MIMIKA — Ratusan barang bukti tindak pidana umum yang telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, Senin (7/9).
Langkah pemusnahan massal ini menjadi komitmen penegakan hukum guna memastikan material kejahatan tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Prosesi pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jasmawati.
Sejumlah pimpinan instansi penegak hukum turut menyaksikan eksekusi tersebut, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Kalapas Kelas IIB Timika, Dandim 1710/Mimika, Kepala BNNK Mimika, Kepala Loka POM Mimika, serta Wakapolres Mimika.
Secara keseluruhan, terdapat 200 barang bukti yang berasal dari 19 perkara pidana umum yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi 2.630 butir obat terlarang jenis Dextromethorphan dan obat Yarindo dari 2 perkara Undang-Undang Kesehatan, serta 17,43 gram sabu dari 6 perkara narkotika.
Petugas juga memusnahkan 69 lembar uang palsu dari 1 perkara Undang-Undang Mata Uang, beserta belasan barang bukti lain yang terikat pada perkara perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pembunuhan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode yang disesuaikan dengan jenis materialnya. Narkotika dan obat-obatan dilarutkan menggunakan pembersih melalui blender, sementara dokumen serta lembaran uang palsu dibakar. Barang bukti fisik lainnya dihancurkan hingga tidak lagi memiliki fungsi.
MIMIKA — Ratusan barang bukti tindak pidana umum yang telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, Senin (7/9).
Langkah pemusnahan massal ini menjadi komitmen penegakan hukum guna memastikan material kejahatan tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Prosesi pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jasmawati.
Sejumlah pimpinan instansi penegak hukum turut menyaksikan eksekusi tersebut, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Kalapas Kelas IIB Timika, Dandim 1710/Mimika, Kepala BNNK Mimika, Kepala Loka POM Mimika, serta Wakapolres Mimika.
Secara keseluruhan, terdapat 200 barang bukti yang berasal dari 19 perkara pidana umum yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi 2.630 butir obat terlarang jenis Dextromethorphan dan obat Yarindo dari 2 perkara Undang-Undang Kesehatan, serta 17,43 gram sabu dari 6 perkara narkotika.
Petugas juga memusnahkan 69 lembar uang palsu dari 1 perkara Undang-Undang Mata Uang, beserta belasan barang bukti lain yang terikat pada perkara perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pembunuhan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode yang disesuaikan dengan jenis materialnya. Narkotika dan obat-obatan dilarutkan menggunakan pembersih melalui blender, sementara dokumen serta lembaran uang palsu dibakar. Barang bukti fisik lainnya dihancurkan hingga tidak lagi memiliki fungsi.