewas di Nendali

Dari dalam kamar kosnya, polisi menemukan 36 paket plastik klip bening berisi kristal haram yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu.
Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi, dibungkus menggunakan selembar tisu di dalam plastik hijau dan dilapisi kantong plastik hitam.

MIMIKA — Gerak-gerik mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika, menyibak tabir bisnis gelap peredaran narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika meringkus seorang perempuan paruh baya berinisial NNML, 44 tahun, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut pada Rabu dini hari (20/5/2026).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong. Operasi senyap ini bermula dari aduan masyarakat yang resah melihat sebuah kamar kos di Gang Panimbar kerap didatangi orang tak dikenal secara silih berganti.

“Tim opsnal bergerak melakukan pemantauan di lokasi setelah menerima informasi akurat mengenai transaksi narkotika yang marak di sana,” ujar Iptu Hempy, Rabu (20/5/2026). Tepat pukul 00.20 WIT, polisi memutuskan melakukan penggerebekan. Langkah cepat petugas tak memberikan ruang bagi NNML untuk mengelak.

Baca Juga :  Stok Minyak Tanah di Mimika Aman Hingga Hari Raya Idul Fitri

Dari dalam kamar kosnya, polisi menemukan 36 paket plastik klip bening berisi kristal haram yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu.
Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi, dibungkus menggunakan selembar tisu di dalam plastik hijau dan dilapisi kantong plastik hitam.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya