JAYAPURA – Tim Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua menggagalkan penyelundupan puluhan paket narkotika jenis ganja seberat 3,5 kilogram di area Pelabuhan Jayapura pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 15.15 WIT. Dari penangkapan tersebut seorang pria berinisial MLW ditangkap.
Dir Polairud Polda Papua Kombes Pol Dr. Try Setyadi Artono, melalui Kanit Opsnal Subdit Gakkum Ipda Jarwadi, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tepat di depan pintu keluar ruang tunggu penumpang pelabuhan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 110 bungkus plastik bening berisi ganja yang dikemas dalam sebuah karton berlakban cokelat. Selain itu, ditemukan pula tas ransel hitam berisi dua bungkus ganja ukuran besar, satu bungkus ukuran sedang, satu bungkus ukuran kecil, serta 50 paket plastik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MLW tiba di Jayapura dari Manokwari menggunakan KM Ciremai pada Selasa (18/8). Ia membawa dua unit ponsel dan satu unit laptop untuk ditukarkan dengan ganja di Kota Jayapura. Selama di Jayapura, MLW menginap di rumah rekannya, berinisial B.
“Tersangka membantu B mengepak ganja tersebut pada Jumat (4/9) malam. Sebanyak 110 paket ganja dalam karton rencananya akan dibawa ke Biak untuk diserahkan kepada rekan B dengan imbalan upah sebesar Rp5 juta,” ujar Ipda Jarwadi, Senin (7/9).
JAYAPURA – Tim Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua menggagalkan penyelundupan puluhan paket narkotika jenis ganja seberat 3,5 kilogram di area Pelabuhan Jayapura pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 15.15 WIT. Dari penangkapan tersebut seorang pria berinisial MLW ditangkap.
Dir Polairud Polda Papua Kombes Pol Dr. Try Setyadi Artono, melalui Kanit Opsnal Subdit Gakkum Ipda Jarwadi, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tepat di depan pintu keluar ruang tunggu penumpang pelabuhan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 110 bungkus plastik bening berisi ganja yang dikemas dalam sebuah karton berlakban cokelat. Selain itu, ditemukan pula tas ransel hitam berisi dua bungkus ganja ukuran besar, satu bungkus ukuran sedang, satu bungkus ukuran kecil, serta 50 paket plastik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MLW tiba di Jayapura dari Manokwari menggunakan KM Ciremai pada Selasa (18/8). Ia membawa dua unit ponsel dan satu unit laptop untuk ditukarkan dengan ganja di Kota Jayapura. Selama di Jayapura, MLW menginap di rumah rekannya, berinisial B.
“Tersangka membantu B mengepak ganja tersebut pada Jumat (4/9) malam. Sebanyak 110 paket ganja dalam karton rencananya akan dibawa ke Biak untuk diserahkan kepada rekan B dengan imbalan upah sebesar Rp5 juta,” ujar Ipda Jarwadi, Senin (7/9).